Ada Perubahan Tarif Pelayanan, BPJS Kesehatan Sosialisasikan Permenkes Nomor 3
BPJS Kesehatan Cabang Tarakan melaksanakan sosialisasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 kepada FKTP di Kota Tarakan
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sebagai tindak lanjut proses implementasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Tarakan melaksanakan sosialisasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kota Tarakan.
Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan, Asnila Dewi Harahap menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan sebagai wadah diskusi dan penyamaan persepsi terkait implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 diantaranya tentang penyesuaian tarif pelayanan kesehatan dan pembaharuan pengaturan terkait biaya layanan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN).
"Dengan disosialisasikannya peraturan terbaru ini diharapkan bisa memudahkan fasilitas kesehatan dalam proses implementasinya di lapangan. Dalam Permenkes ini, terdapat kenaikan tarif pelayanan kesehatan dan penyesuaian kebijakan terkait pelayanan kesehatan untuk pasien JKN yang ditinjau dari beragam aspek. Sebagai penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan siap menjalankan regulasi sesuai yang ditetapkan pemerintah," ungkap Asnila.
Dalam paparan materinya, Asnila menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan yang terjadi dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh FKTP.
Ia menjelaskan, ada beberapa standar pelayanan yang signifikan berubah dari peraturan sebelumnya salah satunya pada standar pelayanan kapitasi di FKTP misalnya tentang kesehatan gigi.
"Perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif dengan penambahan pelayanan kesehatan gigi non spesialistik. Kapitasi pada kasus pelayanan kesehatan gigi non spesialistik itu semua sudah harus tuntas di FKTP," jelasnya.
Asnila menyebutkan, kesehatan gigi non spesialistik sebagaimana dimaksud mencakup pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis, premedikasi, kegawatdaruratan oro-dental, pencabutan gigi sulung melalui metode topicalatau infiltrasi, pencabutan gigi permanen tanpa penyulit, obat paskaekstraksi, tumpatan gigi dan scaling gigi pada gingivitis akut.
Selain itu, Asnila menambahkan terdapat perubahan pada perhitungan kapitasi yang pada peraturan sebelumnya hanya menghitung dari jumlah peserta dan capaian kinerja kemudian saat ini ditambahkan dengan perhitungan risiko peserta JKN itu sendiri.
"Ketentuan baru pada standar tarif kapitasi yaitu besaran tarif berdasarkan risiko peserta. Risiko peserta terdaftar ditetapkan berdasarkan koefisien yang mewakili risiko yang timbul karena usia dan jenis kelamin peserta terdaftar. Dasar pengelompokan koefisien risiko peserta ini digunakan untuk mengalikan besaran tarif dasar dengan jumlah peserta terdaftar di FKTP tersebut," terangnya.
Asnila mengatakan, penyesuaian kebijakan tarif dalam Program JKN yang diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 urgensinya agar mampu mengakomodir kesesuaian biaya layanan kesehatan dan pembaharuan pengaturan terkait biaya layanan.
"Harapannya dengan penyesuaian tarif ini akan mendukung peningkatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan dengan upaya promotif-preventif melalui Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK). Hal ini tentunya membutuhkan komitmen yang kuat antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan," kata Asnila.
Sementara itu, Zeddin Ronald, dokter gigi mitra BPJS Kesehatan Cabang Tarakan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa perubahan tarif kapitasi pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 memuat beberapa tambahan benefit kepada layanan kesehatan di dokter gigi.
Penyesuaian kebijakan tarif kapitasi di dokter gigi juga mengalami kenaikan, dari yang terakhir kali ditetapkan pada tahun 2014.
"Dengan berlakunya kenaikan tarif kapitasi, ini tentunya menjadi tugas bersama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan sebagai mitra dalam pemberian pelayanan kesehatan. Dengan adanya kenaikan tarif pelayanan kesehatan ini, kami juga berupaya berkomitmen meningkatkan kualitas layanan untuk peserta JKN," tegas Zeddin.
(adv/oki)
BPJS Kesehatan
Permenkes Nomor 3 Tahun 2023
tarif pelayanan kesehatan
Jaminan Kesehatan Nasional
JKN
FKTP
Tarakan
BI Rate Respons Guyuran Likuiditas Pemerintah |
![]() |
---|
Beli Tiket Speedboat Pakai QRIS Diberlakukan di Tarakan, 23 Armada Siap Layani Transaksi Non Tunai |
![]() |
---|
Retribusi di Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan Pakai Non Tunai, Oktober Beli Tiket Speedboat Bisa Online |
![]() |
---|
Tingkatkan Transparansi, Gubernur Kaltara Luncurkan Layanan Kepelabuhanan Pembayaran Non Tunai |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Apresiasi Digelar Penguatan Kelembagaan Proyeksi Strategis Pengawasan di Tarakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.