Berita Kaltara Terkini

Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Kaltara, Tunggu Aturan Turunan Pergub

Raperda soal pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya hanya tinggal menunggu Perda yang ditetapkan disampaikan Ketua Pansus Hj Ainun Farida.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Penandatanganan persetujuan bersama Raperda oleh gubernur dan DPRD. Salah satunya, Raperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR –Pemprov Kaltara bersama DPRD Kaltara telah melakukan persetujuan bersama terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada awal tahun lalu. Salah satunya, Raperda tentang pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya.

Ketua Pansus Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Hj Ainun Farida menyebutkan, regulasi pada Raperda yang tinggal menunggu ditetapkan sebagai Perda ini, meliputi kriteria cagar budaya, revitalisasi, pelestarian, pengelolaan, peran serta masyarakat dan juru pelihara, kepemilikan dan peralihan, kerjasama, tim ahli, pembinaan dan pengawasan serta pendanaan.

Secara umum, dia menekankan implementasi perda ini harus didukung pendanaan yang optimal dari pihak eksekutif. Tanpa adanya ketersediaan anggaran, membuat perda berpotensi sia-sia.

“Sebesar apa pun Perda ini dibuat, kalau tidak ada pendanaan, ya percuma. Sepuluh bulan dikerjakan melalui pertemuan-pertemuan. Kalau nanti dananya tidak ada, percuma, tidak ada gunanya,” kata Ainun.

Baca juga: Inginkan Raperda Cagar Budaya Diperluas dan Mencakup Secara Umum, Ini Penjelasan Kadisdikbud Kaltara

Dia menambahkan, Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kaltara. Artinya, dibuat berdasarkan suara langsung dari masyarakat. Oleh sebab itu, kepala daerah perlu mengakomodir dengan baik implementasinya.

“Kami tekankan di sini supaya pemegang kebijakan keuangan bisa mengalokasikan untuk Perda ini dengan baik,” tegas Ainun.

Implementasi Perda nantinya memerlukan empat keputusan gubernur untuk mengatur pembentukan tim, pembentukan Badan Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, pengangkatan dan penetapan juru pelihara cagar budaya dan penetapan tim ahli cagar budaya.

Disebutkan, Perda tersebut juga memerlukan 10 produk hukum turunan dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub). Yakni untuk mengatur tentang tata cara pendaftaran cagar budaya; tata cara pencatatan cagar budaya; penentuan dan penetapan golongan dan bangunan struktur cagar budaya; ketentuan mengenai pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya.

Selanjutnya, rencana induk pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya, tata cara pengalihan kepemilikan atau penguasaan; mekanisme tata cara tim ahli cagar budaya; bentuk dan tata cara pemberian penghargaan kepada pemilik cagar budaya; tata cara pemberian insentif dan kompensasi kepada pemilik cagar budaya; tata cara pengawasan pengelolaan cagar budaya.

Baca juga: Merawat Situs Cagar Budaya, Disbudporapar Tarakan Libatkan Masyarakat di Tiga Wilayah Ini

Ainun memaparkan, perda ini memiliki 10 pasal yang mengatur hal krusial. Yakni Pasal 25 tentang pengaturan pemugaran cagar budaya yang digolongkan menjadi 3; Pasal 28 yang mengatur rencana induk pelestarian dan pengelolaan cagar budaya dalam peraturan gubernur; Pasal 30 yang mewajibkan pemda mendirikan museum termasuk mengatur pengelolaan cagar budaya di museum; Pasal 33 yang menganjurkan pihak sekolah membawa siswa melakukan kunjungan ke museum.

“Pada Pasal 35 mengatur pengelolaan cagar budaya di luar museum; Pasal 39 mengatur pengelolaan kawasan cagar budaya; Pasal 41 mengatur juru pelihara dan tugas serta wewenang; Pasal 47 mengatur penghargaan kepada pemilik cagar budaya; Pasal 48 mengatur pemberian kompensasi insentif pemilik cagar budaya dan Pasal 54 tentang ketentuan pidana pelanggaran dengan sanksi penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta,” paparnya.

Raperda ini juga, lanjutd dia, sebelumnya telah mendapat persetujuan dari seluruh Fraksi di DPRD Kaltara. Secara garis besar dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, Fraksi PDI Perjuangan mendukung agar raperda segera disahkan. Fraksi Hanura memberi masukan agar pengelolaan cagar budaya tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan kehidupan sosial.

“Fraksi Golkar mengapresiasi dengan harapan peninggalan sejarah yang belum terurus dapat dikelola dengan lebih baik ke depan, utamanya dengan selalu memperhatikan kepentingan masyarakat agar tidak terjadi gesekan karena perbedaan,” jelasnya.

Lanjut dia, Fraksi Gerindra  memberi catatan agar Pemprov Kaltara mengadakan sosialisasi insentif tentang warisan budaya agar masyarakat mengetahui jumlah dan lokasi cagar budaya. Fraksi Amanat Pembangunan Nasional Bintang Kebangsaan menyetujui dengan harapan perda membawa dampak positif terhadap pelestarian untuk pembangunan pariwisata daerah.

“Fraksi Demokrat memberi persetujuan dengan harapan perda ini dapat melestarikan peninggalan nenek moyang di pemukiman adat dayak, agar tidak dijual ke luar negeri,” imbuhnya. 

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved