Berita Bulungan Terkini
5 Calon PPPK Tenaga Kesehatan di Pemkab Bulungan Dibatalkan Kelulusannya, Ini Alasannya
Gegara mengundurkan diri, lima calon PPPK Pemkab Bulungan dinyatakan batal kelulusannya. Mereka ini ditempatkan Puskesmas Long Bia dan Long Bang.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Sebanyak 5 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan formasi 2023 dibatalkan kelulusannya.
Status pembatalan terhadap 5 calon PPPK ini, dikarenakan atas permintaannya sendiri atau mengundurkan diri.
Hal tersebur berdasarkan pengumuman yang ditandatangani Bupati Bulungan, Syarwani pada 19 Januari 2024 lalu.
Dalam pengumuman Bupati Bulungan Nomor: 800.1.2.2/129/BKPSDM-IV/2024, disebutkan tentang pembatalan terhadap 5 peserta seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi.
Baca juga: Pemerintah Buka Formasi 2,3 Juta CASN dan PPPK, Cek Jadwal dan Persyaratan di sscasn-bkn-go-id 2024
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan, Nurdiana menyebutkan, sesuai hasil pemeriksaan SSCASN, pihaknya mendapati 5 orang mengundurkan diri.
Disebutkan, lima orang yang dibatalkan kelulusan seleksi kompetensi PPPK itu, semunya untuk formasi tenaga kesehatan.
Loma calon PPPK yang mengundurkan diri adalah, atas nama Ruhaemi jabatan bidan, Selvera (perawat), kemudian Wahyu Prasitiyo, Justina dan Ratih Dyatmiko Putri. Ketiganya pranata laboratorium kesehatan.
Lima peserta calon PPPK yang lulus ini, penempatannya di Puskesmas Long Bia, Long Bang dan Puskesmas Long Beluah.
Kepala BPKSDM Nurdiana menegaskan, pembatalan hasil seleksi kompetensi PPPK di lingkungan Pemkab Bulungan Tahun 2023, ditandatangani oleh Bupati Syarwani sudah diumumkan secara luas.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK Guru Malinau 2023, Cek 197 Pendaftar yang Dinyatakan Lulus
Namun, Nurdiana tidak menjelaskan apa alasan peserta tersebut mengundurkan diri, sehingga kelulusannya dibatalkan.
Ia menjelaskan, setelah adanya PPPK yang mengundurkan diri ini, panitia tingkat kabupaten dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua panselnas untuk mendapatkan pengganti, dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan.
Selanjutnya ketua panselnas berdasarkan usulan ini nantinya akan memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya, dan disampaikan kembali kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Sesuai ketentuan, PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan.
Sebelumnya diwartakan, melalui surat Bupati Bulungan Syarwani, pada 18 Desember 2023, telah diumumkan hasil seleksi hasil kompetensi PPPK, untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, tenaga pendidikan dan tenaga teknis di lingkup Pemkab Bulungan.
Sesuai kuota, dalam pengumuman ini disebutkan ada 320 orang yang dinyatakan lulus. Dengan rincian 78 tenaga teknis, 142 tenaga kesehatan, dan 100 guru.

Terhadap yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi, selanjutnya diwajibkan melengkapi persyaratan pendaftaran.
Di antaranya, pengisian daftar riwayat hidup (DRH), pengusulan nomor induk (NI) PPPK dan kelengkapan berkas lainnya. Jadwalnya berlangsung mulai dari tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Pemkab Bulungan Kebut Pengerjaan Jalan dan Jembatan Tanjung Palas–Salimbatu |
![]() |
---|
Ikuti Instruksi Mendagri, HUT ke-65 Bulungan Digelar Sederhana, Syarwani: Fokus Pemberdayaan UMKM |
![]() |
---|
Tim Gabungan Gelar Pengawasan di Perairan Kaltara, Peringatkan Keras Kapal Trawl di Zona Terlarang |
![]() |
---|
Bupati Bulungan Syarwani Ingatkan Pentingnya Digitalisasi untuk Amankan Arsip Saat Bencana |
![]() |
---|
Lewat Program Mandau Tani, Bupati Optimis Bulungan Manjadi Lumbung Pangan Kaltara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.