Berita Bulungan Terkini

5 Calon PPPK Tenaga Kesehatan di Pemkab Bulungan Dibatalkan Kelulusannya, Ini Alasannya

Gegara mengundurkan diri, lima calon PPPK Pemkab Bulungan dinyatakan batal kelulusannya. Mereka ini ditempatkan Puskesmas Long Bia dan Long Bang.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Ilustrasi. Tahun ini, Pemkab Bulungan mendapat tambahan tenaga PPPK hasil seleksi 2023 lalu 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Sebanyak 5 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan formasi 2023 dibatalkan kelulusannya. 

Status pembatalan terhadap 5 calon PPPK ini, dikarenakan atas permintaannya sendiri atau mengundurkan diri.

Hal tersebur berdasarkan pengumuman yang ditandatangani Bupati Bulungan, Syarwani pada 19 Januari 2024 lalu.

Dalam pengumuman Bupati Bulungan Nomor: 800.1.2.2/129/BKPSDM-IV/2024, disebutkan tentang pembatalan terhadap 5 peserta seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi.

Baca juga: Pemerintah Buka Formasi 2,3 Juta CASN dan PPPK, Cek Jadwal dan Persyaratan di sscasn-bkn-go-id 2024

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan, Nurdiana  menyebutkan, sesuai hasil pemeriksaan SSCASN, pihaknya mendapati 5 orang mengundurkan diri.

Disebutkan, lima orang yang dibatalkan kelulusan seleksi kompetensi PPPK itu, semunya untuk formasi tenaga kesehatan.

Loma calon PPPK yang mengundurkan diri adalah, atas nama Ruhaemi jabatan bidan, Selvera (perawat), kemudian Wahyu Prasitiyo, Justina dan Ratih Dyatmiko Putri. Ketiganya pranata laboratorium kesehatan.

Lima peserta calon PPPK yang lulus ini, penempatannya di Puskesmas Long Bia, Long Bang dan Puskesmas Long Beluah.

Kepala BPKSDM Nurdiana menegaskan, pembatalan hasil seleksi kompetensi PPPK di lingkungan Pemkab Bulungan Tahun 2023, ditandatangani oleh Bupati Syarwani sudah diumumkan secara luas.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK Guru Malinau 2023, Cek 197 Pendaftar yang Dinyatakan Lulus

Namun, Nurdiana tidak menjelaskan apa alasan peserta tersebut mengundurkan diri, sehingga kelulusannya dibatalkan.

Ia menjelaskan, setelah adanya PPPK yang mengundurkan diri ini, panitia tingkat kabupaten dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua panselnas untuk mendapatkan pengganti, dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan.

Selanjutnya ketua panselnas berdasarkan usulan ini nantinya akan memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya, dan disampaikan kembali kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Sesuai ketentuan, PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan.

Sebelumnya diwartakan, melalui surat Bupati Bulungan Syarwani, pada 18 Desember 2023, telah diumumkan hasil seleksi hasil kompetensi PPPK, untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, tenaga pendidikan dan tenaga teknis di lingkup Pemkab Bulungan.

Sesuai kuota, dalam pengumuman ini disebutkan ada 320 orang yang dinyatakan lulus. Dengan rincian 78 tenaga teknis, 142 tenaga kesehatan, dan 100 guru.

Papan live score pelaksaanan Seleksi Kompetensi penerimaan CASN PPPK di lingkup Pemkab Bulungan terpasang di luar ruang CAT akhir bulan lalu. (Tribunkaltara.com/edy nugroho)
Papan live score pelaksaanan Seleksi Kompetensi penerimaan CASN PPPK di lingkup Pemkab Bulungan terpasang di luar ruang CAT akhir bulan lalu. (Tribunkaltara.com/edy nugroho) (TRIBUNKALTARA.COM/Edy Nugroho)

Terhadap yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi, selanjutnya diwajibkan melengkapi persyaratan pendaftaran.

Di antaranya, pengisian daftar riwayat hidup (DRH), pengusulan nomor induk (NI) PPPK dan kelengkapan berkas lainnya. Jadwalnya berlangsung mulai dari tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved