Berita Nunukan Terkini
Lima Pria di Sembakung Terlibat Penggelapan Genset Tower PT Indosat, Korban Rugi hingga Rp150 Juta
Karyawan PT Indosat melapor ke Polres Nunukan bahwa genset tower hilang. Ternyata ada lima pelaku yang melakukan penggelapan genset tersebut.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Lima pria di Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) diduga terlibat kasus penggelapan genset tower milik PT Indosat, pada Senin (08/01/2024) sekira pukul 12.00 Wita.
Lima pria yang terlibat kasus penggelapan genset tower PT Indosat tersebut masing-masing memiliki inisial MSH, HE, LA, HI, dan SA.
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan pengungkapan kasus penggelapan barang milik PT Indosat tersebut berawal saat pelapor (karyawan PT Indosat) mengecek tower untuk melakukan perawatan.
Saat masuk ke dalam site tower, pelapor kaget melihat genset dalam ruangan tersebut sudah tidak ada.
Baca juga: Kasus Penggelapan Pajak Senilai Rp 476 Juta, DJP Kaltimtara Serahkan Pelaku ke Kejari Samarinda
"Saat pelapor menanyakan kepada karyawan lainnya yang ditugaskan memegang kunci pintu tower, ternyata kunci sempat diambil oleh rekannya inisial MSH yang kini jadi tersangka," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Rabu (24/01/2024), pukul 13.35 Wita.
Belakangan diketahui, MSH mengambil kunci site tower untuk mencuri genset milik PT Indosat tersebut.
Siswati beberkan PT Indosat mengalami kerugian materi hingga Rp150 juta akibat hilangnya genzet merk Atlas COOPO 20 KVA warna kuning.
"Pihak PT Indosat baru tahu kalau genset hilang pada Sabtu 13 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wita. Kemudian melapor ke Polsek Sembakung," ucap Siswati.
Adapun peran masing-masing tersangka yakni, MSH sebagai pelaku utama (otak dari penggelapan). Untuk tersangka HE berperan menyediakan mobil pick up miliknya untuk mengangkut genzet.

Tersangka LA bertugas mempreteli genset. Lalu, HI sebagai orang yang ikut mengangkat genzet ke mobil pick up lalu lanjut ke tempat penjualan. Sementara tersangka SA berperan sebagai penadah.
"Kelima tersangka sudah diamankan ke Rutan Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Siswati.
Terhadap kelima tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP subsider Pasal 374 KUHP.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Kecamatan Sembakung
Nunukan
Kalimantan Utara
penggelapan
genset
tower
PT Indosat
Polres Nunukan
TribunKaltara.com
DPRD Nunukan Soroti Dapur MBG Sebuku Seomplek dengan THM, Pertanyakan Survei Badan Gizi Nasional |
![]() |
---|
Beredar Foto Dapur MBG di Sebuku Nunukan Satu Kompleks dengan Tempat Hiburan Malam |
![]() |
---|
Seorang Petani Rumput Laut di Mamolo Nunukan Selamat, Usai Kakinya Digigit Buaya |
![]() |
---|
Polres Nunukan Kaltara Bekuk Buruh Harian Lepas Simpan Narkoba, Amankan 133,96 Gram Sabu Siap Edar |
![]() |
---|
Pemkab Nunukan Kaltara Dorong Percepatan Izin Kapal Ikan, Akui Kearifan Lokal Punya Batas Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.