Ibu Kota Nusantara

Ratusan Warga PPU Terdampak Proyek Bandara VVIP dan Tol IKN Menanti Kejelasan Ganti Rugi Lahan  

Ratusan warga PPU terdampak proyek pembangunan bandara VVIP IKN ( Ibu Kota Nusantara ) dan jalan tol menanti kejelasan ganti rugi lahan mereka.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi meninjau lokasi bakal dermaga dan bandara VVIP IKN di Penajam Paser Utara, beberapa waktu lalu 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM – Ratusan warga Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ), Kalimantan Timur terdampak proyek pembangunan bandara VVIP IKN ( Ibu Kota Nusantara ) dan jalan tol menanti kejelasan ganti rugi lahan milik mereka.

Hal itu terungkap saat sosialisasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria ( GTRA ) yang dihadiri masyarakat PPU yang terdampak proyek IKN tersebut, yakni  Gresik, Jenebora, Riko, dan Maridan.

Sebanyak 676 warga hadir di Gedung Graha Pemuda, Kecamatan Penajam antusias mendengarkan materi  yang disampaikan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten PPU.

Beberapa warga spontan berebut bertanya, meski kesempatan yang diberikan terbatas.

Intinya pertanyaan warga sama, yaitu kapan proses ganti rugi direalisasikan.

Lokasi lahan yang akan diberikan sebagai ganti, apakah lahan pengganti yang diberikan tidak akan mengganggu lahan masyarakat lain, dan berapa harga yang diberikan untuk tanam tumbuh mereka.

Ada pula warga yang mengaku sosialisasi hanya terus dilakukan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Baca juga: Menunggu 2 Tahun, Warga PPU Terdampak Proyek Bandara VVIP IKN Segera Terima Uang Ganti Rugi

Buktinya, tetap terjadi penggusuran tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan yang memiliki legalitas.

Salah seorang warga Kelurahan Riko, Titania mengatakan, satu hektare lahan miliknya tiba-tiba digusur.

Tak ada konfirmasi kepadanya sebagai pemilik lahan, maupun kepada pemerintah kelurahan.

Padahal, ia memiliki legalitas lahan berupa segel, sejak 2010 lalu, jauh sebelum adanya pembangunan bandara VVIP maupun jalan tol.

Presiden Jokowi juga melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking Bandara VVIP IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (1/11/2023).
Presiden Jokowi juga melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking Bandara VVIP IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (1/11/2023). (Tribun Kaltim)

Sebanyak 50 pohon sawit produktif miliknya juga  habis rata dengan tanah. Portal untuk masuk ke lahannya pun, turut dirusak. 

"Saya kaget karena tiba-tiba itu langsung habis tanpa izin ke saya, tanpa seizin lurah juga," ungkap Tita.

Ia mencoba mengkonfirmasi hal itu baik kepada bank tanah, maupun kepada pemerintah kelurahan.

Bank Tanah hanya mengatakan kepada dirinya agar mengikhlaskan lahan itu. Sementara pihak kelurahan mengatakan  ia harus menunggu hasil rapat terlebih dahulu.

Baca juga: Warga PPU Terkena Dampak Pembangunan Bandara VVIP IKN Pertanyakan Kejelasan Ganti Rugi Lahan

Menurut Tita, pada dasarnya ia tidak masalah jika lahannya dipakai untuk kepentingan pembangunan bandara VVIP atau pun jalan tol.

Tetapi seharusnya ada pemberitahuan terlebih dulu, apabila ingin beraktivitas di lahan miliknya.

Setidaknya, ada 8 hektare lahannya yang masuk dalam kawasan pembangunan bandara VVIP dan jalan tol.

"Belum tahu penggantiannya berapa, tadi dari provinsi juga menyampaikan kalau akan ada ganti rugi," ucapnya.

Sedangkan Makmur, warga Kelurahan Gersik, juga menyampaikan keluhannya.

Dengan nada meninggi ia mengatakan, realita di lapangan berbeda dengan apa yang disampaikan dalam sosialisasi.

Warga dari beberapa kelurahan di Penajam Paser Utara (PPU) terkena dampak pembangunan Bandara VVIP IKN mempertanyakan kejelasan ganti rugi lahan mereka.
Warga dari beberapa kelurahan di Penajam Paser Utara (PPU) terkena dampak pembangunan Bandara VVIP IKN mempertanyakan kejelasan ganti rugi lahan mereka. (Tribun Kaltim)

Pengurusan kejelasan atau legalitas lahan mereka seolah terdengar mudah, namun saat melakukan pengurusan, ia mengaku sulit.

Saat mengurus ke kelurahan, ia diarahkan ke pemerintah daerah, lalu diarahkan lagi ke provinsi, lalu diminta lagi menghadap ke pihak Bank Tanah.

"Kami mendapatkan pelayanan di kelurahan juga tidak maksimal, fasilitasi masyarakat untuk hal itu," tegasnya.

Sudah beberapa kali sosialisasi, namun tak ada hasil yang mereka bawa pulang. Terutama mengenai kejelasan harga tanam tumbuh mereka. Padahal, proyek terus berjalan.

Banyak pula warga yang menghadiri sosialisasi itu mengaku, tidak mengetahui apa itu Bank Tanah, dan bagaimana kerja mereka selama ini.

Pj Bupati Akui Sosialisasi Belum Maksimal

Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun mengakui, sosialisasi yang dilakukan selama ini belum maksimal. Hal itu karena keterbatasan perangkat yang terlibat di dalamnya.

Sosialisasi akan dimasifkan dengan melibatkan pemerintah kecamatan, lurah, hingga tingkat RT.

"Mungkin selama ini tidak tersosialisasikan dengan baik, mungkin karena keterbatasan aparat saya untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara Dianggarkan Rp4,2 Triliun, 1 November Jokowi Groundbreaking

Makmur Marbun menyebut, ada sekitar 900 calon subjek penerima ganti rugi yang terdata.

Jumlah tersebut bisa berkurang atau bertambah, setelah dilakukan verifikasi dan validasi di lapangan.

Baru bisa diberikan kejelasan setelah data-data yang dibutuhkan untuk verifikasi dikumpulkan oleh para calon subjek.

Mereka diberi waktu hingga 30 Januari 2024 nanti, untuk melengkapi berkas-berkas yang membuktikan kepemilikan mereka atas lahan tersebut.

“Hari ini 676 calon subjek, kemarin 207 subjek, sekitar hampir 900 calon subjek penerima. Tanggal 30 itu mereka akan sampaikan data ke kita, kemudian kita sinkronkan,” paparnya.

Baca juga: Inilah Lokasi Bandara VVIP IKN Nusantara, Berlokasi di Tiga Kelurahan Wilayah Penajam Paser Utara

Ada sebanyak 1.883 hektare lahan yang disiapkan sebagai pengganti untuk masyarakat.

Baik yang terdampak pembangunan bandara maupun jalan tol segmen 5B.

Namun sesuai aturan masyarakat dibatasi kepemilikan maksimal 5 hektare saja. “Masyarakat pasti ada yang keberatan, tapi itu sudah regulasinya,” ucapnya.

Bahkan dalam beberapa kali sosialisasi pun, tim GTRA belum dapat memastikan kapan proses pembahasan hak masyarakat ini selesai. “Semakin cepat semakin bagus,” pungkas Makmur Marbun.(taa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved