Berita Malinau Terkini

Tahun 2024, Lebih Dua Ribu Hektare TORA Pelepasan Kawasan Hutan Malinau Akan Didistribusikan

Tahun 2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN mulai merancang skema redistribusi 2 ribu hektare tanah objek reforma agraria di Malinau, Kaltara.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Pembahasan antara Pemkab Malinau dan Kementerian ATR/BPN Kantor wilayah Malinau terkait redistribusi TORA 2024 di Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (24/1/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tahun 2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN mulai merancang skema redistribusi 2 ribu hektare tanah objek reforma agraria di Malinau, Kalimantan Utara.

Lebih 2 ribu hektare lahan tersebut telah ditetapkan statusnya menjadi TORA dari hasil pelepasan kawasan hutan di sejumlah daerah terluar Malinau.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Malinau, Kamran Daik menyampaikan lokasi tersebut tersebar di 33 desa seluruh Malinau.

Total luasan lahan yang telah beralih status mencapai 2.190 hektare berdasarkan SK Kementerian LHK 359/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/20

Baca juga: 87 Titik Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 di Malinau, Mayoritas Manfaatkan Lapangan Olahraga

"Sesuai SK Kementerian LHK di Malinau, telah dilepaskan 2.190,92 hektare lahan yang tersebar dalam 33 desa dan dinyatakan sebagai tanah objek reforma agraria," ungkapnya, Rabu (24/1/2024).

Menurutnya, skema yang sama telah dilaksanakan tahun 2023 lalu oleh Kementerian ATR Badan Pertanahan Nasional di Malinau.

Meliputi 910 bidang tanah mencakup 6 desa di Kecamatan Bahau Hulu dan Pujungan.

Meliputi Desa Long Pujungan, Long Ketaman, Long Paliran, dan Long Aran di Kecamatan Pujungan. Dan Desa Long Alango dan Long Kemuat di Kecamatan Bahau Hulu.

"Kita bersyukur karena tahun 2024 ini akan kembali dilaksanakn redistribusi tanah yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria," katanya.

Baca juga: Bawaslu Malinau Lantik 282 Pengawas TPS di Pemilu 2024, Dua Desa Dilantik Terpisah Kendala Akses

Redistribusi Tanah merupakan program strategis nasional yang termuat dalam RPJMN 2020-2024dengan target 4,5 juta hektare dari tanah objek yang bersumber dari eks hak guna usaha, tanah terlantar dan objek lainnya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved