Berita Nunukan Terkini

Asyik Jalan-jalan ke Pusat Kota, Enam WNA Filipina Diamankan ke Ruang Detensi Imigrasi Nunukan

Enam kru kapal pengangkut rokok yang berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara berada di Ruang Detensi Imigrasi Nunukan, karena jalan

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Enam WNA Filipina diamankan ke ruang detensi Imigrasi Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali mengamankan enam warga negara asing (WNA) asal Filipina di sebuah apotek obat, Alun-alun Nunukan, Minggu (28/01/2024), siang.

Keenam WNA Filipina tersebut masing-masing berinisial SA (28), MA (34), AJ (29), UJ (35), AJ (38), JA (45).

Kepala Seksi Inteldakim, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Reza Pahlevi mengatakan keenam WNA Filipina tersebut merupakan kru kapal barang pengangkut rokok yang berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

"Kami dapat informasi bahwa ada enam WNA Filipina turun dari kapal dan jalan-jalan ke pusat kota Nunukan," kata Reza Pahlevi kepada TribunKaltara.com, Selasa (30/01/2024), pukul 14.00 Wita.

Baca juga: BREAKING NEWS- Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu di Kaltara, Dua WNA Filipina Diamankan

Tanpa menunggu lama, petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menindaklanjuti informasi tersebut.

Tindaklanjut berupa pembuntutan dilakukan terhadap enam WNA Filipina mulai dari turun kapal, keluar pelabuhan, hingga menuju pusat kota Alun-alun Nunukan.

Menurut Reza, saat turun dari kapal enam WNA Filipina tersebut tidak mengantongi paspor ditambah mereka tidak meminta izin kepada petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

"Agen kapal juga tidak mengetahui bahwa enam kru kapal turun ke darat. Padahal sudah disampaikan bahwa kru kapal tidak boleh turun ke darat tanpa izin petugas imigrasi," ucapnya.

Sampai di Alun-alun enam WNA Filipina itu sempat singgah di toko peralatan bangunan dan apotek obat.

Baca juga: BREAKING NEWS Seorang WNA Filipina Dilaporkan Hilang di Perairan Pulau Tias, Tim SAR ke Lokasi TKP

Melihat itu, petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan langsung meminta keenam WNA Filipina untuk menunjukkan paspor mereka.

"Mereka tidak dapat menunjukkan paspornya saat ditanyai petugas kami. Ternyata paspornya ada di agen. Katanya mereka turun mau belanja," ujar Reza Pahlevi.

Terhadap keenam WNA Filipina tersebut akhirnya diamankan ke ruang detensi Imigrasi Nunukan.

Reza menjelaskan bahwa keenam kru kapal asal Filipina itu telah melanggar Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kapal berbendera Filipina itu baru pertama kali berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Total kru kapal itu ada 12 orang dan rencana mereka mau loading rokok ke atas kapal untuk dibawa ke Filipina. Tapi karena ada masalah ini makanya dihentikan sementara," tuturnya.

Reza belum beberkan perihal tindakan tegas yang akan diberikan terhadap enam WNA Filipina tersebut.

Kepala Seksi Inteldakim, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Reza Pahlevi 30012024
Kepala Seksi Inteldakim, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Reza Pahlevi

"Kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Apakah tindakan administratif atau ke ranah pidana. Dari tujuh tindakan administratif, satu diantaranya pendeportasian," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved