Berita Kaltara Terkini

Tersandung Masalah Pidana, Rakhmat Majid Gantikan Arief Hidayat Sebagai Anggota DPRD Kaltara

DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah atau janji penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kaltara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com
Pengambilan sumpah janji PAW anggota DPRD Kaltara di Gedung Dewan, Selasa (30/01/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah atau janji Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD periode 2019-2024.

Adalah H Rakhmat Majid Gani yang dilantik sebagai anggota PAW DPRD Kaltara dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dia menggantikan Khaeruddin Arief Hidayat, yang diberhentikan sebagai anggota Dewan, karena kesandung masalah pidana.

Rapat paripurna pengambilan sumpah PAW tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus, serta turut mendampingi Wakil Ketua DPRD dan diikuti para anggota DPRD Kaltara

Hadir pula Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara dan kepala OPD Provinsi Kalimantan Utara, serta tamu undangan lainnya.

Baca juga: 1.817 Ton Beras Bantuan Pemerintah Mulai Dibagikan kepada 30.312 KPM di Kaltara

Albertus mengatakan, pengambilan sumpah janji PAW anggota DPRD Kaltara yang baru saja dilaksanakan adalah merupakan hak dan kewajiban anggota DPRD.

Sebelum dilakukan pelantikan, dari Dewan telah melaksanakan mekanisme, mulai dari pengusulan hingga sampai pada pelantikan hari ini.

Kepada anggota DPRD yang baru dilantik, diharapkan bisa bekerja secara optimal dan penuh rasa tanggung jawab, serta dapat mencurahkan segala daya dan kemampuan yang ada dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai anggota DPRD Kaltara.

Terkait masa jabatan PAW anggota DPRD Kaltara tersebut, Albert mengatakan, Rakhmat Majid akan melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD sebelumnya atau yang digantikannya. Hal ini berdasarkan tata tertib DPRD yang telah ditetapkan 

"Untuk penempatannya nanti segera menyesuaikan. Beliau akan menempati pada posisi yang kosong. Baik di Pokja maupun alat kelengkapan lainnya, sesuai dari fraksinya," kata Albert lagi.

Baca juga: Musik Alam Fest  dan Iraw Tengkayu Masuk Kharisma Event Nusantara 2024, Agenda Pariwisata Kaltara 

Sebelum pengambilan sumpah, terlebih dahulu pembacaaan keputusan Menteri Dalam Negeri RI. Kemudian pemanduan sumpah oleh pimpinan DPRD Kaltara penandatanganan berita acara pengucapan sumpah atau janji, penyematan tanda keanggotaan DPRD Kaltara penyerahan keputusan Menteri Dalam Negeri dan di akhiri dengan pembacaan doa. (*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved