Berita Kaltara Terkini
Tersandung Masalah Pidana, Rakhmat Majid Gantikan Arief Hidayat Sebagai Anggota DPRD Kaltara
DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah atau janji penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kaltara.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah atau janji Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD periode 2019-2024.
Adalah H Rakhmat Majid Gani yang dilantik sebagai anggota PAW DPRD Kaltara dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dia menggantikan Khaeruddin Arief Hidayat, yang diberhentikan sebagai anggota Dewan, karena kesandung masalah pidana.
Rapat paripurna pengambilan sumpah PAW tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus, serta turut mendampingi Wakil Ketua DPRD dan diikuti para anggota DPRD Kaltara.
Hadir pula Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara dan kepala OPD Provinsi Kalimantan Utara, serta tamu undangan lainnya.
Baca juga: 1.817 Ton Beras Bantuan Pemerintah Mulai Dibagikan kepada 30.312 KPM di Kaltara
Albertus mengatakan, pengambilan sumpah janji PAW anggota DPRD Kaltara yang baru saja dilaksanakan adalah merupakan hak dan kewajiban anggota DPRD.
Sebelum dilakukan pelantikan, dari Dewan telah melaksanakan mekanisme, mulai dari pengusulan hingga sampai pada pelantikan hari ini.
Kepada anggota DPRD yang baru dilantik, diharapkan bisa bekerja secara optimal dan penuh rasa tanggung jawab, serta dapat mencurahkan segala daya dan kemampuan yang ada dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai anggota DPRD Kaltara.
Terkait masa jabatan PAW anggota DPRD Kaltara tersebut, Albert mengatakan, Rakhmat Majid akan melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD sebelumnya atau yang digantikannya. Hal ini berdasarkan tata tertib DPRD yang telah ditetapkan
"Untuk penempatannya nanti segera menyesuaikan. Beliau akan menempati pada posisi yang kosong. Baik di Pokja maupun alat kelengkapan lainnya, sesuai dari fraksinya," kata Albert lagi.
Baca juga: Musik Alam Fest dan Iraw Tengkayu Masuk Kharisma Event Nusantara 2024, Agenda Pariwisata Kaltara
Sebelum pengambilan sumpah, terlebih dahulu pembacaaan keputusan Menteri Dalam Negeri RI. Kemudian pemanduan sumpah oleh pimpinan DPRD Kaltara penandatanganan berita acara pengucapan sumpah atau janji, penyematan tanda keanggotaan DPRD Kaltara penyerahan keputusan Menteri Dalam Negeri dan di akhiri dengan pembacaan doa. (*)
Penulis: Edy Nugroho
Penggantian Antar Waktu
DPRD Kaltara
Albertus Stefanus Marianus
Yansen Tipa Padan
Partai Amanat Nasional
Arief Hidayat
Rakhmat Majid
Kaltara
Maulid Akbar di Pesantren Alkhairaat Tanjung Selor Kaltara: Bukti Kecintaan yang Semakin Besar |
![]() |
---|
Samseng E-Sport dari Bulungan Kaltara Berhasil Melaju ke Babak Final, Terapkan Startegi Objektif |
![]() |
---|
Pemprov Usul 60 Persen Kuota Lokal Sekolah Unggul Garuda Bagi Anak Kaltara: Keputusan di Kemendikti |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Rencana Bangun Rumah Sakit Tipe B di Tanjung Selor, Mulai Dekati Kementerian Terkait |
![]() |
---|
Masih Tinggi, Tahun 2025 Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltara Capai 26 Persen, Begini Efeknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.