Berita Kaltara Terkini

1.817 Ton Beras Bantuan Pemerintah Mulai Dibagikan kepada 30.312 KPM di Kaltara

Pemerintah mulai membagikan bantuan pangan berupa beras kepada 30.312 KPM di Kaltara. Tiap KPM mendapat 10 kilogram hingga 6 bulan ke depan.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Suasana penyerahan secara bantuan pangan berupa beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kantor Pos Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Sebanyak 30.312 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) di Kalimantan Utara ( Kaltara ) menerima bantuan pangan, berupa beras 10 Kg per bulan.

Untuk program ini, pemerintah menyiapkan 1.817,7 ton beras yang mulai dibagikan sejak Senin (29/01/2024).

Secara simbolis penyerahan bantuan pangan ini, dilakukan Gubernur Kaltara Zainal Paliwang mewakili Pemerintah (Pusat) di daerah.

“Kalimantan Utara mendapat bantuan beras 1.817,7 ton beras bagi 30.312 KPM dan mulai disalurkan hari ini,” kata Zainal Paliwang saat melakukan penyerahan secara simbolis di Kantor Pos Tanjung Selor, Senin (29/01/2024) sore.

Masing-masing KPM mendapatkan 10 kilogram beras selama enam bulan, mulai Januari sampai Juni 2024.

Baca juga: Pantau Pasokan di Pasar Gusher, Dinas Pangan Kaltara Temukan Harga Cabai Tinggi, Beras dan Gula Naik

Penerima bantuan pangan ini adalah masyarakat miskin dan atau keluarga yang mengalami rawan pangan dan gizi.

Penerima di Kabupaten Bulungan mencapai 5.549 KPM, Malinau 4.159 KPM, Tana Tidung 1.348 KPM, Nunukan 11.102 KPM, dan Kota Tarakan 8.154 KPM.

Dia menegaskan, pemenuhan kebutuhan pangan harus memberi manfaat yang adil dan menurutnya pangan menjadi penting karena menyangkut permasalahan politik, ekonomi, dan sosial budaya.

Gubernur Kaltara Zainal Paliwang meminta semua pihak waspada dan bersiap menghadapi risiko pemenuhan kebutuhan pangan dengan bertambahnya jumlah penduduk setiap tahun.

Menurutnya, kurangnya daya beli terhadap pangan yang beragam dan bergizi juga merupakan dampak lain dari kemiskinan.

Selain itu, El Nino juga disebutnya memberi dampak signifikan seperti kekeringan, gagal panen, dan kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga: Kebutuhan Beras Pekerja di KIHI Capai 30 Ton per Hari, Produksi Padi di Bulungan Belum Mencukupi

“Maka itu, bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung ketersediaan pangan yang cukup di masyarakat salah satunya melalui pengelolaan cadangan pangan pemerintah,” ujarnya.

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 menyebut, cadangan pangan pemerintah dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam dan sosial, serta keadaan darurat.

“Penyaluran cadangan pangan juga dapat dilaksanakan untuk mengantisipasi, mitigasi, serta pelaksanaan pemberian bantuan pangan,” tegasnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved