Berita Malinau Terkini

Dinas Punya Fungsi Kontrol Distrubusi Pupuk Subsidi, Pengadaan di Malinau Terbatas Kewenangan

Harga pupuk komersil yang melambung di pasaran dan sulitnya memperoleh pupuk subsidi merupakan keluhan klasik para petani. Berikut persoalannya.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Hasil tani masyarakat di Malinau. Kesulitan mendapatkan pupuk subsidi diantaranya karena kewenangan kabupaten terbatas di Malinau, Kalimantan Utara 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - kesediaan pupuk subsidi mempengaruhi produktivitas dan hasil pertanian bagi kelompok tani di Malinau, Kalimantan Utara.

Sebelumnya diberitakan, harga pupuk komersil yang melambung di pasaran dan sulitnya memperoleh pupuk subsidi merupakan keluhan klasik para petani.

Persoalannya, wewenang pendistribusian pupuk subsidi bukan merupakan wilayah pemerintah kabupaten.

Menurut Ketua Komisi 2 DPRD Malinau, Kus Fajar Rimawan, dewan telah beberapa kali mendengar keluhan yang sama dari petani.

Baca juga: Pupuk Komersil Sulit, Kesediaan Pupuk Subsidi Pengaruhi Stabilitas Pasar Pertanian di Malinau

"Karena dalam pengelolaan pembangunan pemerintahan, ada kewenangan yang terbatas di Pemkab. Realita ini memang sering disampaikan kelompok tani," ujarnya.

Hal tersebut juga diakuinya telah dikoordinasi komisi 2 dengan Ditjen PSP Kementerian Pertanian terkait pembagian kewenangan.

Wewenang Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Dinas Pertanian (Dispertan) sebatas mengawasi distribusi dan peruntukan untuk jatah pupuk subsidi tiap tahun anggaran.

"Perlu kami sampaikan juga. Hal ini telah beberapa kali kita koordinasikan ke Ditjen (PSP) dan stakeholder, ini memang belum terurai sampai saat ini," katanya.

Mekanisme pengadaan pupuk bukan merupakan wewenang Pemkab. Dinas Pertanian hanya menjalankan fungsi kontrol distribusi.

Baca juga: Laporan Hasil Hitung Suara Berbasis Aplikasi, Metode Offline Disiapkan untuk Daerah Terluar Malinau

Jika diberikan kewenangan, dengan kemampuan APBD Malinau, pengadaan dan tambahan kuota pupuk bersubsidi bisa saja dilakukan.

"Jika diberi kewenangan, kami punya keyakinan. Kondisi APBD memungkin. Hanya aturan yang tak memungkinkan. Kami berupaya untuk mencarikan solusinya," ucapnya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved