Berita Kaltara Terkini

Duga Ada Kecurangan di Seleksi KPU Kaltara, Peserta Gugat ke PTUN, Ini Kata Ketua Tim Seleksi

Tudingan adanya dugaan kecurangan dalam seleksi calon anggota KPU Provinsi Kaltara dan Kabupaten/Kota se-Kaltara masih terus bergulir.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Istimewa
Ilustrasi. Layanan pengaduan di PTUN Samarinda. 

TRIBUNKALTARA.COM,TANJUNG SELOR - Tudingan adanya dugaan kecurangan dalam seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara dan Kabupaten/Kota se-Kaltara masih terus bergulir.

Kabar terkini, sekarang kasus ini sudah sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Salah satu peserta seleksi, Andi Rizal Amirsyah adalah salah satu yang mengajukan gugatan ke PTUN.

Andi Rizal Amirsyah mengaku, telah mendaftarkan gugatan tersebut ke PTUN Samarinda pada Jumat (26/01/2024) lalu.

Baca juga: Personel Direktorat Samapta Polda Kaltara Rutin Ikut Atur Lalu Lintas, hingga Edukasi Jelang Pemilu

"Sidang pertama di PTUN Samarinda seyogianya sudah dilaksanakan pada Senin (5/2/2024) kemarin. Tapi, kedua tergugat yakni ketua Timsel (Tim Seleksi) anggota KPU Kaltara dan Ketua Timsel KPU se-Kaltara, tidak hadir di persidangan, tanpa alasan yang jelas," ungkapnya, Selasa (06/02/2024).

Hakim PTUN, lanjut Andi Rizal, memutuskan akan melanjutkan persidangan pekan depan.

"Saya yakin gugatan ini dapat dikabulkan Hakim PTUN. Apalagi jika para tergugat ini tidak hadir di persidangan," ujarnya.

Andi menjelaskan, dua gugatan yang didaftarkan ke PTUN Samarinda di antaranya proses seleksi calon anggota KPU Kaltara, dengan Nomor Perkara: 8/G/2024/PTUN.SMD, dan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota dengan Nomor Perkara: 9/G./2024/PTUN.SMD.

Ditambahkan, kedua gugatan itu dilayangkan ke PTUN, setelah pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan sebelumnya ke KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mendapat tanggapan.

“Karena tidak ada tanggapan dari kedua lembaga itu (KPU RI dan DKPP), saya putuskan untuk ajukan gugatan ke PTUN," ungkap dia.

Andi menegaskan, pihaknya pun telah menyiapkan bukti-bukti kecurangan yang diduga dilakukan para Timsel. Sehingga meloloskan beberapa nama yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi, seleksi CAT, psikotes, kesehatan hingga wawancara.

“Seperti hasil seleksi yang meloloskan satu nama peserta hingga 10 besar, yang bersangkutan ini penyuluh di BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional). Sudah kita cek ternyata tidak mendapatkan ijin dari atasannya," bebernya.

Andi menambahkan, pada gugatan itu ia menuntut agar hasil seleksi dibatalkan dan meminta ganti rugi materiil terhadap tergugat.

“Kita minta hasil seleksi itu dibatalkan atau dilakukan tes ulang, saya juga menuntut rugi materiil dan non materiil," tegas dia.

Sebelumnya, dugaan kecurangan seleksi KPU Kabupaten/Kota diperkuat dengan aksi protes menolak hasil seleksi calon anggota KPU Nunukan dan Malinau yang terjadi baru-baru ini. “Kejadian ini juga jadi pertimbangan kita ajukan gugatan, " pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved