Ibu Kota Nusantara

Kabar Terbaru Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara, Lahan Milik 22 Warga PPU Belum Dibebaskan

Kabar terbaru dari proyek pembangunan bandara VVIP Ibu Kota Nusantara ( IKN Nusantara ), hingga saat ini lahan milik 22 warga PPU belum dibebaskan.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Presiden Jokowi juga melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking Bandara VVIP IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (1/11/2023). Hingga saat ini masih ada 22 warga PPU terdampak proyek bandara VVIP belum menerima ganti rugi. 

Sebut saja kenaikan nilai tanah yang signifikan akan dirasakan masyarakat.

Sebelumnya diberitakan warga terdampak proyek pembangunan prasarana pendukung bandara VVIP IKN Nusantara yang berjarak 23 kilometer dari titik 0 IKN disiapkan lahan relokasi seluas 400 hektare.

Sosialisasi terkait reforma agraria itu telah dilakukan oleh Badan Bank Tanah (BBT), di PPU pada 10-11 Januari 2024. 

Baca juga: Inilah Lokasi Bandara VVIP IKN Nusantara, Berlokasi di Tiga Kelurahan Wilayah Penajam Paser Utara

Adapun wilayah yang terdampak dari pembangunan bandara VVIP IKN Nusantara dan jalan tol tersebut yakni Kelurahan Maridan, Gersik, dan Pantai Lango.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja memastikan sejak awal berkomitmen mendukung penuh pembangunan bandara VVIP dan jalan tol akses IKN Nusantara.

"Namun demikian, kami juga memikirkan masyarakat yang terdampak. Oleh karena itu kami siapkan lahan relokasi untuk mereka,” kata Parman, Jumat (12/1/2024).

Relokasi ini merupakan bagian dari program reforma agraria yang dijalankan oleh Badan Bank Tanah (BBT) seluas 1.883 hektare.

BBT bertanggung jawab dalam menyiapkan lahannya, namun kewenangan menentukan warga yang berhak serta membagikan lahan tersebut adalah GTRA di bawah kendali kepala daerah setempat.

Warga penerima lahan pengganti yang sudah terdata dan juga terverifikasi dokumen kepemilkan tanahnya oleh kelurahan dan kecamatan, akan diverifikasi ulang oleh GTRA.

Baca juga: Proyek Bandara VVIP IKN Dilelang, Alokasi Anggaran Rp 4,2 Triliun, Groundbreaking 1 November 2023

“Reforma Agraria tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan sehingga tercapai benefit berupa kemakmuran dari masyarakat itu sendiri,” tutur Parman.

Pimpinan Proyek PPU Syafran Zamzani menambahkan, BBT tidak hanya menyiapkan lahan relokasi bagi masyarakat yang berhak, melainkan juga akses jalan untuk masyarakat.

“Tanah garapan masyarakat yang direlokasi sudah terdapat sarana akses menuju asetnya. Tentu ini akan memberikan manfaat pada nilai tanah mereka,” ucap Syafran.

Syafran berharap proses verifikasi dan validasi data pada saat penentuan subjek oleh GTRA bisa segera dipercepat, sehingga proses relokasi bisa dilakukan.(Tribunkaltim/kps)

Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved