Ibu Kota Nusantara

Kabar Terbaru Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara, Lahan Milik 22 Warga PPU Belum Dibebaskan

Kabar terbaru dari proyek pembangunan bandara VVIP Ibu Kota Nusantara ( IKN Nusantara ), hingga saat ini lahan milik 22 warga PPU belum dibebaskan.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Presiden Jokowi juga melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking Bandara VVIP IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (1/11/2023). Hingga saat ini masih ada 22 warga PPU terdampak proyek bandara VVIP belum menerima ganti rugi. 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Kabar terbaru dari proyek pembangunan bandara VVIP Ibu Kota Nusantara ( IKN Nusantara ), hingga saat ini lahan milik 22 warga PPU belum dibebaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembebasan lahan terdampak proyek pembangunan bandara VVIP IKN Nusantara yang berada di PPU, Kalimantan Timur masih  terus berlangsung.

Jika sebelumnya terdapat sejumlah kelompok beranggotakan 80 warga yang belum dibebaskan lahannya, kini hanya menyisakan 22 warga.

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun mengungkapkan perkembangan terbaru pembangunan bandara VVIP IKN Nusantara kepada Kompas.com, Jumat (9/2/2024). 

Baca juga: Ratusan Warga PPU Terdampak Proyek Bandara VVIP dan Tol IKN Menanti Kejelasan Ganti Rugi Lahan  

Baca juga: Menunggu 2 Tahun, Warga PPU Terdampak Proyek Bandara VVIP IKN Segera Terima Uang Ganti Rugi

"Kendala masih ada beberapa kelompok yang meminta ganti kerugian. Mereka meminta ganti rugi berupa lahan," ujar Makmur Marbun.

Dikemukakan, lahan milik 22 warga tersebut berada persis di area yang akan menjadi landasan bandara VVIP atau sangat vital.

Oleh karena itu, Makmur Marbun yang juga mengemban tugas sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria ( GTRA ) akan terus mengupayakan pendekatan persuasif.

Kendatipun warga lebih memilih untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ganti kerugian lahan.

"Kami bertemu pada tanggal 3 Februari 2024 dengan mereka di lokasi bandara VVIP IKN Nusantara.

Mereka membawa pengacara. Ya sudah kalau demikian, selesaikan di pengadilan, sebagai bentuk proses hukum yang diakui negara," papar Makmur Marbun.

Namun sebelum jalur hukum ditempuh, pihaknya akan terus berupaya melakukan pendekatan persuasif.

Baca juga: Warga PPU Terkena Dampak Pembangunan Bandara VVIP IKN Pertanyakan Kejelasan Ganti Rugi Lahan

Hal ini mengingat sebagian besar dari warga tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.

Menurut Makmur Marbun, Pemkab PPU berperan penting dalam menyukseskan program-program pemerintah, khususnya dalam pembangunan.

“Namun saya juga tidak mau mengorbankan masyarakat. Saya bersama tim mencari yang paling terbaik untuk bapak dan ibu, untuk kepentingan kita bersama juga,” ucap dia.

Dia menegaskan, pembangunan IKN Nusantara maupun prasarana penunjangnya memberikan dampak yang sangat positif bagi masyarakat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved