Nunukan Memilih

Bawaslu Nunukan Beber Ada Potensi Pembengkakan DPK di Sejumlah TPS, M Yusran: Surat Suara Habis

Penetrasi peserta Pemilu kepada pemilih, Bawaslu Nunukan Kaltara beber ada potensi pembengkakan DPK di sejumlah TPS, di Pulau Nunukan dan Sebatik.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) beber ada potensi pembengkakan DPK ( Daftar Pemilih Khusus) di sejumlah TPS ( Tempat Pemungutan Suara) di Pulau Nunukan dan Sebatik.

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran menduga kuat pembengkakan DPK pada sejumlah TPS, lantaran adanya penetrasi peserta Pemilu kepada pemilih.

"Ada potensi DPK membengkak di sejumlah TPS. Kami menduga itu bentuk penetrasi dan sah-sah saja dalam strategi politik," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Selasa (13/02/2024), pukul 19.35 Wita.

Menurut Mochammad Yusran situasi tersebut berpotensi terjadinya kehilangan hak pilih oleh pemilih yang berstatus DPK, lantaran kehabisan surat suara.

Baca juga: Wanita Asal Sulsel Nekat Selundupkan Sabu dan Pil Ekstasi dari Tawau Lewat Nunukan, Begini Alasannya

Surat suara Pemilu 2024 di Malinau, Kalimantan Utara. Pada hari pemungutan suara, tiap TPS mendapatkan tambahan 2 persen surat suara tambahan.
Ilustrasi - Surat suara Pemilu 2024 di Malinau, Kalimantan Utara. Pada hari pemungutan suara, tiap TPS mendapatkan tambahan 2 persen surat suara tambahan. (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Apalagi ditambah meningkatnya partisipasi pemilih yang terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap).

Diketahui jumlah surat suara yang didistribusikan ke Nunukan berdasarkan jumlah DPT sebanyak 146.242 pemilih.

Kemudian ditambah 2 persen dari jumlah DPT per TPS dan surat suara pemungutan suara ulang.

"Pembengkakan DPK ini dikhawatirkan akan menganggu situasi Kamtibmas akibat kehilangan hak pilih. Tapi yang harus diketahui bahwa surat suara itu diperuntukkan hanya untuk mereka yang terdaftar dalam DPT. Dua persen itu diperuntukkan hanya ketika ada surat suara yang rusak," ucapnya.

Dia menyarankan untuk pemilih berstatus DPK agar datang lebih awal ke TPS untuk mendaftarkan diri.

Kendati mereka baru bisa dilayani untuk memilih di atas pukul 12.00 Wita.

"Datang lebih awal supaya KPPS bisa petakan banyaknya DPK. Sehingga nanti bisa dikoordinasikan ke PPS ketika surat suara mulai menipis. Supaya DPK bisa digeser ke TPS terdekat sepanjang dalam satu kecamatan," ujar Yusran.

Baca juga: Divonis Majelis Hakim Bersalah Lakukan Politik Uang, Kuasa Hukum Caleg DPRD Nunukan Ajukan Banding

Yusran khawatirkan bila pemilih berstatus DPK baru datang ke TPS pada waktu akhir pencoblosan (injury time).

Situasi tersebut bebernya pernah terjadi pada Pemilu sebelumnya.

"Pemilu sebelumnya pernah kejadian di Nunukan. Bahayanya itu kalau datang saat injury time, ditambah angka partisipasi pemilih berstatus DPT tinggi ya otomatis hak suara pemilih DPK tidak bisa diakomodir. Karena surat suara habis," tuturnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved