Nunukan Memilih

Divonis Majelis Hakim Bersalah Lakukan Politik Uang, Kuasa Hukum Caleg DPRD Nunukan Ajukan Banding

Penasehat hukum seorang Caleg DPRD Nunukan ajukan banding pasca divonis Hakim Pengadilan Negeri lakukan praktik politik uang, Senin (12/02/2024).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Situasi ruang persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan dengan terdakwa seorang Caleg DPRD Nunukan Siti Rosita (22), Senin (05/02/2024), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Penasehat hukum seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ajukan banding pasca divonis Hakim Pengadilan Negeri lakukan praktik politik uang, Senin (12/02/2024).

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Siti Rosita (22) Caleg DPRD Nunukan Provinsi Kaltara divonis 1 bulan 15 hari, lantaran melakukan politik uang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menyatakan terdakwa Siti Rosita terbukti melanggar Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Siti Rosita juga divonis denda denda Rp15.000.000 subsider kurungan selama satu bulan.

Baca juga: Bawa Sabu 33 Kg dan 1.243 Butir Pil Ekstasi dari Malaysia, Seorang Wanita Diringkus Polres Nunukan

"Kami ajukan banding hari ini," kata
Penasihat Hukum dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Kaltara, Theodorus kepada TribunKaltara.com, sore.

Theodorus mengaku keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltara.

"Kami kirim permohonan banding melalui Pengadilan Negeri Nunukan. Nanti Panitera kirim semua berkas ke Pengadilan Tinggi. Tiga hari kerja ke depan Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan kontra memori banding," ucapnya.

Menurutnya, Majelis Hakim dalam memutus perkara kliennya (Siti Rosita) tidak melihat fakta persidangan.

"Hakim tidak melihat fakta persidangan, karena ada perbedaan antara BAP (berita acara pemeriksaan) kepolisian dan fakta persidangan. Tapi hakim tetap mengacu pada BAP. Selain itu juga ada hal lainnya yang jadi pertimbangan kami untuk banding," ujar Theodorus.

Berkaitan dengan proses banding yang diajukan, Theodorus menegaskan bahwa kliennya masih memiliki hak penuh sebagai Caleg DPRD Nunukan.

"Klien kami masih punya hak penuh sebagai Caleg DPRD Nunukan sampai nanti putusan inkracht," ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Nunukan Sebut PT NJL Nihil Kecelakaan Kerja pada 2023: Pertahankan!

Sekadar diketahui Caleg DPRD Nunukan dari Partai Demokrat itu diputus bersalah telah melanggar Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pada sidang pembacaan putusan yang digelar siang tadi Senin (05/02/2024), Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Siti Rosita dengan pidana penjara selama satu (1) bulan 15 hari dan denda sebesar Rp15.000.000 subsider kurungan selama 1 (satu) bulan.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved