Tarakan Memilih
Pelaku Terduga Mencoblos 2 Kali Belum Penuhi Panggilan, Bawaslu Tarakan Sebut Bisa Dipanggil Paksa
Update terhadap pelaku terduga melakukan kecurangan sudah memasuki tahap pemanggilan untuk melakukan klarifikasi.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Update terhadap pelaku terduga melakukan kecurangan sudah memasuki tahap pemanggilan untuk melakukan klarifikasi.
Namun sampai hari ini, yang terduga melakukan kecurangan tak memenuhi panggilan Bawaslu Tarakan untuk menyampaikan keterangannya.
Ini juga yang menjadi kendala Bawaslu Tarakan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Dikatakan Johnson, Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Penganangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kota Tarakan, surat klarifikasi sudah langsung dilayangkan tanggal 15 Februari 2024 kemarin.
Baca juga: Harga Cabai Rawit Lokal di Tarakan Tembus Rp150 Ribu/Kg, Penjual Akui Stok Pengaruhi Perubahan Harga
“Ada beberapa yang kita jadwalkan termasuk orang yang diduga mencoblos lebih dari dua kali itu. Kemudian kami undang dan tidak hadir kemudian kita upayakan untuk pemanggilan undangan kedua,” beber Johnson.
Sembari mengundang terduga pelaku, juga sudah meminta keterangan dari pihak KPPS dan PTPS.
Sebenarnya kemarin ada tiga TPS yang diundang KPPS-nya untuk memberikan keterangan.
“Ada KPPS 2, dan KPPS 4 di masing-masing TPS itu yaitu 56, 57, dan 58. Kemudian sudah kemarin dijadwalkan memanggil dan klarifikasi KPPS 6 karena KPPS 6 yang menghantarkan c pemberitahuan kepada pemilih TPS 58,” ujarnya.
Dan semua sudah memberikan klarifikasinya.
Sehingga pada 23 Februari kemarin akhirnya dilaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 57 Karang Anyar.
Ia melanjutkan bahwa memang pengakuan atau keterangan petugas KPPS, pelaku memanfaatkan situasi krusial.
Di mana memilih di jam sibuk pukul 12.00 WITA.
“Disaat itu semua pemilih masuk DPTb DPK kemudian dia manfaatkan situasi itu dan ada motif tertentu.
Misalnya di TPS 58, satu orang terduga pelaku dia mengakui bahwa ia harus buru-buru masuk mencoblos karena bagian dari anggota kpps di TPS 57.
Kemudian setelah mencoblos diduga dia betul ke TPS 57 tapi sebenarnya dia bukan anggota TPS 57. Sebetulnya dia masuk untuk mencoblos.
Kemudian di TPS 57 ini dia memaksa untuk masuk. Informasi kita dapat seperti itu ia memaksa untuk masuk,” terangnya.
Saat itulah, anggota KPPS dan PTPS sempat menanyakan dan meminta untuk antre.
Namun pelaku menerobos masuk dan memaksa untuk mencoblos.
Setelah mencoblos, PTPS meminta salah satu orang untuk memfoto KTP-nya dan dilakukan kroscek ternyata dia terdaftar di TPS 58.
“Dari motif menerobos masuk dan memaksa ini kemudian kami telusuri dan cek di TPS 58 ternyata dia terdaftar di DPT dan absensinya sudah d isi. Dan akhirnya tim turun mengumpulkan bukti bukti yang ada. Pemilih ini posisinya sudah mencoblos,” terangnya.
Ia menambahkan, kasus ini, yang bersangkutan menerobos karena buru-buru setelah mencoblos di TPS sebelumnya.
“Kita tidak tahu motifnya karena kita sempat konfirmasi KPPS 2 dan 4 lewat telpon yang menangani tinta. Memastikan orang itu sudah dipakaikan tinta dan kita sudah klarifikasi TPS 57 tidak mengetahui persis apakah kemudian ada tintanya tapi bisa dipastikan orang itu masuk mencoblos. Tapi memang, prosedur yang digunakan setiap orang yangg masuk TPS itu harus melihat jari tapi kita tidak tahu masuknya gimana,” paparnya.
Ia melanjutkan, ketika KPPS melakukan prosedur, tangan yang bersangkutan terlihat ada bekas tinda.
Namun ini tidak ada sehingga dimungkinkan diduga pelaku menghapus tintas.
“Tapi kita tidak tahu juga, bisa saja memanfaatkan situasi tergesa-gesa. Situasi inilah yang kita anggap orang yang melakukan pencoblosan dua kali ini tahu persis dan dia melihat situasi dimana dia bisa memanfaatkan hal itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu prosedur yang digunakan KPPS adalah melakukan cek DPT online.
Namun menurut informasi, DPT online lagi ngedrop sehingga tidak bisa dicek.
“Untuk kasus ini sebenarnya lebih mengarah pada apa motifnya. Tapi kami tidak tahu persis bagaimana cara masuknya tapi diduga dilakukan secara bersama-sama atau berbarengan. Untuk jumlah masih ada pendalaman,” ujarnya.
Ia melanjutkan lagi kendala saat menyampaikan pemberitahuan adalah saat mengantarkan surat undangan untuk permintaan kalrifikasi, ada yang tidak ada di rumah, ada yang tidak merespons dan tetangga tidak ada yang bersedia dititipkan untuk disampaikan ke yang bersangkutan.
“Kami harapkan orang-orang ini memberikan klarifikasi. Ini bagian meluruskan. Klarifikasi adalah hak diberikan negara jangan sampai merugikan orang tertentu. Sampai sekarang undangan yang dimasukkan belum ada, motif masih didalami. Tapi diduga orang ini memanfaatkan situasi krusial,” bebernya.
Jika mereka yang sudah dipanggil memberikan klarifikasi, akan ada batasan waktu 14 hari.
Ini dimaksimalkan termasuk rapat bersama Gakumdu kemarin langkah apa diambil.
“Yang kami lakukan di Bawaslu memanggil, kalau tidak memenuhi, kembali akan bahas dengan Gakumdu. Kalau kesepakatannya dilanjutkan ke tahap selanjutnya tentu masuk penyidikan. Maka kewenangan kepolisian dan bisa diberikan ruang memanggil paksa,” terangnya.
Itu setelah tahap selanjutnya dan bagian dari kewenangan kepolisian namun sebelumnya harus ada pertemuan dulu.
“Langkah apa penting diambil. Alat bukti yang kami punya saya kira saat ini sudah banyak,” jelasnya.
Baca juga: Polres Tarakan Tangkap Pelaku Perampokan Petambak, Sebut Masyarakat Bisa Minta Bantuan Pengamanan
Ia menambahkan pada kasus ini ada dua pasal bisas dipersangkakan. Pertama pasal 516 yakni orang menggunakan hak pilih lebih dari sekali dan kedua, pasal 533 mengaku sebagai orang lain menggunakan hak pilih lebih dari sekali.
Itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Ada dua yang bisa direkomendasikan termasuk ada dua jenis pelanggaran, pertama syarat administrasi dan kedua pelanggaran tindak pidana pemilu. KPU kemarin sudah selesai PSU dimana itu bagian dari pelanggaran administrasi dan selesai. Kedua, pelanggaran tindak pidana pemilu, masih proses,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.