Berita Nunukan Terkini
Terlibat Penebangan Kayu Api-api Secara Ilegal, Tiga Pria Warga Tarakan Diringkus Polres Nunukan
Penebangan kayu api-api secara ilegal membuat tiga pria diamankan Tim Polres Nunukan, karena adanya penebangan kayu secarai ilegal.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tiga pria yang merupakan warga Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) diringkus Unit Tipidter, Sat Reskrim Polres Nunukan, lantaran terlibat penebangan kayu Api-api di Desa Srinanti, Kecamatan Sei Menggaris, Nunukan, Minggu (03/03/2024).
Adapun inisial masing-masing ketiga pria yang kini ditetapkan jadi tersangka di Polres Nunukan yakni MY (40), ER (37), dan ES (46).
Kanit Idik I, Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Sat Reskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari mengatakan kasus penebangan kayu secara ilegal tersebut dilaporkan oleh Kepala Desa Srinanti ke Polres Nunukan.
"Jadi pada Minggu, 3 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wita, Kepala Desa Srinanti mendapatkan informasi warga bahwa ada kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu Api-api di kawasan hutan. Tepatnya Sungai Sakitan," kata Andre Azmi Azhari kepada TribunKaltara.com, Selasa (05/03/2024), pukul 13.35 Wita.
Baca juga: Nekat Bawa Kayu Ilegal Masuk ke Tarakan Pakai Kapal Longboat, Pria Ini Langsung Diciduk Polisi
Mendapatkan laporan warga, Kepala Desa Srinanti langsung mendatangi tempat yang dimaksud untuk memastikan adanya kegiatan penebangan kayu Api-api secara ilegal.
"Ternyata benar bahwa kayu yang sudah ditebang dinaikkan ke atas kapal yang berwarna putih biru dengan nama kapal KM Lajang. Kayu itu dimuat untuk perjualbelikan di Kota Tarakan," ucapnya.
Andre mengaku, personel Sat Tipidter Polres Nunukan langsung menindaklanjuti laporan kepala desa terkait dugaan penebangan kayu secara ilegal di Desa Srinanti.
Dalam penyelidikan kasus penebangan kayu secara ilegal, Polres Nunukan juga melibatkan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara.
"Kami mengajak UPT KPH Nunukan untuk bersama-sama ke lapangan dan berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penebangan kayu merah secara ilegal," ujarnya.
Baca juga: Kapolres Tarakan Tegaskan Penindakan Kayu Ilegal Harus Sesuai Fakta, Muklis Ramlan Beri Apresiasi
Ketiga tersangka berhasil diamankan di atas kapal kayu milik mereka sendiri pada Senin (03/03/2024), siang.
Saat diamankan petugas, ketiga tersangka sudah siap bertolak ke Tarakan dengan muatan ratusan kayu Api-api atau biasa disebut kayu merah.
"Ada sekira 400-san kayu merah yang berhasil kami amankan. Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Nunukan," tutur Andre.
Belakangan terungkap, kayu Api-api yang ditebang secara ilegal tersebut, berada di kawasan hutan produksi.

Dijual Per Batang Rp30.000
Menurut Andre, aksi penebangan kayu Api-api secara ilegal oleh tiga tersangka tersebut dilakukan sejak 2023.
Tarakan
Kalimantan Utara
Polres Nunukan
kayu Api-api
Desa Srinanti
Kecamatan Sei Menggaris
Nunukan
ilegal
TribunKaltara.com
DPRD Nunukan Patungan Bantu Korban Kebakaran Mansalong, Desak Pemkab Segera Bangun Rumah Warga |
![]() |
---|
Honorer di Nunukan Kaltara Segera Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Naik Rp500 Ribu Mulai 2025 |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Desak SPAM Sebuku Benahi Krisis Air Bersih, Rumah Sakit Terancam Tanpa Pasokan |
![]() |
---|
4 Peserta Lolos Administrasi, Seleksi Calon Dirut Perumda Tirta Nunukan Masuk Tahap Uji Kelayakan |
![]() |
---|
Konflik Lahan Berulang, Wabup Nunukan Kaltara Tekankan Pentingnya Data Dukung Pelepasan Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.