Berita Nunukan Terkini

Terlibat Penebangan Kayu Api-api Secara Ilegal, Tiga Pria Warga Tarakan Diringkus Polres Nunukan

Penebangan kayu api-api secara ilegal membuat tiga pria diamankan Tim Polres Nunukan, karena adanya penebangan kayu secarai ilegal.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Polres Nunukan menetapkan tiga tersangka yakni MY (40), ER (37), dan ES (46) pelaku penebangan kayu api-api ilegal. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tiga pria yang merupakan warga Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) diringkus Unit Tipidter, Sat Reskrim Polres Nunukan, lantaran terlibat penebangan kayu Api-api di Desa Srinanti, Kecamatan Sei Menggaris, Nunukan,  Minggu (03/03/2024).

Adapun inisial masing-masing ketiga pria yang kini ditetapkan jadi tersangka di Polres Nunukan yakni MY (40), ER (37), dan ES (46).

Kanit Idik I, Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Sat Reskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari mengatakan kasus penebangan kayu secara ilegal tersebut dilaporkan oleh Kepala Desa Srinanti ke Polres Nunukan.

"Jadi pada Minggu, 3 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wita, Kepala Desa Srinanti mendapatkan informasi warga bahwa ada kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu Api-api di kawasan hutan. Tepatnya Sungai Sakitan," kata Andre Azmi Azhari kepada TribunKaltara.com, Selasa (05/03/2024), pukul 13.35 Wita.

Baca juga: Nekat Bawa Kayu Ilegal Masuk ke Tarakan Pakai Kapal Longboat, Pria Ini Langsung Diciduk Polisi

Mendapatkan laporan warga, Kepala Desa Srinanti langsung mendatangi tempat yang dimaksud untuk memastikan adanya kegiatan penebangan kayu Api-api secara ilegal.

"Ternyata benar bahwa kayu yang sudah ditebang dinaikkan ke atas kapal yang berwarna putih biru dengan nama kapal KM Lajang. Kayu itu dimuat untuk perjualbelikan di Kota Tarakan," ucapnya.

Andre mengaku, personel Sat Tipidter Polres Nunukan langsung menindaklanjuti laporan kepala desa terkait dugaan penebangan kayu secara ilegal di Desa Srinanti.

Dalam penyelidikan kasus penebangan kayu secara ilegal, Polres Nunukan juga melibatkan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara.

"Kami mengajak UPT KPH Nunukan untuk bersama-sama ke lapangan dan berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penebangan kayu merah secara ilegal," ujarnya.

Baca juga: Kapolres Tarakan Tegaskan Penindakan Kayu Ilegal Harus Sesuai Fakta, Muklis Ramlan Beri Apresiasi

Ketiga tersangka berhasil diamankan di atas kapal kayu milik mereka sendiri pada Senin (03/03/2024), siang.

Saat diamankan petugas, ketiga tersangka sudah siap bertolak ke Tarakan dengan muatan ratusan kayu Api-api atau biasa disebut kayu merah.

"Ada sekira 400-san kayu merah yang berhasil kami amankan. Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Nunukan," tutur Andre.

Belakangan terungkap, kayu Api-api yang ditebang secara ilegal tersebut, berada di kawasan hutan produksi.

Barang bukti kayu api-api 05032024
Unit Tipidter, Sat Reskrim Polres Nunukan bersama UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara mengamankan ratusan kayu Api-api ke Mako Polres Nunukan, Minggu (03/03/2024), malam

Dijual Per Batang Rp30.000

Menurut Andre, aksi penebangan kayu Api-api secara ilegal oleh tiga tersangka tersebut dilakukan sejak 2023.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved