Berita Kaltara Terkini

Pemprov Kaltara Salurkan Rp 498 Miliar Dana Bagi Hasil, Kepala Bapenda Tomy Lapo Bocorkan ini

Pemprov Kaltara telah menyerahkan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah sebanyak Rp 498 miliar kepada lima Kabupaten/Kota di Kaltara.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara, Tomy Lapo saat ditemu di Gedung Gabungan Dinas, Tanjung Selor. (TRIBUNKALTARA.COM / DESI KARTIKA AYU NURYANA) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) kalimantan Utara (Kaltara) telah menyerahkan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah sebanyak Rp 498 miliar kepada lima Kabupaten/Kota di Kaltara.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo mengatakan, skema DBH pajak daerah menggunakan proporsi 70 persen banding 30 persen.

Di mana 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota.

"Untuk pajak kendaraan bermotor proporsinya 70 persen untuk Kabupaten/kota dan 30 persen untuk Provinsi. Untuk Pajak Ari Permukaan (PAP) 50 untuk Kabupaten/Kota dan 50 Persen Untuk Provinsi dan untuk pajak rokok, PBBKB dan lainya sama juga. yakni 70 persen banding 30 persen," jelasnya.

Baca juga: Terungkap Alasan Ditpolairud Polda Kaltara Periksa Dokumen Speedboat Reguler di Nunukan

Namun pada tanggal 5 Januari 2025 nanti, pembagian DBHnya akan berlaku prosentase split dikarenakan telah menggunakan Opsen Pajak Daerah.

Lebih lanjut, Tomy menjelaskan, Opsen ini merupakan penambahan pungutan sesuai dengan prosentase tertentu.

"Sehingga pembagiannya yakni 66 persen untuk Kabupaten/Kota dan 34 persen untuk Provinsi," jelasnya.

Nantinya, pungutan pajak dari hasil PKB dan PBBKB tidak lagi dikumpul di Provinsi.

Namun akan langsung masuk kepada masing-masing kas daerah Kabupaten/Kota dengan cara split dari prosentase 66 persen tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

"Termasuk pajak Kabupaten/Kota yang dipungut saat ini adalah pajak mineral bukan logam dan batuan, nanti untuk Opsennya 25 persen untuk provinsi," kata Tomy.

Baca juga: Begini Penjelasan Dishub Kaltara, Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Mendadak Delay

Ia menyebutkan, bahwa hasil pungutan tersebut akan dialokasikan sebagai anggaran pengawasan.

Dari total Rp 498 miliar DBH yang disalurkan ke lima Kabupaten/Kota tahun 2023, masih tersisa lima bulan dana yang belum tersalurkan dan menjadi dana kurang salur.

"Kita akan salurkan DBH tersebut pada tahun 2024. Dan secepatnya penyaluran tersebut akan diserahkan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD)," pungkasnya

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved