Berita Bulungan Terkini

Bulan Suci Ramadhan, Kapolresta Bulungan Imbau Masyarakat Waspadai Tindak Kejahatan: Jaga Toleransi

Di Bulan Ramadhan ini masyarakat tidak boleh menyalakan petasan. Untuk itulah diimbau untuk saling toleransi antar umat beragama.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Memasuki bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, yang biasanya aktivitas masyarakat meningkat, mendapat atensi kepolisian resor kota (Polresta) Bulungan.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di wilayah hukumnya agar dapat bersama meningkatkan kewaspadaan.

"Kami juga mengimbau, masyarakat meningkatkan keamanan dan ketaqwaan. Yaitu, dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadah selama bulan suci Ramadhan ini," imbau Agus Nugraha.

Tak sampai di situ, guna menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif. Orang nomor satu di Polresta Bulungan ini mengajak kepada seluruh masyarakat juga untuk menjaga sikap toleransi dan saling menghormati antar umat beragama.

Baca juga: Angka Kriminalitas Turun 13,16 Persen, Berikut 5 Besar Jenis Kejahatan di Malinau Tahun 2023

"Hindari kegiatan yang dapat mengurangi nilai ibadah puasa," pesan Kapolresta Bulungan. Termasuk pada momen bulan suci ini.

Hal lain yang potensi dapat mengganggu situasi kamtibmas. Seperti menyalakan petasan, kembang api dan sejenisnya dapat dihindari. Karena ini dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain.

"Kami juga beri atensi pada aksi balap liar dan berkendara dengan knalpot brong selama bulan Ramadhan ini. Jadi, harapannya masyarakat dapat mematuhi segala imbauan ini," harap Kapolresta Bulungan.

"Juga selalu waspada terhadap tindak kejahatan dengan menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Namun, apabila menemukan segala bentuk tindak pidana yang memerlukan bantuan dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat. Dipastikan ini akan ditindaklanjuti dengan segera," sambung Kapolresta Bulungan.

Yang tak kalah pentingnya juga, bahwa mengantisipasi peristiwa kebakaran rumah. Maka, penting mengurangi beban listrik, gunakan kabel sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Lalu, hindari penyalahgunaan listrik. Kebel listrik tidak boleh dipasang bulan pada posisinya hingga mengutak-atik KWH - meteran listrik.

Ilustrasi, kepolisian menangani 14 jenis kejahatan yang terjadi di lingkungan masyarakat
Ilustrasi, kepolisian menangani 14 jenis kejahatan yang terjadi di lingkungan masyarakat (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

"Serta memastikan kompor dan tungku api dalam keadaan mati saat meninggalkan rumah," imbuhnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved