Berita Daerah Terkini

Junaedi Pembunuh 1 Keluarga di PPU hanya Divonis 20 Tahun Penjara, Terlihat Tenang dan Tak Menyesal

Junaedi (18), terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, PPU hanya Divonis 20 tahun penjara. Dia terlihat tenang dan tidak menyesal.

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com
Sidang perkara pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara dengan terdakwa Junaedi, tiba pada agenda putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam memvonis terdakwa Junaedi 20 tahun penjara . 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Junaedi (18), terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara ( PPU ) terlepas dari hukuman mati.

Pelaku pembunuhan sadis ini hanya divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Penajam, dia terlihat tenang dan tidak menyesal.

Sidang perkara pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara dengan terdakwa Junaedi, tiba pada agenda putusan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam memvonisnya 20 tahun penjara atau 10 tahun lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 10 tahun.

Persidangan berlangsung kurang lebih dua jam di Pengadilan Negeri Penajam, Rabu (13/3/2024), sejak pukul 09.30 WITA.

Pagi itu pula  keluarga korban dan puluhan warga sudah memenuhi jalanan di depan pintu masuk gedung Pengadilan Negeri.

Mereka membawa kain putih bertuliskan antara lain "Kami masyarakat PPU meminta keadilan". “Jangan dzolimi kami dengan undang-undang perlindungan anak". "Pak hakim buka hatimu".

"Gantung Junaedi bangsat." "Kami hadir untuk saudara kami yang menjadi korban pembunuhan." dan berbagai kalimat lainnya.

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Babulu Laut Marah, Tidak Terima Pelaku hanya Dituntut 10 Tahun Penjara

Sidang dilaksanakan secara terbuka, namun tetap dibatasi. Hanya sekitar 8 orang perwakilan keluarga, media, serta kuasa hukum yang menyaksikan jalannya sidang.

Terdakwa Junaedi juga dihadirkan langsung dalam persidangan. Ia mengenakan kemeja putih, celana panjang berwarna hitam  dan masker. 

“Terdakwa silakan dihadirkan,” ucap Majelis Hakim, sesaat sebelum Junaedi diantar masuk oleh pihak kepolisian.

Saat melangkah memasuki ruang persidangan, ia terlihat biasa saja.

Suasana depan ruangan sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara di Pengadilan Negeri PPU, Selasa (27/2/2024) / NITA RAHAYU
Suasana depan ruangan sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara di Pengadilan Negeri PPU, Selasa (27/2/2024) / NITA RAHAYU (Tribun Kaltim)

Tidak ada gerak-gerik yang memperlihatkan penyesalan terhadap perbuatannya.

Junaedi juga cukup sehat dan bugar, terlihat dari caranya berjalan tegap dan tak gontai, serta duduk kurang lebih selama dua jam di depan majelis hakim.

Saat hakim bergantian membacakan pokok perkara, Junaedi tetap terlihat tenang, dan terus menunduk, mendengarkan saksama apa yang dibacakan hakim.

Dalam persidangan hakim juga menyampaikan, tak ada masalah dengan kondisi kesehatan Junaedi

Berdasarkan pemeriksaan rumah sakit, fisiknya bugar dan psikologinya juga tidak bermasalah atau dinyatakan sehat.

Hingga Hakim Ketua mengetuk palu usai membacakan vonis 20 tahun penjara, Junaedi juga tak bereaksi apapun. 

Ia kemudian berdiri dan berjalan meninggalkan ruang sidang seperti biasa dengan pengawalan pihak kepolisian.

Suasana cukup dramatis di depan ruang sidang anak. Mujiono, adik kandung korban Waluyo, terlihat tak kuasa menahan air mata saat hakim membacakan kronologi kejadian hingga vonis.

Baca juga: Ratusan Massa Datangi PN Penajam, Junaedi Si Pembunuh Sadis di Babulu Hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Ketika hakim mengetok palu, anggota keluarga yang lain juga tak kuasa menahan amarah.

Dengan langkah gontai mereka berjalan keluar dari area ruang sidang, ada pula yang memukul dinding gedung pengadilan, sembari menangis dan berteriak.

Beberapa ada yang harus dibantu berjalan oleh anggota keluarga karena tak kuasa mendengar putusan yang tidak sesuai dengan harapan mereka.

Sementara di luar gedung pengadilan, massa yang membawa spanduk juga beberapa kali memaksa untuk masuk.

Mereka mendorong pagar gedung pengadilan dan berusaha memanjat, meski digagalkan oleh aparat kepolisian.

Sebuah lobang berukuran 2 kali 5 meter tampak disiapkan (kiri) di pekuburan umum, tempat 5 korban pembunuhan sadis di PPU akan dikuburkan, pada Selasa (6/2/2024) sore.
Sebuah lobang berukuran 2 kali 5 meter tampak disiapkan (kiri) di pekuburan umum, tempat 5 korban pembunuhan sadis di PPU akan dikuburkan, pada Selasa (6/2/2024) sore. (ST Facebook/Innem Aja)

Pertimbangan Perlindungan Anak

Juneadi menghabisi nyawa lima orang sekaligus, memutus generasi dari keluarga korban Waluyo.

Persidangan Junaedi digelar sejak 27 Februari 2024 lalu, dengan 8 kali persidangan. Mulai agenda pembacaan dakwaan, pembuktian, keterangan 7 orang saksi dari JPU.

Kemudian saat pemeriksaan saksi, terdakwa dan penasihat hukumnya tidak menghadirkan saksi dan alat bukti lainnya, maka langsung pada agenda tuntutan.

Selanjutnya agenda replik dan duplik. Namun sebelum sidang terakhir,  keluarga Junaedi yakni ibunya, datang ke persidangan.

Ia diberikan kesempatan untuk memberi permohonan dan harapan terhadap tuntutan yang JPU berikan, yakni 10 tahun penjara.

Namun, dalam persidangan hakim mengungkap bahwa keterangan atau harapan dari pihak keluarga terdakwa tidak dapat menjadi pertimbangan untuk mengurangi hukuman Junedi.

Juru Bicara PN Penajam, Amjad Fauzan mengatakan, sebelum memutus vonis 20 tahun, hakim sudah melalui berbagai pertimbangan. Baik dari pihak korban maupun pihak terdakwa.

Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di PPU, Pelaku hanya Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Emosi

Sebelum memutus perkara pun, jeda yang dibutuhkan cukup lama untuk bermusyawarah.

Majelis Hakim tidak ingin ada keterangan yang terlewatkan, sebagai bahan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis.

"Ada kekecewaan tetapi hakim punya pertimbangan khusus, cukup berat juga dan penundaannya kan cukup alot," ucapnya.

Kedua pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lainnya, apabila menolak putusan yang ada. 

Bagi korban diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding, begitu juga dengan terdakwa yang bisa mengajukan grasi ke presiden.

"Masing-masing pihak baik korban maupun anak, punya hak untuk mengajukan upaya hukum," tambahnya.

Dalam persidangan, hakim membeberkan bahwa terdakwa Junaedi melakukan kejahatan sebelum usia 18 tahun, sehingga masih dikategorikan anak.

Anak tidak bisa dihukum mati atau dipenjara seumur hidup, karena berkaitan dengan hak anak, atau dilindungi Undang-undang Perlindungan Anak.

Kuasa Hukum Korban Nyatakan Banding

KUASA hukum keluarga korban, Asrul Paduppai, menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan hakim.  Hanya saja, pihaknya tidak bisa menentang begitu saja atas keputusan majelis hakim

"Kami tidak bisa mengintervensi putusan dari majelis hakim, namun kami masih punya upaya hukum selanjutnya dengan banding," ujar Asrul.

Baca juga: KABAR TERBARU Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Pelaku Junaedi Diperiksa Hakim 9 Jam

Menurut Asrul Paduppai, sejak awal keluarga korban hanya ingin terdakwa dihukum mati, atau penjara seumur hidup.

Berbagai upaya telah dilakukan, berharap agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan mereka.

Terbaru, pada sidang sebelumnya pihaknya telah bersurat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Penajam, yang berisi permohonan untuk memberikan hukuman yang sesuai harapan keluarga.

"Kita sampaikan dengan bersurat resmi ke Ketua PN cq Majelis Hakim Perkara Nomor: II/Pidsus Anak, kami bacakan langsung juga di persidangan pada Jumat lalu," ungkapnya.

Putusan hari ini kata Asrul tidak dapat diterima oleh pihak keluarga, karena dirasa tidak ada asas keadilan untuk para korban.

Puluhan anggota keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, masih tidak menerima tuntutan 10 tahun penjara bagi terdakwa Junaedi, meski telah diberi pengertian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Puluhan anggota keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, masih tidak menerima tuntutan 10 tahun penjara bagi terdakwa Junaedi, meski telah diberi pengertian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (TribunKaltara.com)

Ia pun menyatakan positif akan mengajukan banding, agar harapan keluarga dapat terpenuhi.

"Kami menyatakan banding, keluarga korban belum menerima putusan hakim pada hari ini tapi  kami sebagai kuasa hukum korban menghormati putusan Majelis Hakim," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri PPU Faisal Arifuddin mengatakan, pihaknya terlebih dulu harus mempelajari putusan Majelis Hakim.

Mulai dari pertimbangan Majelis Hakim baik secara yuridis maupun normatif, sehingga menjatuhkan vonis penjara 20 tahun.

"Kami berdasarkan UU diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding," terangnya.  (zyn/taa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved