Berita Daerah Terkini

Ratusan Massa Datangi PN Penajam, Junaedi Si Pembunuh Sadis di Babulu Hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Sidang putusan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), selesai dilaksanakan.

TribunKaltara.com
Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut, Kabupaten PPU, Kaltim. 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Sidang putusan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), selesai dilaksanakan.

Berlangsung selama kurang lebih dua jam, di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Rabu (13/3/2024).

Sidang berlangsung sejak pukul 09.30 Wita, namun sejak pagi, keluarga korban sudah memenuhi jalan di depan pintu masuk Gedung Pengadilan Negeri.

Ratusan massa, baik keluarga korban maupun masyarakat, datang ke PN Penajam.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Sadis di Desa Babulu PPU Digelar Pekan Depan, Ini Keterangan PN

Puluhan anggota keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, masih tidak menerima tuntutan 10 tahun penjara bagi terdakwa Junaedi, meski telah diberi pengertian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Puluhan anggota keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, masih tidak menerima tuntutan 10 tahun penjara bagi terdakwa Junaedi, meski telah diberi pengertian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (TribunKaltara.com)

Mereka membawa kain putih bertuliskan "Kami masyarakat PPU meminta keadilan", Jangan dzolimi kami dengan undang-undang perlindungan anak", "pak hakim buka hatimu", "gantung Junaedi bangsat," "kami hadir untuk saudara kami yang menjadi korban pembunuhan," dan berbagai tulisan lainnya.

Sidang dilaksanakan secara terbuka, namun tetap dibatasi. Hanya sekitar 8 orang perwakilan keluarga, media, serta kuasa hukum yang menyaksikan jalannya sidang.

Terdakwa Junaedi juga dihadirkan langsung dalam persidangan, memakai kemeja putih dan mengenakan masker.

Junaedi di vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Suasana cukup dramatis didepan ruang sidang anak. Mujiono adik kandung korban Waluyo, terlihat tak kuasa menahan air mata saat hakim membacakan kronologi hingga vonisnya.

Saat hakim mengetuk palu, keluarga yang lain juga tak kuasa menahan amarah. Dengan langkah gontai mereka berjalan keluar dari area ruang sidang, ada pula yang memukul dinding gedung pengadilan, sembari menangis dan berteriak.

Beberapa ada yang harus dibantu berjalan oleh anggota keluarga yang lain, karena tak kuasa mendengar putusan yang tidak sesuai dengan harapan mereka.

Sementara di luar gedung pengadilan, ratusan massa yang membawa spanduk juga beberapa kali memaksa untuk masuk.

Mereka mendorong pagar gedung pengadilan, dan berusaha memanjat, meski digagalkan oleh aparat kepolisian.

Kuasa Hukum korban, Asrul Paduppai mengatakan bahwa sejak awal keluarga korban hanya ingin agar terdakwa dihukum mati, atau penjara seumur hidup.

Berbagai upaya pun telah dilakukan, berharap agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan mereka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved