Berita Daerah Terkini

Ratusan Massa Datangi PN Penajam, Junaedi Si Pembunuh Sadis di Babulu Hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Sidang putusan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), selesai dilaksanakan.

TribunKaltara.com
Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut, Kabupaten PPU, Kaltim. 

Majelis Hakim Putuskan 20 Tahun Penjara Untuk Junaedi, Karena Pertimbangan Perlindungan Anak

Usai sudah rangkaian persidangan terdakwa Junaedi, pelaku pembunuhan sadis Babulu yang menewaskan satu keluarga.

Baca juga: KABAR TERBARU Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Babulu Laut, Sidang Hadirkan Kakak Pelaku Jadi Saksi

Rumah keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Lalu, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara yang rencananya akan dirobohkan untuk menghilangkan rasa trauma. (NITA RAHAYU/TribunKaltim.co)
Rumah keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Lalu, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara yang rencananya akan dirobohkan untuk menghilangkan rasa trauma. (NITA RAHAYU/TribunKaltim.co) (Tribun Kaltim)

Juneadi menghabisi nyawa lima orang sekaligus, memutus generasi dari keluarga korban Waluyo.

Persidangan Junaedi digelar sejak 27 Februari 2024 lalu, dengan 8 kali persidangan. Mulai dari agenda pembacaan dakwaan, pembuktian, keterangan 7 orang saksi dari JPU.

Kemudian karena saat pemeriksaan saksi, terdakwa dan penasehat hukumnya tidak menghadirkan saksi dan alat bukti lainnya, maka langsung pada agenda tuntutan.

Kemudian memasuki agenda replik dan duplik. Dimana pada saat sebelum sidang terkahir ini, keluarga Junaedi yakni ibunya, datang ke persidangan.

Ia diberikan kesempatan untuk memberi permohonan dan harapan terhadap tuntutan yang JPU berikan, yakni 10 tahun penjara.

Namun, dalam persidangan Majelis Hakim mengungkap bahwa keterangan atau harapan dari pihak keluarga terdakwa tidak dapat menjadi pertimbangan untuk mengurangi hukuman Junedi.

Juru Bicara PN Penajam, Amjad Fauzan mengatakan bahwa sebelum memutus vonis 20 tahun, Majelis Hakim sudah melalui berbagai pertimbangan. Baik dari pihak korban maupun pihak terdakwa.

Sebelum memutus perkara pun, jeda yang dibutuhkan cukup lama, untuk bermusyawarah.

Majelis Hakim tidak ingin ada keterangan yang terlewatkan, sebagai bahan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis.

"Ada kekecewaan tetapi hakim punya pertimbangan khusus, cukup berat juga dan penundaannya kan cukup alot," ucapnya.

Kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lainnya, apabila menolak putusan yang ada. 

Bagi korban diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding, begitu juga dengan terdakwa yang bisa mengajukan grasi ke presiden.

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Babulu Laut Marah, Tidak Terima Pelaku hanya Dituntut 10 Tahun Penjara

Rumah keluarga Jnd (17), pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU dihancurkan dengan alat berat pada Sabtu (10/2/2024) pagi.
Rumah keluarga Jnd (17), pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU dihancurkan dengan alat berat pada Sabtu (10/2/2024) pagi. (IST/Tribun Kaltim)

"Masing-masing pihak baik korban maupun anak, punya hak untuk mengajukan upaya hukum," tambahnya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim membeberkan bahwa terdakwa Junaedi melakukan kejahatan sebelum usia 18 tahun, sehingga masih dikategorikan anak.

Anak tidak bisa dihukum mati atau dipenjara seumur hidup, karena berkaitan dengan hak anak, atau dilindungi Undang-undang Perlindungan Anak.


Penulis : Nita Rahayu

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved