Berita Daerah Terkini

Ratusan Massa Datangi PN Penajam, Junaedi Si Pembunuh Sadis di Babulu Hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Sidang putusan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), selesai dilaksanakan.

TribunKaltara.com
Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut, Kabupaten PPU, Kaltim. 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Sidang putusan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), selesai dilaksanakan.

Berlangsung selama kurang lebih dua jam, di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Rabu (13/3/2024).

Sidang berlangsung sejak pukul 09.30 Wita, namun sejak pagi, keluarga korban sudah memenuhi jalan di depan pintu masuk Gedung Pengadilan Negeri.

Ratusan massa, baik keluarga korban maupun masyarakat, datang ke PN Penajam.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Sadis di Desa Babulu PPU Digelar Pekan Depan, Ini Keterangan PN

Puluhan anggota keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, masih tidak menerima tuntutan 10 tahun penjara bagi terdakwa Junaedi, meski telah diberi pengertian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Puluhan anggota keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, masih tidak menerima tuntutan 10 tahun penjara bagi terdakwa Junaedi, meski telah diberi pengertian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (TribunKaltara.com)

Mereka membawa kain putih bertuliskan "Kami masyarakat PPU meminta keadilan", Jangan dzolimi kami dengan undang-undang perlindungan anak", "pak hakim buka hatimu", "gantung Junaedi bangsat," "kami hadir untuk saudara kami yang menjadi korban pembunuhan," dan berbagai tulisan lainnya.

Sidang dilaksanakan secara terbuka, namun tetap dibatasi. Hanya sekitar 8 orang perwakilan keluarga, media, serta kuasa hukum yang menyaksikan jalannya sidang.

Terdakwa Junaedi juga dihadirkan langsung dalam persidangan, memakai kemeja putih dan mengenakan masker.

Junaedi di vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Suasana cukup dramatis didepan ruang sidang anak. Mujiono adik kandung korban Waluyo, terlihat tak kuasa menahan air mata saat hakim membacakan kronologi hingga vonisnya.

Saat hakim mengetuk palu, keluarga yang lain juga tak kuasa menahan amarah. Dengan langkah gontai mereka berjalan keluar dari area ruang sidang, ada pula yang memukul dinding gedung pengadilan, sembari menangis dan berteriak.

Beberapa ada yang harus dibantu berjalan oleh anggota keluarga yang lain, karena tak kuasa mendengar putusan yang tidak sesuai dengan harapan mereka.

Sementara di luar gedung pengadilan, ratusan massa yang membawa spanduk juga beberapa kali memaksa untuk masuk.

Mereka mendorong pagar gedung pengadilan, dan berusaha memanjat, meski digagalkan oleh aparat kepolisian.

Kuasa Hukum korban, Asrul Paduppai mengatakan bahwa sejak awal keluarga korban hanya ingin agar terdakwa dihukum mati, atau penjara seumur hidup.

Berbagai upaya pun telah dilakukan, berharap agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan mereka.

Terbaru, pada sidang sebelumnya pihaknya telah bersurat resmi ke Ketua Pengadilan Negeri Penajam, yang berisi permohonan untuk memberikan hukuman yang sesuai harapan keluarga.

"Kita sampaikan dengan bersurat resmi ke Ketua PN cq Majelis Hakim Perkara Nomor: II/Pidsus Anak, kami bacakan langsung juga di persidangan pada Jumat lalu," ungkapnya.

Putusan hari ini kata Asrul tidak dapat diterima oleh pihak keluarga, karena dirasa tidak ada asas keadilan untuk para korban.

Baca juga: KABAR TERBARU Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Pelaku Junaedi Diperiksa Hakim 9 Jam

Protes anggota keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, datangi Kantor Kejari PPU terkait tuntutan JPU kepada pelaku hanya 10 tahun penjara.
Protes anggota keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, datangi Kantor Kejari PPU terkait tuntutan JPU kepada pelaku hanya 10 tahun penjara. (TribunKaltara.com)

Ia pun menyatakan positif akan mengajukan banding, agar harapan keluarga dapat terpenuhi.

"Kami menyatakan banding, keluarga korban belum menerima putusan hakim pada hari ini tapi  kami sebagai kuasa hukum korban menghormati putusan Majelis Hakim," jelasnya.

Usai hakim mengetuk palu sidang, keluarga korban lalu bergeser ke DPRD PPU, memohon agar ada revisi terkait undang-undang sistem peradilan pidana anak.

Sebagaimana diketahui, undang-undang tersebut turut menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim memberikan putusan 20 tahun penjara kepada Junaedi.

"DPRD tanggapannya positif langsung fasiltasi, dan untuk proses banding di Pengadilan Tinggi juga akan difasilitasi," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Meski keluarga korban menginginkan upaya hukum lanjutan, yakni banding demi rasa keadilan untuk kelima korban, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa memberikan sikap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan bahwa, terlebih dahulu harus mempelajari putusan Majelis Hakim.

Mulai dari pertimbangan Majelis Hakim baik secara yuridis maupun normatif, sehingga menjatuhkan vonis penjara 20 tahun.

"Kami berdasarkan undang-undang diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding," terangnya.

Kata dia, 20 tahun memang tidak adil jika dilihat dari sisi korban, tetapi bagi JPU, tidak bisa hanya melihat dari satu sisi saja. 

"Itu akan jadi pertimbangan kami juga, kami mewakili korban melalui negara terkait dengan penanganan perkara," ujarnya.

Majelis Hakim Putuskan 20 Tahun Penjara Untuk Junaedi, Karena Pertimbangan Perlindungan Anak

Usai sudah rangkaian persidangan terdakwa Junaedi, pelaku pembunuhan sadis Babulu yang menewaskan satu keluarga.

Baca juga: KABAR TERBARU Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Babulu Laut, Sidang Hadirkan Kakak Pelaku Jadi Saksi

Rumah keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Lalu, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara yang rencananya akan dirobohkan untuk menghilangkan rasa trauma. (NITA RAHAYU/TribunKaltim.co)
Rumah keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Lalu, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara yang rencananya akan dirobohkan untuk menghilangkan rasa trauma. (NITA RAHAYU/TribunKaltim.co) (Tribun Kaltim)

Juneadi menghabisi nyawa lima orang sekaligus, memutus generasi dari keluarga korban Waluyo.

Persidangan Junaedi digelar sejak 27 Februari 2024 lalu, dengan 8 kali persidangan. Mulai dari agenda pembacaan dakwaan, pembuktian, keterangan 7 orang saksi dari JPU.

Kemudian karena saat pemeriksaan saksi, terdakwa dan penasehat hukumnya tidak menghadirkan saksi dan alat bukti lainnya, maka langsung pada agenda tuntutan.

Kemudian memasuki agenda replik dan duplik. Dimana pada saat sebelum sidang terkahir ini, keluarga Junaedi yakni ibunya, datang ke persidangan.

Ia diberikan kesempatan untuk memberi permohonan dan harapan terhadap tuntutan yang JPU berikan, yakni 10 tahun penjara.

Namun, dalam persidangan Majelis Hakim mengungkap bahwa keterangan atau harapan dari pihak keluarga terdakwa tidak dapat menjadi pertimbangan untuk mengurangi hukuman Junedi.

Juru Bicara PN Penajam, Amjad Fauzan mengatakan bahwa sebelum memutus vonis 20 tahun, Majelis Hakim sudah melalui berbagai pertimbangan. Baik dari pihak korban maupun pihak terdakwa.

Sebelum memutus perkara pun, jeda yang dibutuhkan cukup lama, untuk bermusyawarah.

Majelis Hakim tidak ingin ada keterangan yang terlewatkan, sebagai bahan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis.

"Ada kekecewaan tetapi hakim punya pertimbangan khusus, cukup berat juga dan penundaannya kan cukup alot," ucapnya.

Kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lainnya, apabila menolak putusan yang ada. 

Bagi korban diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding, begitu juga dengan terdakwa yang bisa mengajukan grasi ke presiden.

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Babulu Laut Marah, Tidak Terima Pelaku hanya Dituntut 10 Tahun Penjara

Rumah keluarga Jnd (17), pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU dihancurkan dengan alat berat pada Sabtu (10/2/2024) pagi.
Rumah keluarga Jnd (17), pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU dihancurkan dengan alat berat pada Sabtu (10/2/2024) pagi. (IST/Tribun Kaltim)

"Masing-masing pihak baik korban maupun anak, punya hak untuk mengajukan upaya hukum," tambahnya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim membeberkan bahwa terdakwa Junaedi melakukan kejahatan sebelum usia 18 tahun, sehingga masih dikategorikan anak.

Anak tidak bisa dihukum mati atau dipenjara seumur hidup, karena berkaitan dengan hak anak, atau dilindungi Undang-undang Perlindungan Anak.


Penulis : Nita Rahayu

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved