Berita Daerah Terkini

Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Sadis di Desa Babulu PPU Digelar Pekan Depan, Ini Keterangan PN

Hari ini sidang pembacaan tanggapan dari Penuntut Umum terhadap pembelaan dari terdakwa Junaedi, atas kasus pembunuhan sadis di Babulu, Kabupaten PPU.

TribunKaltara.com
Protes anggota keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, datangi Kantor Kejari PPU terkait tuntutan JPU kepada pelaku hanya 10 tahun penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Hari ini sidang pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap pembelaan dari terdakwa Junaedi, atas kasus pembunuhan sadis di Desa Babulu, Penajam Paser Utara (PPU).

Proses persidangan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu PPU, terus berjalan.

Pada Jumat (8/3/2024) ini, adalah agenda sidang sebelum memasuki pembacaan putusan atau vonis dari Majelis Hakim.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Amjad Fauzan mengatakan,  pada pokoknya, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya yakni 10 tahun penjara.

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di PPU Protes, Tak Terima JPU Hanya Tuntut Pelaku 10 Tahun Penjara

Puluhan anggota keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, masih tidak menerima tuntutan 10 tahun penjara bagi terdakwa Junaedi, meski telah diberi pengertian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Puluhan anggota keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, masih tidak menerima tuntutan 10 tahun penjara bagi terdakwa Junaedi, meski telah diberi pengertian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (TribunKaltara.com)

Penuntut umum juga memohonkan agar pembelaan dari terdakwa di tolak oleh Majelis Hakim.

"Penasehat hukum dan anak juga tetap memberikan duplik secara lisan dan tetap pembelaannya diawal," ungkapnya.

Dalam agenda sidang hari ini, Majelis Hakim juga memberi kesempatan terhadap perwakilan keluarga, untuk menyaksikan jalannya sidang.

Perwakilan keluarga menyampaikan keterangan kepada Majelis Hakim, yang pada intinya meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati.

"Majelis Hakim juga mendengarkan dari keterangan perwakilan keluarga korban," sambungnya.

Penyampaian dari kedua belah pihak dinyatakan sudah selesai dalam sidang hari ini. Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengagendakan untuk sidang terakhir, yakni pembacaan putusan atau vonis.

Sebelum itu, Majelis Hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu, menyiapkan putusannya.

Sehingga dijadwalkan putusan atau pembacaan vonis, akan dilakukan pada Rabu (13/3/2024).

Keluarga Korban Lagi-lagi Padati PN Penajam, Bawa Spanduk Menanti Keadilan

Keluarga korban pembunuhan sadis Babulu kembali memadati PN Penajam hari ini. Mereka datang lebih dari 50 orang.

Tidak hanya sekedar datang, mereka juga membawa spanduk bertuliskan "semoga hati nurani hakim terketuk dan adil" keluarga korban menuntut keadilan, lima nyawa".

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved