Berita Daerah Terkini

Ratusan Massa Datangi PN Penajam, Junaedi Si Pembunuh Sadis di Babulu Hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Sidang putusan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), selesai dilaksanakan.

TribunKaltara.com
Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut, Kabupaten PPU, Kaltim. 

Terbaru, pada sidang sebelumnya pihaknya telah bersurat resmi ke Ketua Pengadilan Negeri Penajam, yang berisi permohonan untuk memberikan hukuman yang sesuai harapan keluarga.

"Kita sampaikan dengan bersurat resmi ke Ketua PN cq Majelis Hakim Perkara Nomor: II/Pidsus Anak, kami bacakan langsung juga di persidangan pada Jumat lalu," ungkapnya.

Putusan hari ini kata Asrul tidak dapat diterima oleh pihak keluarga, karena dirasa tidak ada asas keadilan untuk para korban.

Baca juga: KABAR TERBARU Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Pelaku Junaedi Diperiksa Hakim 9 Jam

Protes anggota keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, datangi Kantor Kejari PPU terkait tuntutan JPU kepada pelaku hanya 10 tahun penjara.
Protes anggota keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, datangi Kantor Kejari PPU terkait tuntutan JPU kepada pelaku hanya 10 tahun penjara. (TribunKaltara.com)

Ia pun menyatakan positif akan mengajukan banding, agar harapan keluarga dapat terpenuhi.

"Kami menyatakan banding, keluarga korban belum menerima putusan hakim pada hari ini tapi  kami sebagai kuasa hukum korban menghormati putusan Majelis Hakim," jelasnya.

Usai hakim mengetuk palu sidang, keluarga korban lalu bergeser ke DPRD PPU, memohon agar ada revisi terkait undang-undang sistem peradilan pidana anak.

Sebagaimana diketahui, undang-undang tersebut turut menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim memberikan putusan 20 tahun penjara kepada Junaedi.

"DPRD tanggapannya positif langsung fasiltasi, dan untuk proses banding di Pengadilan Tinggi juga akan difasilitasi," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Meski keluarga korban menginginkan upaya hukum lanjutan, yakni banding demi rasa keadilan untuk kelima korban, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa memberikan sikap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan bahwa, terlebih dahulu harus mempelajari putusan Majelis Hakim.

Mulai dari pertimbangan Majelis Hakim baik secara yuridis maupun normatif, sehingga menjatuhkan vonis penjara 20 tahun.

"Kami berdasarkan undang-undang diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding," terangnya.

Kata dia, 20 tahun memang tidak adil jika dilihat dari sisi korban, tetapi bagi JPU, tidak bisa hanya melihat dari satu sisi saja. 

"Itu akan jadi pertimbangan kami juga, kami mewakili korban melalui negara terkait dengan penanganan perkara," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved