Berita Nunukan Terkini

Status Keanggotaan Dokter Gigi di Nunukan Tersandung Kasus Narkoba, Sanksi Ditentukan PDGI Pusat

Status keanggotaan dokter gigi yang tersandung kasus Narkoba di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) masih dipertanyakan.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Gang menuju tempat praktik dokter gigi milik FER di Jalan Angkasa Gang Mandor Beddu 11, Kelurahan Nunukan Tengah. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Status keanggotaan Dokter Gigi yang tersandung kasus narkoba di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) masih dipertanyakan.

Diberitakan sebelumnya dua orang pria yang masing-masing berprofesi sebagai Dokter Gigi dan pamong desa diringkus Sat Resnarkoba Polres Nunukan, pada Senin (11/03/2024), sekira pukul 13.03 Wita.

Mirisnya kedua pria yang diringkus Polisi tersebut, FER (37) dan NOR (43) berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Ketua PDGI Cabang Kabupaten Nunukan, Priyo Aji mengatakan status keanggotaan Dokter Gigi yang kini ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Nunukan, akan diputuskan oleh PDGI Pusat.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran dan Kepedulian Masyarakat, Bupati Nunukan Tandatangani MoU dengan BPOM Tarakan

"Di PDGI Pusat ada namanya Komisi Etik itu yang menetapkan sanskinya apa. Tapi tunggu putusan inkracht dari Pengadilan.

Apakah yang bersangkutan itu pemakai atau kurir, sanksinya ditentukan oleh PDGI Pusat," kata Priyo Aji kepada TribunKaltara.com, Jumat (15/03/2024), malam.

Dokter yang akrab disapa Aji itu menuturkan, PDGI kabupaten hanya memiliki kewenangan sebagai fasilitator ke PDGI Pusat atau ke Dinas Kesehatan daerah apabila ada anggota yang bermasalah dengan hukum.

"Jadi apabila ada anggota PDGI kabupaten yang bermasalah dengan hukum kami hanya bisa berikan teguran tertulis yang ditembuskan ke PDGI Pusat.

Untuk tindakan sampai pencabutan surat tanda registrasi (STR) itu ranah PDGI Pusat," ucapnya.

Diketahui tersangka FER merupakan Dokter Gigi yang bertugas di Puskesmas Pembeliangan, Kecamatan Sebuku.

FER juga memiliki praktik dokter spesialis gigi di Jalan Angkasa, Kelurahan Nunukan Timur

Aji mengaku tak mengetahui soal anggotanya yang ternyata sejak 2016 menjadi pecandu Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Baca juga: Angka Partisipasi Pemilih Terendah Ada di Kabupaten Nunukan, Begini Penjelasan Ketua KPU Kaltara

"Dia (FER) anggota biasa dalam kepengurusan PDGI kabupaten.

Secara organisasi dan pribadi saya tidak tahu juga soal dia yang ternyata konsumsi Narkoba. Tidak pernah ada pembicaraan di internal kepengurusan," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved