Berita Daerah Terkini

Pemprov Kaltim Usulkan 9.456 Formasi PPPK dan CASN 2024, Cek Jadwal Pelaksanaannya

Pemprov Kaltim melalui Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) mengusulkan formasi Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN ) dan PPPK 2024 sebanyak 9.456 formasi.

Editor: Sumarsono
Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi - Pemprov Kaltim melalui Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) mengusulkan formasi Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN ) dan PPPK 2024 sebanyak 9.456 formasi. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA –  Pemprov Kaltim melalui Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) mengusulkan formasi Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN ) dan PPPK 2024 sebanyak 9.456 formasi.

Saat ini, Pemprov Kaltim masih menunggu validasi dari Badan Kepegawaian Nasional  ( BKN ) yang nantinya melalui persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ).

Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno kepada Tribunkaltim.co, Sabtu (1/3/2024) mengatakan, yang diusulkan Pemprov Kaltim meliputi 9.195 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) dan 261 CPNS.

"Sudah, pengajuan kita 9.456 formasi untuk tahun 2024.

Jadi seleksinya tidak hanya satu kali, biasanya 2 bahkan sampai 3 kali, kan ada CPNS dan PPPK 2024," kata Deni Sutrisno.

Baca juga: Daftar Instansi Pemerintah Pusat Buka Penerimaan CPNS 2024 bagi Lulusan SMA Sederajat, Cek Syaratnya

Pemprov Kaltim menyebut semua terkait pertimbangan formasi CPNS dan PPPK tergantung dari kebijakan Gubernur.

"Karena ada surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani Kepala Daerah.

Berapa jumlah formasi, anggaran yang dibutuhkan, bisa mengakomodir jumlah formasi," imbuhnya.

Deni menegaskan, penerimaan PPPK yang diusulkan sebanyak 9.195 formasi.

Ini merupakan komitmen Pemprov Kaltim memperjuangkan Tenaga Non ASN yang sudah mengabdi dalam perkembangan pembangunan dan kemajuan di Pemprov Kaltim.

Baca juga: Siapkan Kebutuhan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Simak Penjelasan BKD Kaltara Terbaru

Formasi PPPK sendiri yakni meliputi formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

"Ini karena kebutuhan, jadi ada usulan kebutuhan daerah. Kalau CPNS ada arahan sendiri dari pusat," ujar Deni.

Seluruh mekanismenya sebelum disetujui, pihak BKD Kaltim akan meneruskan ke pemerintah pusat dengan data pendukung terkait rincian kebutuhan sesuai panduan.

Untuk tahapan dan jadwal perekrutan menunggu petunjuk selanjutnya dari BKN maupun KemenPAN-RB.

Deni berharap, usulan terkait CPNS dan PPPK mendapat respon positif, tentunya disetujui usulan formasi tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved