Berita Nunukan Terkini

Pencoblosan Pemilu Selesai, Pria 62 Tahun jadi Buronan Polres Nunukan: Tolong Informasikan ke Kami

Pencoblosan Pemilu 2024 telah selesai, Polres Nunukan menerbitkan surat DPO (daftar pencarian orang) dengan tersangka seorang pria warga Sembakung.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Desmon Jatanras Polres Nunukan).
Foto tersangka Syahran (62) yang menjadi buronan Polres Nunukan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pencoblosan Pemilu 2024 telah selesai, Polres Nunukan menerbitkan surat DPO ( Daftar Pencarian Orang ) dengan tersangka seorang pria warga Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan.

Pria dengan nama lengkap Syahran (62) asal Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) jadi buronan Polres Nunukan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan pria atas nama Syahran diduga telah melakukan praktik politik uang dua hari jelang pencoblosan Pemilu 2024.

Kasus dugaan praktik politik uang dengan tersangka Syahran telah dilimpahkan oleh Bawaslu Nunukan ke Polres Nunukan pada 5 Maret 2024.

Baca juga: Ada Menu Nusantara Hingga Arab Saudi, Berikut Tempat Bukber Ramadan Enak di Pulau Nunukan

"Tolong informasikan ke kami melalui nomor handphone 0822-5041-8666 apabila melihat pria dengan ciri-ciri, tinggi 167 cm, rambut ikal, bentuk tubuh kurus, warna kulit sawo matang, mata hitam. Pria atas nama Syahran jadi buronan Polres Nunukan," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Minggu (17/03/2024), sore.

Syahran diduga merupakan simpatisan dari Calon Anggota DPRD Nunukan dan Provinsi Kaltara.

Lusgi menjelaskan bahwa pada Senin (12/02/2024) tersangka Syahran datang ke rumah keluarganya yang beralamat di Jalan Aji Muda, RT 02, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan untuk memberikan sejumlah uang.

Uang sebesar Rp600 diberikan kepada pasangan suami istri yang masih memiliki hubungan keluarga dengan dia.

"Dia (Syahran) berikan uang agar dua orang keluarganya itu memilih dua orang calon anggota legislatif (Caleg) pada hari pencoblosan 14 Februari 2024," ucapnya.

Aksi memberikan uang 'serangan fajar' itu diabadikan lewat handphone berupa video oleh seorang anggota keluarga atas perintah Syahran.

Nahasnya, video tersebut tersebar di sejumlah grup WhatsApp hingga grup yang berisi wartawan dan Bawaslu Nunukan.

Berdasarkan dua alat bukti yang dianggap cukup oleh tim Sentra Gakkumdu, kasus tersebut telah dilimpahkan Bawaslu ke Polres Nunukan untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Pemkab Nunukan Gelar Safari Ramadan ke Pelosok, Bupati Asmin Laura Berikan Sejumlah Bantuan

Atas perbuatannya, Syahran dipersangkakan Pasal 523 Ayat (2) Jo Pasal 278 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lusgi mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Syahran untuk segera menghubungi nomor handphone penyidik Polres Nunukan (0822-5041-8666).

"Fotonya akan kami publikasikan ke media untuk mempermudah masyarakat mengetahui wajah buronan kami (Polres Nunukan)," ungkap Lusgi.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved