Berita Nunukan Terkini

Soal Pembatasan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai Nunukan Akui Dilema Karena ini

Bea Cukai Nunukan akui dilema dengan adanya aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi - Kegiatan pemeriksaan barang kedatangan penumpang kapal resmi dari Tawau, Malaysia oleh Bea Cukai Nunukan di Pelabuhan Taka Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bea Cukai Nunukan akui dilema dengan adanya aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Aturan tersebut membuat Dirjen Bea dan Cukai resmi menerapkan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri sejak 10 Maret 2024.

Seperti diketahui Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia membuat tak sedikit produk negeri jiran itu dibawa masuk ke Indonesia melalui Nunukan dan Sebatik.

Selain Sembako dari Tawau, Malaysia ada juga produk tekstil berupa karpet yang kerap kali dibawa masuk ke Kabupaten Nunukan secara ilegal.

Baca juga: Penyidikan Sudah Selesai, Polres Nunukan Limpahkan Kasus Politik Uang Tersangka Syahran ke Kejaksaan

Dirpolair Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Pol Bambang Wiryawan bersama Bea Cukai Nunukan memegang barang bukti rokok merk Arrow yang menggunakan pita cukai tak sesuai peruntukan, Jumat (26/01/2024), siang.
Dirpolair Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Pol Bambang Wiryawan bersama Bea Cukai Nunukan memegang barang bukti rokok merk Arrow yang menggunakan pita cukai tak sesuai peruntukan, Jumat (26/01/2024), siang. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Plt Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bea Cukai Nunukan, Iman Hakiki mengaku dilematis dengan adanya aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tersebut.

"Aturan yang sudah ada memang harus ditegakkan di lapangan. Tapi kami dilema karena seolah-olah itu aturan Bea Cukai, padahal itu aturan dari Kementerian Perdagangan," kata Iman Hakiki kepada TribunKaltara.com, Selasa (19/03/2024), pukul 15.00 Wita.

Lanjut Iman,"Bea Cukai hanya dititipi aturan dari Kementerian Perdagangan. Kami ini dibawa Kementerian Keuangan," tambahnya.

Adapun daftar barang impor yang terkena pembatasan sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023:

1. Hewan dan produk hewan maksimal 5 Kg, tidak melebihi 1.500 dolar AS per penumpang/ awak sarana pengangkut;

2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura, maksimal 5 Kg, tidak melebihi 1.500 dolar AS per penumpang/awak sarana pengangkut;

3. Mutiara bernilai maksimal Free on Board (FOB) 1.500 dolar AS;

4. Hasil perikanan maksimal 25 Kg per pengiriman;

5. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, maksimal 2 unit per orang untuk 1 kali kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun;

6. Mainan bernilai maksimal FOB 1.500 dolar AS per orang;

7. Tas maksimal 2 buah per orang;

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved