Berita Nunukan Terkini
Soal Pembatasan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai Nunukan Akui Dilema Karena ini
Bea Cukai Nunukan akui dilema dengan adanya aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
8. Alas kaki maksimal 2 pasang per orang;
9. Elektronik maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dolar AS per orang;
10. Sepeda roda dua dan roda tiga maksimal 2 unit per orang;
11. Minuman beralkohol maksimal 1 liter per orang;
12. Plastik hilir bernilai maksimal FOB 1.500 dolar AS per orang;
13. Barang tekstil sudah jadi lainnya maksimal 5 piece per orang.
Iman menjelaskan bahwa barang bawaan yang tidak dilarang secara aturan untuk dibawa dari luar negeri, diperbolehkan sepanjang harus membayar bea masuk dan ketentuan perpajakan lainnya.
"Barang impor yang tiba bersama penumpang atau awak sarana pengangkut ada dua jenis. Pertama barang pribadi termasuk sisa perbekalan. Kedua barang impor yang dibawa selain barang pribadi tapi ada tarif bea masuk sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia," ucapnya.
Selain itu Iman menambahkan bahwa Bea Cukai Nunukan akan melakukan pemeriksaan fisik barang bawaan apabila:
1. Membawa barang lebih dari USD 500;
2. Hewan, ikan dan/atau tumbuhan, termasuk produk berasal dari hewan, ikan dan tumbuhan;
3. Narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau benda/pornografi;
4. Uang tunai dan/atau instrumen pembayaran Rp 100 juta atau mata uang asing yang senilai;
5. Barang non-personal use (barang impor yang dibawa selain barang pribadi).
"Selain barang tersebut di atas akan dilakukan pemeriksaan secara random. Artinya berdasarkan manajemen risiko jika ada kelebihan ketentuan BKC, maka akan dimusnahkan," ujarnya.
Baca juga: Pria 24 Tahun di Nunukan Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ajak Korban Kabur dari Rumah

Diduga Terlibat Sabu, Karyawan Swasta di Nunukan Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Kamar Mandi |
![]() |
---|
Edarkan Sabu di Nunukan, Pria Asal Palu yang Asyik Nongkrong di Atas Motor Ninja Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Masa Tahanan Habis, Tersangka Pelecehan Balita di Nunukan Berstatus Calon PPPK Bebas Sementara |
![]() |
---|
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 980 Liter Bensin Subsidi Asal Malaysia di Sebatik |
![]() |
---|
Peluk Gubernur Kaltara, Tangis Korban Kebakaran Pecah: Rumah Saya Habis Terbakar, Pak! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.