Berita Nunukan Terkini

Soal Pembatasan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai Nunukan Akui Dilema Karena ini

Bea Cukai Nunukan akui dilema dengan adanya aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi - Kegiatan pemeriksaan barang kedatangan penumpang kapal resmi dari Tawau, Malaysia oleh Bea Cukai Nunukan di Pelabuhan Taka Nunukan, belum lama ini. 

8. Alas kaki maksimal 2 pasang per orang;

9. Elektronik maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dolar AS per orang;

10. Sepeda roda dua dan roda tiga maksimal 2 unit per orang;

11. Minuman beralkohol maksimal 1 liter per orang;

12. Plastik hilir bernilai maksimal FOB 1.500 dolar AS per orang;

13. Barang tekstil sudah jadi lainnya maksimal 5 piece per orang.

Iman menjelaskan bahwa barang bawaan yang tidak dilarang secara aturan untuk dibawa dari luar negeri, diperbolehkan sepanjang harus membayar bea masuk dan ketentuan perpajakan lainnya.

"Barang impor yang tiba bersama penumpang atau awak sarana pengangkut ada dua jenis. Pertama barang pribadi termasuk sisa perbekalan. Kedua barang impor yang dibawa selain barang pribadi tapi ada tarif bea masuk sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia," ucapnya.

Selain itu Iman menambahkan bahwa Bea Cukai Nunukan akan melakukan pemeriksaan fisik barang bawaan apabila:

1. Membawa barang lebih dari USD 500;

2. Hewan, ikan dan/atau tumbuhan, termasuk produk berasal dari hewan, ikan dan tumbuhan;

3. Narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau benda/pornografi;

4. Uang tunai dan/atau instrumen pembayaran Rp 100 juta atau mata uang asing yang senilai;

5. Barang non-personal use (barang impor yang dibawa selain barang pribadi).

"Selain barang tersebut di atas akan dilakukan pemeriksaan secara random. Artinya berdasarkan manajemen risiko jika ada kelebihan ketentuan BKC, maka akan dimusnahkan," ujarnya.

Baca juga: Pria 24 Tahun di Nunukan Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ajak Korban Kabur dari Rumah

Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (DJBC Kalbagtim), Kusuma Santi Wahyuningsih memimpin pemusnahan sejumlah barang milik negara di halaman Kantor Bea Cukai Nunukan, Selasa (07/11/2023), siang.
Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (DJBC Kalbagtim), Kusuma Santi Wahyuningsih memimpin pemusnahan sejumlah barang milik negara di halaman Kantor Bea Cukai Nunukan, Selasa (07/11/2023), siang. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)
Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved