Berita Kaltara Terkini

Komisi Yudisial Pantau Langsung Sidang Kasus Politik Uang di PN Tanjung Selor

Komisi Yudisial (KY) wilayah Kalimantan Timur turut memantau sidang perkara tindak pidana Pemilu, kasus politik uang di PN Tanjung Selor.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
Ho. Bawaslu Bulungan
Plt Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Timur Abdul Gafur (paling kiri) saat berada di PN Tanjung Selor bersama komisioner Bawaslu Bulungan. (TribunKaltara.com via Bawaslu Bulungan) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisi Yudisial (KY) wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) turut memantau jalannya sidang perkara tindak pidana Pemilu, yaitu sidang kasus politik uang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.

Seperti diketahui, Bawaslu Bulungan Kalimantan Utara (Kaltara) telah berhasil menunjukkan komitmen dalam memerangi politik uang.

Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya Bawaslu Bulungan beserta jajaran Gakkumdu untuk menaikkan, temuan praktik politik uang pada saat sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 lalu, sampai pada sidang di PN Tanjung Selor.

Dalam kasus money politik ini, telah menetapkan satu orang terpidana, yaitu pria berinisial BS (24 tahun), dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp 30 juta.

Diungkapkan oleh Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Bulungan, Sri Wahyuni, pada jadwal sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di PN Tanjung Selor, Komisi Yudisial Kalimantan Timur turut hadir untuk memantau jalannya persidangan.

"Saya turut mendampingi langsung, KY yang memantau jalannya sidang," kata Sri Wahyuni.

ILUSTRASI - Politik Uang atau Money Politic.
ILUSTRASI - Politik Uang atau Money Politic. (TribunKaltara.com)

Baca juga: Terpidana BS Pelaku Politik Uang Jadi DPO, Begini Penjelasan JPU Kejari Bulungan

Sementara, Plt Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Timur, Abdul Gafur yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan dirinya turun langsung memantau jalannya sidang perkara politik uang di PN Tanjung Selor.

"Kami hadir di PN Tanjung Selor dalam rangka melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana Pemilu Nomor 31/Pid.Sus/PN.Tjs.

Dengan tujuan agar proses persidangan tersebut dapat berjalan sesuai rasa keadilan dan kepastian hukum, demi terwujudnya peradilan yang bersih," ungkapnya.

Salah satu tugas kewenangan yang diberikan kepada Komisi Yudisial adalah menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS Terbukti Politik Uang, Warga Desa Silva Rahayu Bulungan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Komisi Yudisial sudah menyatakan berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan pemantauan persidangan perkara Pemilu dan Pilkada 2024, sebagai upaya mendukung kelancaran pesta demokrasi di Tanah Air.

Menurut Abdul Gafur, pemantauan persidangan merupakan langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun sesuai Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Selain melakukan proses pengawasan terhadap perilaku hakim dengan berpedoman pada KEPPH, KY juga siap melakukan pemantauan sidang perkara pemilu dan pilkada.

Program ini juga untuk menjaring keterlibatan masyarakat, sehingga membangun kesadaran bersama dalam mewujudkan peradilan bersih," ujarnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved