Lowongan Kerja
Penerimaan CPNS dan PPPK Dibuka Mei Ini, Kaltara Dapat 1.468 Formasi, Cek Gaji PNS dan PPPK Terbaru
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah mengumumkan jadwal penerimaan CPNS dan PPPK mulai Mei 2024. Cek jadwal penerimaan di daerah!
Dikatakan Andi Amriampa, berdasar paparan Kepala BKN, pendaftaran seleksi rencananya akan dibuka dalam 3 periode dan dimulai pada minggu ketiga Maret 2024.
Baca juga: Tes CASN PPPK Cuma Formalitas, Menpan RB Pastikan Diterima, Pemprov Kaltara Dapat Kuota 1403 Pegawai
Khusus seleksi penerimaan PPPK akan dilaksanakan dalam dua tahapan.
Pengumuman dan seleksi administrasi tahap 1 rencananya akan dimulai pada Juni 2024.
Sedangkan pengumuman dan seleksi administrasi PPPK tahap 2 dijadwalkan pada Agustus 2024.
Pendaftarakan dimulai pada Maret 2024 ini, dengan terbagi dalam 3 periode pendaftaran.
Berikut rincian jadwal pendaftaran CPNS atau CASN 2024, seperti dikutip dari paparan Kepala BKN dalam Rakor Persiapan Pengadaan ASN 2024.
Menurut Andi Amriampa, pendaftaran CASN 2024 dilakukan secara online melalui SSCASN BKN.
Calon peserta perlu membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan secara online.
Seleksi PPPK dilakukan dalam dua tahapan.
Setelah mendaftar, peserta akan diseleksi berdasarkan kelengkapan administrasi. Apabila lolos tes administrasi, pelamar akan mengikuti seleksi kompetensi.
Apa saja yang menjadi persyaratan PPPK 2024 belum diumumkan, tetapi tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Untuk lebih teknisnya, nanti akan ada petunjuk pelaksanaan atau juknis (petunjuk teknis)nya dari BKN. Termasuk jadwal rincinya, tanggal pastinya nanti disampaikan dalam pengumuman resmi," terangnya.
Baca juga: Pemkot Tarakan Usulkan Honorer yang Tervalidasi Ikut PPPK, Walikota: Tak Ada Lagi Tenaga Kontrak
Daftar Lengkap Gaji PNS, CPNS, dan PPPK Terbaru 2024
Pemerintah telah menetapkan keputusan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara ( ASN ), baik pegawai negeri sipil (PNS), CPNS, TNI, Polri, dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Kenaikan gaji PNS, CPNS, dan PPPK 2024 sebesar 8 persen dari gaji pokok, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.