Lowongan Kerja

Penerimaan CPNS dan PPPK Dibuka Mei Ini, Kaltara Dapat 1.468 Formasi, Cek Gaji PNS dan PPPK Terbaru

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah mengumumkan jadwal penerimaan CPNS dan PPPK mulai Mei 2024. Cek jadwal penerimaan di daerah!

|
Editor: Sumarsono
Warta Kota/Alex Suban
ILUSTRASI - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah mengumumkan jadwal penerimaan CPNS dan PPPK mulai Mei 2024. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah mengumumkan jadwal penerimaan CPNS dan PPPK mulai Mei 2024.

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) khusus instansi pusat dimulai Mei 2024.

"Bulan Mei akhir akan kita lakukan pengumuman formasi apa saja yang dibuka dalam rekrutmen ASN 2024 meliputi CPNS dan PPPK," kata Haryomo seperti dikutip Kompas.com, Kamis (21/3/2024).

Sedangkan untuk pelaksanaan tes CPNS dan PPPK dijadwalkan pada Juni 2024.

Baca juga: Pemprov Kaltara Buka 1.468 Formasi untuk PPPK dan CPNS 2024, Simak Jadwal Lengkap dan Persyaratannya

Sementara, bagi pendaftar yang ingin mengikuti seleksi CASN untuk pemerintah daerah, tes akan dilaksanakan pada September 2024.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah tahun ini membuka formasi CPNS sebanyak 2,3 juta, terdiri dari 690.822 formasi bagi lulusan baru ( Fresh graduate) dan 1.605.694 formasi untuk PPPK.

Adapun rincian formasi CPNS yang akan dilakukan pada 2024, yakni:

- Formasi pusat 207.247 CPNS umum atau fresh graduate 15.460 formasi untuk dosen 191.787 untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis.

- Formasi PPPK 221.936 formasi PPPK untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis.

- Formasi daerah 483.575 formasi untuk tenaga teknis daerah 419.146 formasi PPPK guru 417.196 formasi PPPK tenaga kesehatan 547.416 formasi PPPK tenaga teknis.

Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa.
Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Kaltara Dapat Kuota 1.468 Formasi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara atau Pemprov Kaltara mendapat jatah 1.468 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) dan CPNS 2024.

Kabar gembira tersebut disampaikan Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa kepada TribunKaltara.com, belum lama ini.

Dikemukakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB ) telah menyetujui usulan formasi CASN untuk Pemprov Kaltara sebanyak 1.468 formasi.

Terdiri dari 1.403 PPPK dan 65 CPNS.

Dikatakan Andi Amriampa, berdasar paparan Kepala BKN, pendaftaran seleksi rencananya akan dibuka dalam 3 periode dan dimulai pada minggu ketiga Maret 2024.

Baca juga: Tes CASN PPPK Cuma Formalitas, Menpan RB Pastikan Diterima, Pemprov Kaltara Dapat Kuota 1403 Pegawai

Khusus seleksi penerimaan PPPK akan dilaksanakan dalam dua tahapan.

Pengumuman dan seleksi administrasi tahap 1 rencananya akan dimulai pada Juni 2024.

Sedangkan pengumuman dan seleksi administrasi PPPK tahap 2 dijadwalkan pada Agustus 2024.

Pendaftarakan dimulai pada Maret 2024 ini, dengan terbagi dalam 3 periode pendaftaran.

Berikut rincian jadwal pendaftaran CPNS atau CASN 2024, seperti dikutip dari paparan Kepala BKN dalam Rakor Persiapan Pengadaan ASN 2024.

Menurut Andi Amriampa, pendaftaran CASN 2024 dilakukan secara online melalui SSCASN BKN.

Calon peserta perlu membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan secara online.

Seleksi PPPK dilakukan dalam dua tahapan.

Setelah mendaftar, peserta akan diseleksi berdasarkan kelengkapan administrasi. Apabila lolos tes administrasi, pelamar akan mengikuti seleksi kompetensi.

Apa saja yang menjadi persyaratan PPPK 2024 belum diumumkan, tetapi tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. 

"Untuk lebih teknisnya, nanti akan ada petunjuk pelaksanaan atau juknis (petunjuk teknis)nya dari BKN. Termasuk jadwal rincinya, tanggal pastinya nanti disampaikan dalam pengumuman resmi," terangnya.

Baca juga: Pemkot Tarakan Usulkan Honorer yang Tervalidasi Ikut PPPK, Walikota: Tak Ada Lagi Tenaga Kontrak

Daftar Lengkap Gaji PNS, CPNS, dan PPPK Terbaru 2024

Pemerintah telah menetapkan keputusan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara ( ASN ), baik pegawai negeri sipil (PNS), CPNS, TNI, Polri, dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Kenaikan gaji PNS, CPNS, dan PPPK 2024 sebesar 8 persen dari gaji pokok, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kebijakan gaji ASN naik 8 persen tahun ini, diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut daftar gaji PNS, CPNS, dan PPPK 2024 dikutip dari artikel Kompas.com dengan judul "Daftar Lengkap Gaji PNS, CPNS, dan PPPK Terbaru 2024"

Gaji PNS 2024

- Golongan I

Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

- Golongan II

Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

- Golongan III

Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

- Golongan IV

Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Baca juga: Belanja Pegawai 2024 Naik, Gaji Honorer hingga Aparat Desa Malinau Bakal Ditambah, Ini Nilainya

Gaji CPNS 2024

- Golongan I

Golongan IA: Rp 1.348.560-Rp 2.018.080

Golongan IB: Rp 1.472.640-Rp 2.136.560

Golongan IC: Rp 1.534.960-Rp 2.226.960.

- Golongan II

Golongan IIA: Rp 1.747.200-Rp 2.914.720

Golongan IIB: Rp 1.908.000-Rp 3.038.000

Golongan IIC: Rp 1.988.720-Rp 3.166.560.

- Golongan III

Golongan IIIA: Rp 2.228.560-Rp 3.660.160

Golongan IIIB: Rp 2.322.880-Rp 3.815.040

IIIC: Rp 2.421.120-Rp 3.976.400.

Baca juga: Kabar Gembira THR dan Gaji ke-13 ASN Kaltara Dibayarkan 100 persen, Cair Akhir Maret Ini

Gaji PPPK 2024

Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000

Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200

Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600

Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800

Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000

Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.

(*)

Baca berita menarik lain Tribun Kaltara di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved