Lowongan Kerja
Penerimaan CPNS dan PPPK Dibuka Mei Ini, Kaltara Dapat 1.468 Formasi, Cek Gaji PNS dan PPPK Terbaru
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah mengumumkan jadwal penerimaan CPNS dan PPPK mulai Mei 2024. Cek jadwal penerimaan di daerah!
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah mengumumkan jadwal penerimaan CPNS dan PPPK mulai Mei 2024.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) khusus instansi pusat dimulai Mei 2024.
"Bulan Mei akhir akan kita lakukan pengumuman formasi apa saja yang dibuka dalam rekrutmen ASN 2024 meliputi CPNS dan PPPK," kata Haryomo seperti dikutip Kompas.com, Kamis (21/3/2024).
Sedangkan untuk pelaksanaan tes CPNS dan PPPK dijadwalkan pada Juni 2024.
Baca juga: Pemprov Kaltara Buka 1.468 Formasi untuk PPPK dan CPNS 2024, Simak Jadwal Lengkap dan Persyaratannya
Sementara, bagi pendaftar yang ingin mengikuti seleksi CASN untuk pemerintah daerah, tes akan dilaksanakan pada September 2024.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah tahun ini membuka formasi CPNS sebanyak 2,3 juta, terdiri dari 690.822 formasi bagi lulusan baru ( Fresh graduate) dan 1.605.694 formasi untuk PPPK.
Adapun rincian formasi CPNS yang akan dilakukan pada 2024, yakni:
- Formasi pusat 207.247 CPNS umum atau fresh graduate 15.460 formasi untuk dosen 191.787 untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis.
- Formasi PPPK 221.936 formasi PPPK untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis.
- Formasi daerah 483.575 formasi untuk tenaga teknis daerah 419.146 formasi PPPK guru 417.196 formasi PPPK tenaga kesehatan 547.416 formasi PPPK tenaga teknis.

Kaltara Dapat Kuota 1.468 Formasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara atau Pemprov Kaltara mendapat jatah 1.468 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) dan CPNS 2024.
Kabar gembira tersebut disampaikan Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa kepada TribunKaltara.com, belum lama ini.
Dikemukakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB ) telah menyetujui usulan formasi CASN untuk Pemprov Kaltara sebanyak 1.468 formasi.
Terdiri dari 1.403 PPPK dan 65 CPNS.
Dikatakan Andi Amriampa, berdasar paparan Kepala BKN, pendaftaran seleksi rencananya akan dibuka dalam 3 periode dan dimulai pada minggu ketiga Maret 2024.
Baca juga: Tes CASN PPPK Cuma Formalitas, Menpan RB Pastikan Diterima, Pemprov Kaltara Dapat Kuota 1403 Pegawai
Khusus seleksi penerimaan PPPK akan dilaksanakan dalam dua tahapan.
Pengumuman dan seleksi administrasi tahap 1 rencananya akan dimulai pada Juni 2024.
Sedangkan pengumuman dan seleksi administrasi PPPK tahap 2 dijadwalkan pada Agustus 2024.
Pendaftarakan dimulai pada Maret 2024 ini, dengan terbagi dalam 3 periode pendaftaran.
Berikut rincian jadwal pendaftaran CPNS atau CASN 2024, seperti dikutip dari paparan Kepala BKN dalam Rakor Persiapan Pengadaan ASN 2024.
Menurut Andi Amriampa, pendaftaran CASN 2024 dilakukan secara online melalui SSCASN BKN.
Calon peserta perlu membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan secara online.
Seleksi PPPK dilakukan dalam dua tahapan.
Setelah mendaftar, peserta akan diseleksi berdasarkan kelengkapan administrasi. Apabila lolos tes administrasi, pelamar akan mengikuti seleksi kompetensi.
Apa saja yang menjadi persyaratan PPPK 2024 belum diumumkan, tetapi tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Untuk lebih teknisnya, nanti akan ada petunjuk pelaksanaan atau juknis (petunjuk teknis)nya dari BKN. Termasuk jadwal rincinya, tanggal pastinya nanti disampaikan dalam pengumuman resmi," terangnya.
Baca juga: Pemkot Tarakan Usulkan Honorer yang Tervalidasi Ikut PPPK, Walikota: Tak Ada Lagi Tenaga Kontrak
Daftar Lengkap Gaji PNS, CPNS, dan PPPK Terbaru 2024
Pemerintah telah menetapkan keputusan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara ( ASN ), baik pegawai negeri sipil (PNS), CPNS, TNI, Polri, dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Kenaikan gaji PNS, CPNS, dan PPPK 2024 sebesar 8 persen dari gaji pokok, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kebijakan gaji ASN naik 8 persen tahun ini, diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut daftar gaji PNS, CPNS, dan PPPK 2024 dikutip dari artikel Kompas.com dengan judul "Daftar Lengkap Gaji PNS, CPNS, dan PPPK Terbaru 2024"
Gaji PNS 2024
- Golongan I
Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
- Golongan II
Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
- Golongan III
Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
- Golongan IV
Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Baca juga: Belanja Pegawai 2024 Naik, Gaji Honorer hingga Aparat Desa Malinau Bakal Ditambah, Ini Nilainya
Gaji CPNS 2024
- Golongan I
Golongan IA: Rp 1.348.560-Rp 2.018.080
Golongan IB: Rp 1.472.640-Rp 2.136.560
Golongan IC: Rp 1.534.960-Rp 2.226.960.
- Golongan II
Golongan IIA: Rp 1.747.200-Rp 2.914.720
Golongan IIB: Rp 1.908.000-Rp 3.038.000
Golongan IIC: Rp 1.988.720-Rp 3.166.560.
- Golongan III
Golongan IIIA: Rp 2.228.560-Rp 3.660.160
Golongan IIIB: Rp 2.322.880-Rp 3.815.040
IIIC: Rp 2.421.120-Rp 3.976.400.
Baca juga: Kabar Gembira THR dan Gaji ke-13 ASN Kaltara Dibayarkan 100 persen, Cair Akhir Maret Ini
Gaji PPPK 2024
Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.
(*)
Baca berita menarik lain Tribun Kaltara di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.