Penyelundupan Sabu 50 Kg
Bawa Sabu 50 Kg dari Malaysia, Wanita asal Kalbar Dijanjikan Upah 35.000 Ringgit
Wanita asal Pontianak, Kalbar yang menjadi kurir 50 Kg sabu, dijanjikan upah sebesar 35.000 Ringgit Malaysia oleh menantunya sendiri.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - TribunBreakingNews - Tim Sat Resnarkoba Polres Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu 50 Kg dari Malaysia tujuan Sulawesi Selatan.
Seorang wanita asal Pontianak, Kalimantan Barat ikut diamankan karena menjadi kurir pengiriman narkoba berupa 50 Kg sabu tersebut.
Dia mengaku dijanjikan upah uang senilai 35.000 Ringgit Malaysia oleh menantunya sendiri.
Diberitakan sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Nunukan mengungkap penyelundupan 50 Kg sabu yang dilakoni seorang kurir wanita asal Pontianak inisial NU (50) pada Selasa (19/03/2024), sekira pukul 14.00 Wita.
NU diringkus Sat Resnarkoba Polres Nunukan di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.
Diketahui NU merupakan seorang WNI yang merantau ke Tawau, Malaysia pada 1995 yang selanjutnya berumah tangga dan tinggal di sebuah rumah Jalan Kampung Melati Burut, Tawau, Sabah Malaysia Timur.
Baca juga: BIODATA Tamara Moriska, Lolos ke DPRD Kaltara Sesuai Rekap KPU, Kerabat Bupati Nunukan Asmin Laura

NU memiliki suami inisial HJ asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan 7 orang anak yang semuanya tinggal di Negara Malaysia.
Tersangka NU akhirnya mau menyelundupkan sabu 50 Kg dari Malaysia setelah dibujuk oleh anak perempuannya inisial SU (28).
Diketahui SU menikah dengan seorang laki-laki inisial AS alias MO dan keduanya tinggal di Batu 2 Tawau, Malaysia.
Kedua pasangan suami istri tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Polres Nunukan, buntut tertangkapnya NU.
"Tanggal 14 Maret 2024, menantu saya datang ke rumah saya bersama istrinya yang merupakan anak kandung saya. Kami membicarakan tentang pengiriman sabu yang akan dibawa menuju Pinrang, Sulsel. Orang yang akan membawa sabu itu saya sendiri," kata tersangka NU saat ditemui di Polres Nunukan, Jumat (22/03/2024), siang.
NU mengaku sudah 28 tahun berada di Malaysia dan belum pernah kembali ke kampung halamannya di Indonesia.
"Dulu saya sempat kerja di perkebunan kelapa sawit tapi habis sudah kontrak. Saya memang rencana mau pulang kampung suami saya di Bone, Sulsel, jadi sekalian saya bawa sabu itu. Saya juga dijanjikan upah oleh menantu saya," ucapnya.
Baca juga: Wanita Asal Kalbar Bawa Sabu 50 Kg dari Malaysia, Dibungkus Karung dan Disimpan di Dua Drum Biru
NU bersedia membawa sabu 50 Kg, lantaran dijanjikan upah oleh menantunya AS alias MO sebesar 35.000 Ringgit Malaysia.
"Untuk perjalanan dari Tawau, Malaysia menuju ke Pinrang saya sudah diberikan upah 5.000 Ringgit. Sisanya nanti 30.000 Ringgit apabila sabu sudah sampai di Pinrang," ujar NU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.