Berita Malinau Terkini
Hasil Penjualan UMKM tak Selalu Ramai di Malinau, Tarif Pajak Diminta Pertimbangkan Laba Usaha Kecil
Kebijakan pengenaan bea retribusi dan tarif pajak bagi pengelola rumah makan dan usaha kecil di Malinau diminta mempertimbangkan kemampuan pedagang.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kebijakan pengenaan bea retribusi dan tarif pajak bagi pengelola rumah makan dan usaha kecil di Malinau diminta mempertimbangkan kemampuan pedagang.
Bagi pengelola usaha kecil yang memanfaatkan aset pemerintah melalui perjanjian sewa, selain pajak penghasilan juga dikenai bea retribusi.
Koordinator Asosiasi Pedagang UMKM Seluwing, Athin Hariyanto menyampaikan kebijakan terkait retribusi dan pajak harus mempertimbangkan pendapatan masyarakat.
Diakuinya, pada saat bulan suci Ramadan, memang terjadi kenaikan omset penjualan. Namun berbeda hal di luar bulan puasa.
Baca juga: Tahun 2023 Tersalur Rp 5 Miliar, Biaya Pendidikan 296 Mahasiswa Malinau Diakomodir Desa Sarjana

"Selama Ramadan, iya seperti tahun sebelumnya memang ada kenaikan. Namun di luar itu, kadang sepi. Penjualan juga kurang," ungkapnya.
Saat ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Malinau sedang menjalankan masa uji coba 3 bulan pertama pengoperasian UMKM Seluwing.
Setelah 3 bulan masa percobaan. Pedagang akan dikenakan tarif retribusi senilai Rp 800 per meter per hari.
Belum biaya lainnya. Berbeda dengan pedagang lain yang menggunakan aset pribadi, Pedagang Kuliner UMKM Seluwing yang menggunakan aset pemerintah dikenai retribusi dan juga pajak rumah makan.
"Pada dasarnya kami sangat menerima kebijakan pemerintah. Hanya mungkin ada beberapa yang dirasakan pedagang berat, khususnya pada saat penjualan sepi," katanya.
Baca juga: Bebas Biaya 3 Bulan Pertama, Retribusi Sentra UMKM Malinau Terapkan Tarif Dasar Rp 800 Per Meter

Selain dikenakan biaya retribusi lapak, seperti pengelola usaha lainnya juga ditarik pajak penghasilan rumah makan yang akan diatur rinci melalui Perda dan Perkada Pajak dan Retribusi.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Sambut Irau 2025, Jalan Panjang Warga Perbatasan Demi Hadiri Pesta Budaya dan HUT Malinau Kaltara |
![]() |
---|
29 Jembatan Nasional Hingga Terminal Khusus Masuk Rencana Pembangunan 2 Dekade Malinau Kaltara |
![]() |
---|
Atasi Persoalan Hilirisasi Pertanian, Perlu Dibangun Komunikasi Lintas Daerah Bagi Petani di Malinau |
![]() |
---|
Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Kejari Malinau, Cabut Kuasa Ayah Terpidana Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
RTRW Malinau Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan di Wilayah Perbatasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.