Berita Malinau Terkini

Hasil Penjualan UMKM tak Selalu Ramai di Malinau, Tarif Pajak Diminta Pertimbangkan Laba Usaha Kecil

Kebijakan pengenaan bea retribusi dan tarif pajak bagi pengelola rumah makan dan usaha kecil di Malinau diminta mempertimbangkan kemampuan pedagang.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Suasana di lapak pedagang UMKM seluwing Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kebijakan pengenaan bea retribusi dan tarif pajak bagi pengelola rumah makan dan usaha kecil di Malinau diminta mempertimbangkan kemampuan pedagang.

Bagi pengelola usaha kecil yang memanfaatkan aset pemerintah melalui perjanjian sewa, selain pajak penghasilan juga dikenai bea retribusi.

Koordinator Asosiasi Pedagang UMKM Seluwing, Athin Hariyanto menyampaikan kebijakan terkait retribusi dan pajak harus mempertimbangkan pendapatan masyarakat.

Diakuinya, pada saat bulan suci Ramadan, memang terjadi kenaikan omset penjualan. Namun berbeda hal di luar bulan puasa.

Baca juga: Tahun 2023 Tersalur Rp 5 Miliar, Biaya Pendidikan 296 Mahasiswa Malinau Diakomodir Desa Sarjana

Aktivitas di Sentra UMKM Seluwing Malinau Kota yang saat ini tengah diujicoba. Setelahnya, Akan dikenakan bea retribusi per lapak.
(TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)
Aktivitas di Sentra UMKM Seluwing Malinau Kota yang saat ini tengah diujicoba. Setelahnya, Akan dikenakan bea retribusi per lapak. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)

"Selama Ramadan, iya seperti tahun sebelumnya memang ada kenaikan. Namun di luar itu, kadang sepi. Penjualan juga kurang," ungkapnya.

Saat ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Malinau sedang menjalankan masa uji coba 3 bulan pertama pengoperasian UMKM Seluwing.

Setelah 3 bulan masa percobaan. Pedagang akan dikenakan tarif retribusi senilai Rp 800 per meter per hari.

Belum biaya lainnya. Berbeda dengan pedagang lain yang menggunakan aset pribadi, Pedagang Kuliner UMKM Seluwing yang menggunakan aset pemerintah dikenai retribusi dan juga pajak rumah makan.

"Pada dasarnya kami sangat menerima kebijakan pemerintah. Hanya mungkin ada beberapa yang dirasakan pedagang berat, khususnya pada saat penjualan sepi," katanya.

Baca juga: Bebas Biaya 3 Bulan Pertama, Retribusi Sentra UMKM Malinau Terapkan Tarif Dasar Rp 800 Per Meter

Suasana di Sentra UMKM Seluwing, Malinau Kota, Kamis (14/3/2024). Dalam waktu dekat, pedagang alun-alun akan dipindahkan ke lokasi ini. (TribunKaltara.com/Mohamad Supri)
Suasana di Sentra UMKM Seluwing, Malinau Kota, Kamis (14/3/2024). Dalam waktu dekat, pedagang alun-alun akan dipindahkan ke lokasi ini. (TribunKaltara.com/Mohamad Supri) (TribunKaltara.com/Mohamad Supri)

Selain dikenakan biaya retribusi lapak, seperti pengelola usaha lainnya juga ditarik pajak penghasilan rumah makan yang akan diatur rinci melalui Perda dan Perkada Pajak dan Retribusi.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved