Arti Kata

Ibadah Itikaf 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan: Arti Kata, Tata Cara, dan Hal-hal yang Membatalkan

Simak arti kata, Tata Cara, dan hal-hal yang membatalkan itikaf atau berdiam diri di Masjid pada bulan Ramadan.

Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
Freepik.com
Ilustrasi - Itikaf di Masjid saat bulan Ramadan. 

Ketiga, Ubay bin Ka'ab dan Aisyah mengatakan bahwa Rasulullah beritikaf pada sepuluh hari terakhir di Bulan Ramadan, hingga Allah menjemputnya (wafat). (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Ramadan 2024, Zakat Profesi ASN Terkumpul Rp 565,9 Juta, Baznas Kaltara Target Rp3 Miliar Tahun Ini

Hal-hal yang Dapat Membatalkan Itikaf

1. Jimak atau melakukan hubungan suami istri

2. Murtad

3. Mabuk yang dilakukan dengan sengaja

4. Haid dan nifas ketika itikaf

5. Pingsan/hilang akal atau gila

6. Keluar dari masjid atau berpaling dari tempat itikaf untuk urusan duniawi, tanpa memiliki uzur yang syar'i

Lama Waktu Itikaf

Mengenai durasi Itikaf, para ulama masih memiliki perbedaan pendapat.

Al-Hanafiyah berpendapat Itikaf dapat dilaksanakan dalam waktu yang sebentar dan tidak ada batasan lamanya.

Sedangkan, al-Malikiyah berpendapat itikaf dilaksanakan minimal satu malam satu hari.

Dengan adanya dua pertimbangan ini, dikutip dari Bangkapos.com, Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa Itikaf bisa dilakukan salam beberapa waktu tertentu.

Misalnya dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh pula dilakukan sehari semalam (24 jam).

I'TIKAF - Umat muslim membaca Al Quran saat I'tikaf di Masjid Al Akbar, Rabu (6/6) dini hari. Menginjak malam 21 Ramadan, Masjid Al Akbar menggelar acara ibadah qiyamul lail, untuk memperoleh berkah lailatul qadar.
I'TIKAF - Umat muslim membaca Al Quran saat I'tikaf di Masjid Al Akbar, Rabu (6/6) dini hari. Menginjak malam 21 Ramadan, Masjid Al Akbar menggelar acara ibadah qiyamul lail, untuk memperoleh berkah lailatul qadar. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Bolehkah Perempuan Itikaf di Masjid?

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved