Berita Balikpapan Terkini
Sidang Gugatan Warga Balikpapan Atas Kekosongan Jabatan Wawali Ditunda, Ketua Majelis Hakim Sakit
Sidang citizen lawsuit atau gugatan warga negara atas kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan ditunda, karena Ketua Majelis Hakim sedang sakit.
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Sidang citizen lawsuit atau gugatan warga negara atas kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan ditunda, karena Ketua Majelis Hakim sedang sakit.
Sidang yang sedianya digelar pada Selasa (2/4/2024) di Pengadilan Negeri Balikpapan tersebut terpaksa ditunda karena Ketua Majelis Hakim, Arum Kusuma tengah menjalani perawatan lantaran sakit.
Meski demikian sidang tetap dibuka sekitar pukul 11.30 Wita oleh Hakim Ari Siswanto, yang langsung menetapkan bahwa sidang tidak bisa dilanjutkan.
Hakim Ari Siswanto sempat menawarkan opsi pending terhadap penggugat yang melibatkan sedikitnya 22 kuasa hukum lintas perguruan tinggi.
Baca juga: Sandiwara Politik Pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan, Koalisi Parpol Pengusung Diduga Pecah Kongsi
Dari penggugat, mengajukan agar penundaan sidang tidak terlalu lama, setidaknya tetap dilanjutkan pada pekan ini.
Mendengar pendapat kuasa hukum, Hakim Ari Siswanto mengetok palu, memutuskan sidang gugatan Citizen Lawsuit ini ditunda hingga Kamis (4/4/2024).
Ditemui usai penundaan sidang, kuasa hukum penggugat, Agung Sakti Pribadi menyayangkan penundaan sidang kali ini.

Pasalnya, pihaknya telah mendatangkan saksi ahli dari luar Kalimantan Timur.
Ahli yang dimaksud, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof. Dr. Juajir Sumardi SH, MH.
"Kita mendatangkan ahli dari luar, jadi membutuhkan waktu untuk ke sini.
Kita berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan segera sehat dan sidang tidak ditunda lama-lama," tuturnya.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa gugatan Citizen Lawsuit ini mewakili warga negara yang merasa perlu segera ada Wakil Wali Kota Balikpapan.
Baca juga: Konfirmasi Kepesertaan Porprov VII Kaltim, Wabup Berau Gamalis Temui Wali Kota Balikpapan
"Ini gugatan mewakili warga negara, bukan gugatan antar personal.
Ketika terjadi deadlock dan tidak ada solusi, maka kita hadirkan ahli untuk mencerahkan," terangnya.
Agung menambahkan, polling terkait kinerja Wali Kota menunjukkan banyak yang tidak puas karena tidak adanya Wakil Wali Kota di Pemerintahan Kota Balikpapan.
"Polling menunjukkan banyak yang tidak puas. Andai ada Wakil Wali Kota, bisa lebih enak dan bisa berbagi.
Saksi kita akan menjelaskan bagaimana pentingnya Wakil Wali Kota itu," pungkasnya.
(*)
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah
Baca berita-berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News
sidang
gugatan
warga
Balikpapan
jabatan
Wakil Wali Kota Balikpapan
Ketua Majelis Hakim
sakit
Pengadilan Negeri
Wakil Wali Kota
RDPU dengan Komisi X DPR RI, Rektor Uniba Tolak Moratorium Fakultas Kedokteran dan Usul K3 Masuk SD |
![]() |
---|
Ibu-ibu di Balikpapan Kejar Mobil Pengangkut Gas, Keliling Pangkalan demi Satu Tabung LPG 3 Kg |
![]() |
---|
Sekjen Forum Rektor PII Berharap Kampus Bukan Jadi Pengelola Tambang, Isradi: Bagian Mengawasi Saja! |
![]() |
---|
Profil Isradi Zainal, Rektor Uniba yang Dipercaya Ilham Habibie sebagai Deputi Ketua Umum PII |
![]() |
---|
Menaker RI dan Lembaga K3 Beri Ucapan Selamat Atas Gelar Doktor Dosen Uniba Andi Surayya dari FKM UI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.