Idul Fitri

Melangkah Bersama: Panduan Lengkap untuk Melakukan Zakat Fitrah

Membayar Zakat Fitrah salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam agar kebahagiaan Ramadhan bisa dirasakan oleh banyak orang.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ilustrasi - Membayar Zakat Fitrah adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam agar kebahagiaan Bulan Ramadhan bisa dirasakan oleh banyak orang. 

TRIBUNKALTARA.COM - Ibadah yang dikenal pada Bulan Suci Ramadhan tidak hanya ibadah puasa, tetapi juga membayar zakat fitrah.

Bagi umat Muslim, membayar Zakat Fitrah adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam agar kebahagiaan Bulan Ramadhan bisa dirasakan oleh banyak orang.

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dibayarkan oleh setiap muslim yang mampu menjelang Hari Raya Idul Fitri

Zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih diri dari kekurangan dan kesalahan yang mungkin terjadi selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum dhuafa (mereka yang kekurangan) agar  dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Baca juga: Waktu yang Diharamkan Membayar Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya

Jumlah Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah  biasanya disetarakan dengan makanan pokok yang menjadi kebiasaan masyarakat di daerah tersebut.

Namun, Anda juga bisa  membayarkan zakat fitrah  dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara.

Contoh Perhitungan Zakat Fitrah

Berdasarkan informasi dari BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), besaran zakat fitrah adalah berupa beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 Kg per jiwa.

Besaran tersebut harus sesuai dengan jumlah atau kuantitas makanan pokok yang Anda konsumsi sehari-hari.

Apabila dikonversikan dalam bentuk uang, BAZNAS menetapkan bahwa 1 sha’ (2,5 Kg) setara nilainya dengan Rp40.000.

Sebagai contoh, misalnya dalam satu keluarga terdiri dari suami-istri dan dua orang anak.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Cek juga Doa Zakat Fitrah, Wajib Dibayar Sebelum Idul Fitri

Maka berarti dalam keluarga tersebut, ada empat orang yang wajib membayarkan zakat. Maka, zakat fitrah dalam bentuk uang yang harus dibayarkan oleh keluarga tersebut adalah 4 x Rp40.000, yaitu Rp160.000.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved