Pilpres 2024
H-1 Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Bocoran Aktivitas Hakim Mahkamah Konstitusi, Kronologi Gugatan
Kabar terbaru jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024, inilah bocoran aktivitas hakim Mahkamah Konstitusi terbaru
Fajar sebelumnya memang telah menjelaskan RPH masih akan berlangsung hingga hari ini.
Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui soal mekanisme pengambilan kepitusan dalam RPH tersebut, karena bersifat tertutup.
"Kita enggak tahu persis seperti apa proses pengambilan keputusan atau pembahasannya.
Tapi Sabtu, Minggu masih diagendakan (RPH)," ucap Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jumat (19/4/2024).
Adapun ia mengungkapkan, pengawalan dari pihak kepolisian dilakukan di gedung MK.
Tapi, khusus untuk ruang rapat permusyarawatan hakim dipastikan steril.
"Polisi-polisi di sini (gedung MK) sudah diatur sedemikian rupa di mana titik-titik polisi.
Kalau di ruang RPH sudah steril memang dari sananya. Dari lift-lift itu, akses ke lift itu kan tidak semua orang bisa," jelas Fajar.
Baca juga: Tanggapan KPU Kaltara Digugat Calon Anggota DPD RI Sri Sulartiningsih di Mahkamah Konstitusi
Kronologi: Kalah Satu Putaran Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Pemilu Presiden atau Pilres 2024 dimenangkan oleh pasangan capres-cawapres nomro urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dalam satu putaran.
Prabowo-Gibran meraup 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.
Sementara, dalam rekapitulasi suara yang tetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024 lalu itu, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,9 persen dari suara sah nasional.
Adapun capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau 27.050.878 suara atau 16,47 persen dari suara sah nasional.
Tak terima atas hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU itu, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.
Dalam tuntutan atau petitum masing-masing, kubu 01 dan 03 meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan capres cawapres 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Pilpres 2024
putusan MK
Mahkamah Konstitusi
sidang
putusan
sengketa
hakim
Anies-Muhaimin
Prabowo-Gibran
Ganjar-Mahfud
Gibran Rakabuming Raka
Prabowo Subianto
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
Ganjar Pranowo
Mahfud MD
gugatan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
| Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
|
|---|
| Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
|
|---|
| HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
|
|---|
| Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Konstitusi-atau-MK-di-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.