Kaltara Memilih

Tanggapan KPU Kaltara Digugat Calon Anggota DPD RI Sri Sulartiningsih di Mahkamah Konstitusi

Calon Anggota DPD RI dari Kaltara Ajukan Gugatan ke MK, KPU Kaltara Siap Hadapi

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Komisioner KPU Kaltara Chairullizza mengakui telah mengetahui adanya rencana gugatan hasil Pemilu 2024, dimana KPU Kaltara menjadi ikut termohon. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisioner KPU Kaltara Chairullizza mengakui telah mengetahui adanya rencana gugatan hasil Pemilu 2024, dimana KPU Kaltara menjadi ikut termohon.

Hanya saja, kata dia, sampai hari ini belum ada informasi resmi yang diterimanya, termasuk dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Rulli sapaan akrab Chairullizza mengatakan, informasi yang diperoleh di laman Mahkamah Konstitusi, salah satu caleg DPD RI Dapil Kaltara baru sebatas mendaftar, namun belum teregistrasi.

"Ya, kami sudah tahu, ada salah satu calon yang mendaftarkan gugatan ke MK. Dan KPU Kaltara sebagai termohon.

Hanya saja, kami belum menerima informasi resmi, baik dari MK, maupun surat salinan gugatan dari pemohon," kata Rulli.

"Kami juga belum tahu apa materi gugatannya. Jadi belum bisa berkomentar banyak. Yang jelas, kami siap," lanjut Chairullizza.

Baca juga: Profil Sri Sulartiningsih Calon Senator Kaltara Gugat Hasil Pemilu, Bergelar Kehormatan Keraton Solo

Rulli menegaskan, KPU Kaltara siap menghadapi adanya gugatan dari peserta Pemilu.

Hal ini diyakininya, karena KPU telah melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kita siap. Karena kita yakin, dalam penyelenggaraan Pemilu, kita laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Ditambahkan, hingga kini pihaknya menunggu informasi selanjutnya terkait gugatan ini. Dan kapan pun mendapat panggilan di MK, KPU Kaltara, tegas Ruli, siap menghadapi.

Sebelumnya diwartakan, calon anggota DPD RI Dapil Kalimantan Utara (Kaltara), Sri Sulartiningsih menganjukan gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi atau MK RI.

Nama Sri Sulartiningsih merupakan calon anggota DPD Dapil Kalimantan Utara nomor urut 15.

Sesuai hasil rekapitulasi suara Pemilu yang dilakukan KPU belum lama ini, nama Sri Sulartiningsih tak masuk daftar calon DPD Dapil Kaltara yang lolos ke Senayan.

Baca juga: Calon Anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih Gugat Hasil Pemilu ke MK, Intip Berkas Diajukan

Empat calon anggota DPD Dapil Kaltara yang lolos ke Senayan sesuai rekapitulasi suara KPU yakni, Herman, Hasan Basri, Larasati Moriska, dan Marthin Billa. Sementara Sri Sulartiningsih berada di urutan ke-5 perolehan suara Pemilu 2024.

Penelusuran TribunKaltara.com, gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi telah diajukan oleh calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved