Berita Tarakan Terkini

Baliho Perumahan DP Nol Persen Dirusak Oknum Satpol PP, Begini Tanggapan Sofyan Selaku Pimpinan 

Kepala Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Sofyan buka suara soal adanya anggota Satpol PP Tarakan bernama Sabran yang melakukan pengursakan baliho.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kepala Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Sofyan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Seorang anggota Satpol PP Tarkaan bernama Sabran telah mengakui melakukan pengrusakan baliho Perumahan DP Nol Persen di Perumahan Griya Oke Permai di Juata Permai Tarakan, Kalimantan Utara. Sabran mengakui, dirinya merusak baliho tersebut karena ada perintah dari pengawal pribadi (walpri) Pj Wali Kota Tarakan. Terkait hal ini akhirnya Kepala Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Sofyan buka suara

Sofyan menegaskan, saat peristiwa tersebut terjadi dirinya sama sekali tidak tahu,  karena posisinya berada di Mako PMK. Sebab ia hanya mengetahui adanya instruksi pengawalan. Kalau pun ada perintah pencabutan dan penertiban biasanya dilakukan oleh tim.

“Apakah itu pencabutan, penertiban, kami biasanya melakukan ada tim. Dan dilakukan penertiban seperti rekan media ketahui, pasti melibatkan semua unsur terlibat,” tegasnya.

Namun kemarin, ia meminta konfirmasi langsung kepada nama yang disebutkan terlibat. Dan nantinya apapun hasilnya, itu disebut oknum bukan atas nama Satpol PP.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pengrusakan Baliho Perumahan DP Nol Persen di Juwata Permai Tarakan

“Karena Satpol PP berdiri berdasarkan UU dan sifatnya professional. Saya tidak berbicara nasib, yang jelas saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Silakan saja, karena kita negara hukum, semua orang punya jalur tersendiri untuk melakukan haknya untuk didengar dan paling tidak mendekati rasa keadilan,” tegasnya.

Kembali ditanyakan dengan kondisi saat ini, jika kembali terulang, akan kembali pada tugas dan fungsi (tusi) pihaknya secara professional. Dan ia menegaskan tidak mungkin menghentikan proses pengawalan. Siapapun pejabatnya. Walaupun di tengah pengawalan muncul.

“Makanya ada anggota pengawalan dan ada pengawas, ada danton, ada juga kasi opsdal, kabid trantib, kami bertindak secara hierarki. Kalau biacara berdiri di lahan pribadi, bisa berkoordinasi ke OPD teknis, karena kami di pengamanan perda saja. Kalau ada instruksi, kita diskusi dulu, kaji mendalam. Kalaupun langsung seperti yang media ketahui misalanya di atribut di pinggir jalan, media jalan, karena kita ada Perda Nomor 13 tentang Ketertiban, kita lakukan penertiba, dan itu yang lakukan tim patroli,” tegasnya.

Dan bukan pengawalan melekat. Sesuai tusi masing-masing. Dan dalam perda tidak ada lahan pribadi. “Silakan tafsirkan ke OPD teknis,” tambahnya.

Jika personelnya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, bukan Satpol PP dan PMK melainkan oknum. Dan akan berproses sesuai ketentuan hukum positif berlaku. Saat ini lanjutnya, personel bersangkutan masih aktif bekerja. Asas praduga tak bersalah harus dihormati.

Baca juga: Pj Wali Kota Tarakan Bantah Menyuruh Walpri Rusak Baliho: Saya Muslim, Lillahi Taala Tidak Ada

Ia melanjutkan lagi, bahwa langkah saat ini menunggu proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Apakah ringan atau berat hukdisnya, nanti dibentuk terlebih dahulu tim gugus. Jika dinyatakan bersalah maka ada hukdis sesuai peraturan.

“Ada Dewan Kode Etik memutuskan. Di internal dulu. Ada atasannya, sekretaris paling tinggi, dilakukan pemberkasan dan dibahas oleh tim. Karena kita negara hukum, yang bersangkutan ada hak jawab sebagaimana praduga tak bersalah tadi,” bebernya.

Ia berharap Tarakan tetap kondusif. Apalagi sudah masuk masa Pilkada 2024. Kembali awak media menanyakan terkait apakah petugas semisal terjadi insiden serupa, petugas yang melakukan pengawalan bisa menolak apa yang disampaikan di tengah pengawalan. Dengan alasan logis misalnya tidak sesuai tusi.

“Kalau tadi saya melihat, mendengarkan saya selaku atasan ada di situ saya katakan akan dipertimbangkan dulu, kita kaji dulu. Tapi karena posisi saya di PMK saat itu,menggunakan atribut PMK di hari Sabtu,” ungkapnya.

Menurut Sofyan ia menilai permasalahan ini masih opini. Apalagi Indonesia ini adalah negara hukum. Jikapun ada keterlibatan personel dalam proses pengawalan, dimana pengawalan dilakukan karena berdasarkan ketentuan berlaku. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2016, kemudian Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 mengatur tentang pengawalan dan pengamanan.

“Siapapun pejabatnya. Termasuk Penjabat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang selanjutnya terkait kalaupun di lapangan terjadi hal sebagaimana opini beredar, kami serahkan kepada hukum berlaku. Silakan saja, karena kita sama di muka hukum, termasuk anggota saya dan itu kalau anggota, bukan berarti seluruh anggota Pamong Praja itu terlibat di dalamnya, itu oknum,” beber Sofyan.

Kondisi baliho rusak dan dipasang kembali oleh pelaku. Sebelumnya baliho itu dibangun sebagai penanda kawasan Perumahan Griya Oke Permai yang juga masuk program kerja Wali Kota Tarakan, dr.H.Khairul,M.Kes periode 2019-2024.
Kondisi baliho rusak dan dipasang kembali oleh pelaku. Sebelumnya baliho itu dibangun sebagai penanda kawasan Perumahan Griya Oke Permai yang juga masuk program kerja Wali Kota Tarakan, dr.H.Khairul,M.Kes periode 2019-2024. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

 

Berbicara petugas Satpol PP Tarakan yang melaksanakan pengawalan sebagaimana tupoksinya, dalam perjalanan mengawal mendapatkan instruksi. Awak media menanyakan hal ini kepada Sofyan, apakah secara hierarki boleh demikian walpri memberikan perintah kepada petugas Satpol PP?

Sofyan menjelaskan bahwa yang ia dapat sampaikan bahwa sejak pengawalan itu melekat, tanggung jawab pengawalan berada kepada walpri dan objek yang dikawal artinya dalam hal ini penjabat.

“Tanggung jawab anggota yang dalam pengawalan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab objek yang dikawal atau subjek yang dikawal (penjabat). Artinya semua keputusan yang di lapangan, melekat menjadi tusi pengawalan sesuai SOP yang ada. Artinya melekat kepada pejabat yang memerintahkan,” terangnya.

Pihaknya sebagai Satpol PP tidak pernah menginstruksikan selain daripada pengamanan. Melihat balihonya sendiri apakah bisa dicabut atau layakkah dicabut dalam tupoksi petugas Satpol PP? Sofyan menjawab ia sampai sekarang masih opini baliho yang bagaimana.

“Mungkin itu tepatnya nanti ditanyakan, karena di Tarakan ada juga aturan tentang reklame, dinas teknisnya silakan berkoodinasi ke perizinan tentang baliho secara umu, kita ada perda reklame,” bebernya.

Melihat lokasi baliho kembali ditanyakan awak media apakah bisa dicabut? Ia menjelaskan, kewenangan sendiri melekat kepada pengamanan yang menjadi tugas walpri atau di lapanga, subjek yang diamankan.
PJ Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan dalam wawancara sebelumnya bersama media menegaskan tidak pernah mengeluarkan perintah kepada walpri. Ia juga tak bisa berkomentar banyak terkait ini.

“Ya saya kurang tahu, karena saya pada saat kejadian, posisi bertugas di tempat lain. Saya punya dua tugas, satu Satpol PP dan satu lagi Pemadam Kebakaran. Posisi saya saat itu berada di PMK dan itu juga kejadian kalau tidak salah pada saat hari Sabtu,” jelasnya.

Baca juga: Pelaku Akui Rusak Baliho Perumahan, Diduga Perintah Walpri Pj Wali Kota, Perusahaan Lapor ke Denpom

Ia melanjutkan lagi, pengakuan dari petugas Satpol PP bernama Sabran mengaku bersalah karena pada saat melakukan pencabutan baliho berakhir perusakan, tidak melakukan koordinasi kepada Kasatpol PP karena alasan waktu sempit. Sofyan menegaskan tentu ada aturan dan ketentuannya nanti. Dan ada kode etik dalam Satpol PP.

“Kita tunggu hasil dulu, kita negara hukum. Apapun keputusannya nanti berkaitan dengan ini, kita tunggu. Kita berpegang pada asas praduga tidak bersalah. Siapapun dia, subjek objek kita tidak bisa anggap bersalah sebelum ada keputusan yang inkrah,” tegasnya.

Ia melanjutkan lagi, bahwa secara otmatis ketika mendapatkan tugas, itu melekat. Ada PP dan permendagri menagtur. Berkaitan pengamanan di lapangan, menunggu instruksi objek.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved