Berita Nasional Terkini

Kabar Baik bagi Para Kepala Desa, Masa Jabatan Maksimal Bisa 16 Tahun, Selesai Dapat Uang Pensiun

Kabar baik bagi para Kepala Desa, masa jabatan ditambah jadi 8 tahun, maksimal bisa menjabat 16 tahun, dan purnatugas masih dapat dana pensiun.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Pelantikan 28 Kepala Desa Pilkades tahap 2 oleh Bupati Malinau, Kalimantan Utara. Kabar baik bagi para Kepala Desa, masa jabatan ditambah jadi 8 tahun, maksimal bisa menjabat 16 tahun, dan purnatugas masih dapat dana pensiun. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Kabar baik bagi para Kepala Desa, masa jabatan ditambah jadi 8 tahun, maksimal bisa menjabat 16 tahun, dan purnatugas masih dapat dana pensiun.    

Pemerintah melalui Presiden Jokowi  resmi menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dilansir dari salinan lembaran UU yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (2/5), aturan tersebut telah diteken Kepala Negara pada 25 April 2024.

Ada beberapa hal yang diatur dalam UU yang baru itu, diantaranya masa jabatan dan  hak keuangan Kepala Desa.

Dalam UU yang baru disebutkan bahwa Kepala Desa akan mendapatkan uang atau dana pensiun.

Uang pensiun menjadi satu dari tiga hak keuangan Kepala Desa.

Namun, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purnatugas untuk Kepala Desa. Nilai dana pensiun untuk Kepala Desa diatur kemudian lewat Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Kepala Desa Berprestasi di Kaltara akan Diberi Reward, Pemenangnya Diundang Mendagri

"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.

Bagian penjelasan pasal itu menyebut tunjangan purnatugas sebagai penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya.

Tunjangan diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Ribuan Kepala Desa menghadiri Silaturahmi Nasional Desa 2023 di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno.
Ribuan Kepala Desa menghadiri Silaturahmi Nasional Desa 2023 di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno. (Istimewa)

Tunjangan purnatugas tak hanya diberikan kepada Kepala Desa. Uang itu diberikan kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Selain dana pensiun, Kepala Desa juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah.

UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk Kepala Desa.

Aturan lain yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan Kepala Desa, ditambah dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.

"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa.

Meski begitu, jumlah periode masa jabatan Kepala Desa dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode.

Dengan demikian, total masa jabatan seorang Kepala Desa bisa mencapai 16 tahun.

Baca juga: Desem Ngau Kepala Desa Termuda di Malinau, Usia 26 Tahun Pimpin Desa di Perbatasan RI-Malaysia

UU Desa yang baru juga tidak serta-merta menghapus masa jabatan Kepala Desa tiga periode.

Aturan peralihan dituangkan di dalam pasal 118.

"Pada saat Undang-Undang ini berlaku:

a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini," bunyi pasal 118 huruf a UU Desa.

UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan para Kepala Desa yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun ini.

"Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini," bunyi pasal 118 huruf e UU Desa.

Sementara itu dalam pasal 34A diatur soal penetapan calon Kepala Desa tunggal yang bisa langsung menang tanpa pemilihan.

Pasal tersebut mengatur mekanisme untuk menyikapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pemilihan Kepala Desa atau Pilkades.

Ayat pertama pasal itu mengatur Pilkades harus diikutinya minimal dua calon Kepala Desa.

Ayat berikutnya mengatur perpanjangan masa pendaftaran selama 15 hari bila hanya ada satu calon.

Masa pendaftaran kembali diperpanjang 10 hari bila belum juga ada calon lain.

Jika tetap hanya ada satu calon Kepala Desa, panitia pemilihan akan membuat keputusan.

Baca juga: Wacana Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, Ros Evindi: Secara Pribadi Setuju Saja

"Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar.

Panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat," bunyi pasal 34A ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pilkades dengan satu calon akan diatur melalui peraturan pemerintah.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas sempat menjelaskan bahwa DPR mengubah ketentuan Pilkades agar calon Kepala Desa tunggal tak menghadapi kotak kosong.

Supratman mengatakan hal itu demi menjaga keamanan di desa.

DPR memandang pemilihan melawan kotak kosong hanya akan menghamburkan anggaran lantaran jika kotak kosong menang, maka pemilihan harus diulang.

"Saya melihat ada suatu hal yang positif kalau seandainya ini ditetapkan dan kemudian bisa menghemat biaya penyelenggaraan dan juga menghindari konflik," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, 28 Juni 2023.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU Desa sesuai dengan tuntutan para Kepala Desa.

Baca juga: Kepala Desa Malinau Kota Buat Kompor dari Bahan Bakar Oli Bekas, Siasati Mahalnya Harga LPG

Undang-undang tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap dengan disahkannya perubahan kedua UU Desa menjadi terobosan meningkatkan kinerja pemerintahan desa.

“Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” ujarnya.

Menurutnya, proses pembahasan RUU ini berlangsung relatif cepat dengan tetap mengikuti semua prosedur dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tito Karnavian mengapresiasi kinerja DPR RI dalam mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa.

”Keterbukaan dan mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa, pengambilan prakarsa atau inisiatif DPR RI yang dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis dan draf RUU yang berisi substansi yang jelas, ini mempermudah pemerintah untuk menyiapkan dan merespons dengan daftar inventarisasi masalah,” imbuhnya.(tribun network/fik/dod)

(*)

Baca juga berita Tribun Kaltara lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved