Berita Malinau Terkini
Masyarakat Dayak Tenggalan Ajukan Pengakuan Hukum Adat di Belayan Malinau Kalimantan Utara
Pemkab Malinau telah mengakui keberadaan Dayak Tenggalan, oleh karena itu masyarakat dan lembaga afat ajukan pengakuan hukum adat.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Masyarakat dan Lembaga Adat Dayak Tenggalan di Malinau, Kalimantan Utara mengajukan pengakuan dan perlindungan norma dan hukum adat.
Sebelumnya, keberadaan masyarakat adat suku Dayak Tenggalan telah diakui Pemkab Malinau melalui Perda 10/2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Malinau.
Pengajuan usulan pengakuan hukum adat Dayak Tenggalan di Belayan awalnya sudah diajukan dan diakui Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat (BPUMA) yang sementara ini dalam tahap perbaikan administrasi.
Kepala Desa Belayan, Malinau Utara, Midun Haris mengatakan pangakuan hukum adat bagi desa dengan mayoritas masyarakat Dayak Tenggalan diperlukan.
Baca juga: Mengenal Budaya Dayak Tenggalan, Miliki Hukum Adat dan Syara sejak Sebelum Indonesia Merdeka
Ini berkaitan dengan perlindungan kearifan lokal dan norma adat yang masih terjaga dan dipelihara komunitas masyarakat.
"Pengajuan ini agar masyarakat hukum adat suku Dayak Tenggalan bisa diakui legalitasnya secara hukum dan negara yang berlaku,” ujarnya, Kamis (9/5/2024).
Dari aspek historis, Berdasaekan Riset KKI Warsi suku Dayak Tenggalan Desa Belayan awalnya berasal dari Sungai Sembakung atau Linuang di Lumbis, Kabupaten Nunukan.
Karena kebiasaan rotasi pertanian, tradisi migrasi dan berpindah persebaran komunitas masyarakat bermukim hingga ke Sadimulut saat ini dikenal sebagai Sungai Semendurut.
Tepatnya di wilayah Alung Pulu, hulu dari Sadimulut. Lama kelamaan, masyarakat hidup bermukim dan menjadi komunitas besar yang menjadi asal terbentuknya Desa Belayan di Malinau Utara.

"Data yang kami himpun sejak 2022 hingga akhir 2023, menjadi data riset yang menjadi acuan pengusulan
pengakuan Masyarakat Hukum Adat Suku Dayak Tenggalan," ujar Manager KKI Warsi, Yul Qari.
Melalui BPUMA, pengajuan sementara inibtelah disetujui danndalam tahapan kelengkapan berjas adminiatrasi sebelum diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan Bupati Malinau.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
6 Naik Status Tahun 2025, Jumlah Taman Kanak-kanak Negeri Malinau Kaltara Kini jadi 18 Sekolah |
![]() |
---|
Motivasi agar Berinovasi dan Berprestasi, Alokasi Dana Desa Malinau Kaltara 2025 Prioritaskan ini |
![]() |
---|
7 Tips Sederhana Cegah Peretasan WA yang Lagi Ramai di Malinau, Kiat Perkuat Keamanan Digital |
![]() |
---|
Warna-warni Seragam Ramaikan Lomba HUT RI, 800 Peserta Banjiri Desa Malinau Seberang Kaltara |
![]() |
---|
Marak Peretasan WA Modus Pinjam Uang Belasan Juta Rupiah di Malinau, Kenali Pola dan Pencegahannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.