Nunukan Memilih

Menuju Pilkada 2024, KPU Nunukan Perpanjang Pendaftaran Calon PPS hingga Sabtu 11 Mei 2024

KPU Nunukan akhirnya melakukan perpanjangan pendaftaran bagi calon PPS yang akan ditempatkan di desa/ kecamatan di Nunukan di Pilkada 2024.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rusli Hairuddin. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Persiapan menuju Pilkada 2024, KPU Nunukan perpanjang pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga 11 Mei 2024.

Perpanjang pendaftaran calon anggota PPS dibuka KPU Nunukan sejak 9 Mei 2024 untuk 21 kecamatan di 240 desa/ kelurahan.

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rusli Hairuddin menyebut hingga saat ini ada sebanyak 1.099 pendaftar yang berkasnya telah diterima oleh KPU Nunukan.

"Kedudukan anggota PPS itu di desa atau kelurahan. Kebutuhan anggota PPS ini per desa tiga orang ditambah PAW (pergantian antar waktu) tiga orang. Tapi yang dilantik nanti hanya tiga orang setiap desa. Jadi total kebutuhan 720 anggota PPS," kata Rusli Hairuddin kepada TribunKaltara.com, Jumat (10/05/2024), pukul 11.00 Wita.

Baca juga: Jumlah Peserta Belum Terpenuhi, KPU Bulungan Perpanjang Pendaftaran PPS hingga 11 Mei 2024

Menurut Rusli Hairuddin, perpanjangan pendaftaran dilakukan KPU Nunukan, karena sampai masa pendaftaran berakhir peserta kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan.

Sehingga KPU Nunukan membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari.

"Kendalanya masih kurang peserta yang daftar karena mereka yang sudah daftar PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sudah tidak memungkinkan mendaftar PPS karna tahapannya yang beririsan," ucapnya.

Adapun syarat pendaftaran calon anggota PPS diantaranya:

a. Warga Negara lndonesia.

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved