Berita Tarakan Terkini

Pengendara Sepeda Listrik Minimal Usia 12 Tahun, Wajib Pakai Helm dan Tidak Boleh ke Jalan Raya

Polres Tarakan telah merilis aturan bagi pengendara sepeda listrik di Tarakan. Mulai dari usia pengendara, hingga tidak boleh di pakai di jalan raya.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Nanda Gustiana. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Satlantas Polres Tarakan merilis aturan terkait pengendara Sepeda Listrik dan larangannya. Salah satunya pengendara minimal berusia 12 tahun.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Lantas Polres Tarakan IPTU Nanda Gustiana membeberkan aturan pengendara Sepeda Listrik di antaranya, wajib menggunakan helm. Kemudian minimal berusia 12 tahun.

"Meski minimal berusia 12 tahun, tak berarti pengendara dilepas oleh orangtua tanpa pengawasan. Karena kepolisian juga akan menindak tegas," ungkapnya.

Menurut Nanda Gustiana, kepolisian kerap menerima keluhan terkait pengendara Sepeda Listrik yang tidak tertib dan pengendara rata-rata berusia di bawah 17 tahun.

Baca juga: Dapat Sepeda dari Bupati Malinau, Ainun Azzahra Anak Usia 5 Tahun Menangis, Ternyata Ini Alasannya 

Selain usia pengendara Sepeda Listrik minimal berusia 12 tahun, pengendara tidak boleh mengangkut penumpang, kecuali ada kursi penumpang. Kemudian, tidak boleh memodifikasi daya motor. Lalu mematuhi tata cara berlalu lintas.

"Kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Lalu berkendara di lajur khusus, kawasan tertentu, atau trotoar jika tak ada lajur khusus," terang Nanda Gustiana.

Kemudian ia menambahkan lagi, Sepeda Listrik  telah memiliki sertifikat Uji Tipe (SUT). Kemudian hanya digunakan di permukiman. Termasuk jalan yang ditetapkan sebagai jalur saat hari bebas kendaraan bermotor atau car free day.

"Termasuk kawasan wisata dan area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak," terangnya.

Pihaknya juga tak segan memberi sanksi jika sampai ditemukan melanggar dari ketentuan. Saat ini sudah ada satu kasus ditindak. Meski demikian masih dalam proses edukasi. Seperti terjadi pada Selasa (21/5/2024) lalu. Pemilik akhirnya kembali dikembalikan sepeda listriknya dengan catatan tidak boleh mengulang kesalahan sama dan membuat surat pernyataan.

Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Nanda Gustiana.
Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Nanda Gustiana. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Ini dilakukan sebagai wujud upaya memberikan edukasi dan teguran kepada masyarakat Tarakan terkait penggunaan sepeda listrik yang tepat. Kasat lantas Polres Tarakan Iptu Nanda Gustiana S.Trk menyampaikan, dalam isi pernyataan pemilik Sepeda Listrik di antaranya pertama brjanji tidak akan menggunakan Sepeda Listrik di jalan raya.

Kedua, Sepeda Listrik hanya di pergunakan sekitar pemukiman dan tdk diperbolehkan keluar ke jalan raya. Ketiga, Sepeda Listrik hanya digunakan oleh orang yang sudah dewasa.

"Personel Satlantas Polres Tarakan mengantarkan sepeda listrik ke alamat rumah masing masing dengan menggunakan mobil D Max Satlantas Polres Tarakan," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved