Berita Tarakan Terkini
Pengendara Sepeda Listrik Minimal Usia 12 Tahun, Wajib Pakai Helm dan Tidak Boleh ke Jalan Raya
Polres Tarakan telah merilis aturan bagi pengendara sepeda listrik di Tarakan. Mulai dari usia pengendara, hingga tidak boleh di pakai di jalan raya.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Satlantas Polres Tarakan merilis aturan terkait pengendara Sepeda Listrik dan larangannya. Salah satunya pengendara minimal berusia 12 tahun.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Lantas Polres Tarakan IPTU Nanda Gustiana membeberkan aturan pengendara Sepeda Listrik di antaranya, wajib menggunakan helm. Kemudian minimal berusia 12 tahun.
"Meski minimal berusia 12 tahun, tak berarti pengendara dilepas oleh orangtua tanpa pengawasan. Karena kepolisian juga akan menindak tegas," ungkapnya.
Menurut Nanda Gustiana, kepolisian kerap menerima keluhan terkait pengendara Sepeda Listrik yang tidak tertib dan pengendara rata-rata berusia di bawah 17 tahun.
Baca juga: Dapat Sepeda dari Bupati Malinau, Ainun Azzahra Anak Usia 5 Tahun Menangis, Ternyata Ini Alasannya
Selain usia pengendara Sepeda Listrik minimal berusia 12 tahun, pengendara tidak boleh mengangkut penumpang, kecuali ada kursi penumpang. Kemudian, tidak boleh memodifikasi daya motor. Lalu mematuhi tata cara berlalu lintas.
"Kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Lalu berkendara di lajur khusus, kawasan tertentu, atau trotoar jika tak ada lajur khusus," terang Nanda Gustiana.
Kemudian ia menambahkan lagi, Sepeda Listrik telah memiliki sertifikat Uji Tipe (SUT). Kemudian hanya digunakan di permukiman. Termasuk jalan yang ditetapkan sebagai jalur saat hari bebas kendaraan bermotor atau car free day.
"Termasuk kawasan wisata dan area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak," terangnya.
Pihaknya juga tak segan memberi sanksi jika sampai ditemukan melanggar dari ketentuan. Saat ini sudah ada satu kasus ditindak. Meski demikian masih dalam proses edukasi. Seperti terjadi pada Selasa (21/5/2024) lalu. Pemilik akhirnya kembali dikembalikan sepeda listriknya dengan catatan tidak boleh mengulang kesalahan sama dan membuat surat pernyataan.

Ini dilakukan sebagai wujud upaya memberikan edukasi dan teguran kepada masyarakat Tarakan terkait penggunaan sepeda listrik yang tepat. Kasat lantas Polres Tarakan Iptu Nanda Gustiana S.Trk menyampaikan, dalam isi pernyataan pemilik Sepeda Listrik di antaranya pertama brjanji tidak akan menggunakan Sepeda Listrik di jalan raya.
Kedua, Sepeda Listrik hanya di pergunakan sekitar pemukiman dan tdk diperbolehkan keluar ke jalan raya. Ketiga, Sepeda Listrik hanya digunakan oleh orang yang sudah dewasa.
"Personel Satlantas Polres Tarakan mengantarkan sepeda listrik ke alamat rumah masing masing dengan menggunakan mobil D Max Satlantas Polres Tarakan," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Satlantas Polres Tarakan
pengendara
Sepeda Listrik
berusia 12 tahun
Nanda Gustiana
kepolisian
penumpang
helm
jalan raya
TribunKaltara.com
Berlangsung hingga Desember, Tarakan Kaltara Kebagian Gerakan Pangan Murah Serentak Se-Indonesia |
![]() |
---|
Pajak Restoran Tertunggak, Pemkot Tarakan Launching Program Undian Struk Makan dan Minum Berhadiah |
![]() |
---|
Tahun 2025 Polres Tarakan Tangani 70 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, 24 Tesangka Diamankan |
![]() |
---|
Seleksi Anggota KPID Kaltara Disorot, Publik Ingatkan DPRD tak Jadi Pintu Masuk Politisasi Penyiaran |
![]() |
---|
Intip Proses Pembuatan Anyaman Tikar Daun Pandan di Desa Liagu Bulungan, Dijadikan Tempat Duduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.