Berita Kaltara Terkini
Komisi Informasi Kaltara Usulkan 50 Persen Perempuan Sebagai Informan Ahli IKIP 2024, Ini Alasannya
Komisi Informasi Kalimantan Utara beberkan alasan mengusulkan 50 persen perempuan sebagai Informan Ahli Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Komisi Informasi Kalimantan Utara (Kaltara) beberkan alasan mengusulkan 50 persen perempuan sebagai Informan Ahli Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024.
Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltara, Niko Ruru mengatakan dari 10 orang Informan Ahli IKIP yang diusulkan kepada Komisi Informasi Pusat, lima diantaranya berjenis kelamin perempuan.
"Nama nama yang kami usulkan merupakan hasil penjaringan yang dilakukan kelompok kerja daerah (Pokjada) Kaltara IKIP 2024," kata Niko Ruru kepada TribunKaltara.com Jumat (31/05/2024).
Ketua Pokjada Kaltara IKIP 2024 itu menyebut 10 orang Informan IKIP tersebut terdiri dari dua orang yang berasal dari unsur pemerintah daerah atau badan publik, masyarakat sipil, akademisi, pelaku usaha, dan jurnalis.
Baca juga: Modus Obati Adik Ipar di Bawah Umur Berujung Pelecehan Seksual, Pria di Nunukan Dipolisikan
"Kami berharap 10 nama yang diusulkan bisa segera ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat," ucap Niko.
Niko menjelaskan saat melakukan penjaringan perempuan sebagai Informan Ahli IKIP 2024, Pokjada Kaltara IKIP memiliki pertimbangan subjektif.
Dia mengaku bahwa perempuan cenderung lebih objektif dalam memberikan penilaian.
"Hampir semua kebijakan pemerintah berdampak terhadap perempuan. Sehingga untuk menghadapi dampak yang diterimanya, perempuan termasuk kelompok yang banyak memerlukan akses informasi," ujarnya.
Lebih lanjut Niko katakan bahwa perempuan memiliki pemahaman yang baik dan objektif dalam memberikan penilaian mengenai keterbukaan informasi publik di Kaltara
"Kami yakin mereka mampu bersikap objektif dan independen. Tahun lalu berdasarkan survei IKIP, Kaltara berada pada kategori sedang dengan skor 76,06," ungkapnya.
Selain itu Niko juga menjelaskan bahwa IKIP dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat untuk melihat para stakeholder yang terdiri dari badan publik, pelaku usaha, dan masyarakat bisa melaksanakan dan memanfaatkan prinsip dasar keterbukaan informasi.
Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi Proyeksi Irigasi Rp11,9 M di Krayan Nunukan Dituntut Hukuman 4 hingga 10 Tahun
"Keterbukaan informasi itu hak dasar warga negara. Indeks disusun untuk menganalisis tiga aspek penting. Pertama itu kepatuhan badan publik terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, persepsi masyarakat terhadap Undang-undang IKIP maupun haknya atas informasi," imbuhnya.
Lanjut Niko,"Ketiga, kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi. Utamanya kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi," tambahnya.
Penulis: Febrianus Felis
Kasus Korupsi Pembangunan BPSDM Kaltara, Satu Tersangka Kembalikan Uang Rp 1,3 Miliar ke Negara |
![]() |
---|
Dua Siswa SMAN 1 Tanjung Selor Dilarikan Ke Rumah Sakit Usai Santap Menu MBG, Begini Tanggapan BGN |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Tinjau Langsung Dapur MBG di Tanjung Selor Usai Laporan Dugaan Keracunan Makanan |
![]() |
---|
Dua Siswa SMAN 1 Tanjung Selor Kaltara Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Pasca Dua Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit, Program MBG di SMAN 1 Tanjung Selor Dihentikan Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.