Berita Daerah Terkini

Deretan Mobil Mewah Sitaan KPK dari Pengusaha Samarinda, Terkait Kasus TPPU Mantan Bupati Kukar Rita

Deretan mobil mewah bagian dari 19 kendaraan aset sitaan KPK dari seorang pengusaha di Samarinda, diduga terkait kasus TPPU mantan Bupati Kukar, Rita.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Beberapa mobil mewah dari 19 kendaraan sitaan yang dititipkan KPK ke Rupbasan Samarinda di Citra Land Samarinda, pada Sabtu (1/6/2024).(TribunKaltim.co/Muhammad Riduan). 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Deretan mobil mewah bagian dari 19 kendaraan aset sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dari seorang pengusaha di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Diduga mobil mewah dan sejumlah kendaraan tersebut disita karena terkait kasus Tinda Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang melibatkan Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Sebanyak 19 kendaraan roda empat dan roda dua berbagai merk tersebut merupakan aset sitaan KPK di sejumlah tempat di Samarinda.

Kendaraan-kendaraan ini dititipkan secara administratif di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Samarinda pada Jumat (31/5/2024).

Kendaraan ini disita usai beredar kabar Tim Penyidik KPK selama dua hari melakukan penggeledahan terhadap kediaman seorang pengusaha di Samarinda, Kalimantan Timur.

Kendaraan yang dititipkan oleh lembaga antirasuah itu, beberapa di antaranya terdapat mobil mewah seperti Hummer, BMW, Pajero Sport, hingga supercar bermerk Lamborgini.

Pantauan Tribun Kaltim, Sabtu (1/6), kendaraan sitaan ini memang tak berada Rupbasan Samarinda.

Mobil mewah jenis Rubicon warna kuning, dan Hummer warna merah titipan KPK ke Rupbasan Samarinda, di Jalan KS Tubun Samarinda, Samarinda. (TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)
Mobil mewah jenis Rubicon warna kuning, dan Hummer warna merah titipan KPK ke Rupbasan Samarinda, di Jalan KS Tubun Samarinda, Samarinda. (TribunKaltim.co/Muhammad Riduan) (Tribun Kaltim)

Melainkan dititipkan di tempat tersita, yang diduga merupakan lokasi yang digeledah oleh KPK, yakni di perumahan Citra Land dan salu lokasi lagi di Jalan KS Tubun, Samarinda.

Di Jalan KS Tubun Samarinda, nampak terparkir di luar pagar rumah, sebanyak tiga mobil, yakni Rubicon warna kuning, Hummer warna merah, dan Innova warna merah maronn.

Sedangkan di dalam pagar yang berwarna hitam itu, nampak beberapa mobil di antaranya supercar bermerk Lamborgini berwarna oranye, Hummer berwarna putih, Toyota Rush hitam dan Honda HR-V putih.

Baca juga: Penampakan 19 Kendaraan Mewah Titipan KPK di Rupbasan Samarinda, Sitaan Kasus TPPU Rita Widyasari

Tribun Kaltim mencoba bertanya kepada petugas keamanan rumah yang berjaga di posnya.

Kepada awak media, petugas keamanan itu mengaku tidak mengetahui terkait adanya dugaan penggeledahan rumah tersebut oleh KPK

"Nah saya nggak tahu ( penggeledahan ) saya soalnya jaga malam aja. Dan ini baru jaga siang," ungkapnya saat ditemui sekira pukul 14.00 wita, Sabtu (1/6/2024).

Mengenai mobil-mobil yang diletakkan di luar pagar rumah itu, petugas itu menyebutkan segaja diletakkan di luar lantaran baru saja selesai dicuci.

"Habis dicuci tadi. Mobil yang lain ada aja di dalam," ucapnya.

Sementara pantauan Tribun Kaltim di Perumahan Citra Land Samarinda di halaman juga terlihat beberapa mobil mewah.

Di antaranya, ada mobil Alphard berwarna putih, Hummer putih, CR-V berwarna putih dan Mini Cooper berwarna merah muda dan satu mobil tertutup kain di dalam garasi.

Dugaan Penggeledahan

Dari informasi yang dihimpun, kedua tempat itu diduga merupakan kediaman seorang pengusaha Samarinda yang sebelumnya dikabarkan digeledah KPK.

Dari website Rupbasan Samarinda diterangkan penitipan kendaraan yang disita pada Jumat (31/5/2024) berada di dua lolasi yang berbeda, yakni di Jalan KS Tubun Samarinda dan di Perumahan Citra Land Samarinda.

Proses penitipan dilakukan dua orang perwakilan dari KPK bekerjasama dengan empat orang petugas  Rupbasan Samarinda, yang dipimpin Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Rupbasan Samarinda, Budiman.

Baca juga: Dilimpahkan KPK ke Polri, Bareskrim Usut Dugaan Suap Pengurusan DID Rp26 M di Pemkot Balikpapan

Penitipan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengamankan barang bukti dalam kasus-kasus yang sedang ditangani.

Proses dimulai di lokasi pertama di Jalan KS Tubun.

Tim gabungan dari KPK dan Rupbasan Samarinda melakukan pengecekan dan pendataan terhadap kendaraan yang akan dititipkan.

Setelah itu, kegiatan dilanjutkan di lokasi kedua di Perumahan Citra Land.

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Samarinda, Budiman, menyatakan pihaknya siap menerima dan menjaga barang titipan dari KPK dengan baik.

Perwakilan dari KPK yang hadir juga menyampaikan, penitipan kendaraan di Rupbasan Samarinda adalah langkah penting untuk menjaga barang bukti tetap dalam kondisi baik hingga proses hukum selesai.

Terkait penitipan kendaraan hasil sitaan ini, Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto menerangkan ada tim KPK ingin menitipkan 19 kendaraan ke Rupbasan Samarinda.

Namun setelah pihaknya menunjukan kondisi gedung dan sarana - prasarana yang ada di Rupbasan Samarinda, tim KPK merasa kurang memadai.

Baca juga: Kekuatan Magic dan Restu Rita Widyasari bagi Calon Partai Golkar di Pilkada Kaltim 2024

"Akhirnya dititipkan ke tempat tersita, di dua tempat, rumahnya (pengusaha) yakni di Citra Land dan di Jalan KS Tubun.

Di lokasi Citra Land Samarinda ada sebanyak 11 kendaraan dan di Jalan KS Tubun Samarinda terdapat 8 kendaraan, totalnya 19 unit," ungkap Ari Yuniarto ke TribunKaltim, Sabtu (1/6/2024).

Dirinya menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak dititipkan di Rupbasan Samarinda, hanya dilakukan secara administrasi dan diminta untuk dilakukan pengawasan.

"Tetapi tetap dititipkan di tempat tersita," tambahnya.

Pihaknya selaku penerima penitipan dari KPK tidak mengetahui berapa lama kendaraan tersebut dititipkan, karena hanya secara administrasi dan kendaraannya pun masih di tempat tersita.

"Kalau informasi yang saya terima, selama proses ini belum ada putusan, itu boleh dipegang tersita.

Tapi kalau sudah putus harus dieksekusi, nah putusannya itu berbentuk disita untuk negara, dirampas atau dimusnahkan, itu dilakukan KPK," ucapnya.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021).
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dari Kasus Rita Widyasari

Penyitaan 19 unit kendaraan yang dilakukan KPK masih belum terang terkait kasus apa. Namun dari informasi yang didapat Rupbasan Samarinda, diduga penyitaan terkait dengan kasus yang melibatkan Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto mengatakan kepada Tribun Kaltim, kendaraan yang dititipkan itu berdasarkan surat yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dengan terpidana Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"Kalau saya lihat suratnya, itu dari kasus TPPU Bu Rita (eks Bupati Kukar), itu saja yang saya lihat di kertas penitipannya," kata Ari Yuniarto, Sabtu (1/6/2024).

Dari informasi dihimpun Tribun Kaltim, Tim Penyidik KPK diduga melakukan penggeledahan terhadap perusahaan yang diduga terkait dengan lingkaran kepemilikan Mantan Bupati Kutai Kartanegara itu.

Diduga penggeledahan tersebut, dilakukan selama dua hari di sebuah kantor dan rumah pribadi milik pengusaha yang ada di Kota Samarinda.

Selama dua hari, Kamis hingga Jumat (30-31/5), tim penyidik KPK datang ke Samarinda, untuk menindaklanjuti itu.

Pertama, mereka diduga menggeledah kantor milik pengusaha itu, selanjutnya, pada keesokan harinya dilakukan penggeledahan terhadap kediaman pengusaha tersebut.

Tribun Kaltim mengkonfirmasi kepada tim KPK melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prastyono yang sedang melakukang sidang di PN Tipikor Samarinda.

Pada kesempatan tersebut, Rudi Dwi Prastyono  tidak bisa memberikan jawabannya karena perihal tersebut dianggapnya, bukanlah wewenangannya untuk menjawab pertanyaan itu.

Baca juga: Dewas KPK Ungkap Ada Harta Firli Bahuri Tidak Dilaporkan ke LHKPN, Beli Tanah Pakai Nama Istri

"Itu urusannya pusat. Kalaunya nanya soal persidangan (Tipikor) ini aku jawab, tapi kalau soal luar sidang ke sana (Pusat)," ucapnya usai sidang kasus Tipikor terkait peningkatan jalan di PPU, Kamis (30/5/2024).

Tribun Kaltim juga sudah mencoba untuk menghubungi langsung Juru Bicara KPK, Ali Fitri. Namun masih belum mendapatkan respon dari yang bersangkutan.

Sejak Sabtu (31/5), Tribun Kaltim juga sudah memantau langsung lokasi kediaman pengusaha yang dikabarkan digeledah. 

Kemudian saat dikonfirmasi melalui nomor telepon pengusaha yang dimaksud, namun tidak dapat dihubungi.

Pun konfirmasi melalui pesan yang dikirim via WhatsApp juga masih centang satu yang menandakan nomor itu tidak aktif. (tribunkaltim/uan)

Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved