Opini
Menakar Nasib Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera
Pemerintah baru saja mengeluarkan PP No. 21 Tahun 2024, sebagai perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat.
Reaksi publik yang seperti ini harusnya dijadikan alarm (pengingat) oleh Pemerintah, bahwa sebelum menetapkan sebuah kebijakan, hendaknya dilakukan public discuss (diskusi publik).
Terutama bagi yang terkena langsung dari obyek kebijakan, yaitu para pekerja dan para pemberi kerja, sehingga tidak ada kesan kebijakan yang diambil oleh pemerintah bersifat trial and error.
Kebijakan pemerintah bukanlah suatu tindakan yang asal jadi, tidak rasional, atau bersifat acak.
Kebijakan pemerintah selalu berarti hal-hal yang nyata atau sungguh-sungguh dilakukan pemerintah.
Bukan hanya apa apa yang dikatakan atau dijanjikan oleh pemerintah.
Bukan setelah kebijakan muncul, baru mau dilakukan sosialisasi.
Semestinya pelibatan para pemangku kepentingan dilakukan pada saat proses formaulasi (penyusunan) kebijakan, bukan pada saat implementasi kebijakan.
(*)
*) Penulis adalah Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim. Mantan Camat Babulu dan Penajam, mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Prov Kaltim, dan mantan Pjs. Bupati Kutai Timur.
Tabungan Perumahan Rakyat
Tapera
Peraturan Pemerintah
Presiden Joko Widodo
Uang Kuliah Tunggal (UTK)
BPJAMSOSTEK
BPJS Kesehatan
BI Rate Respons Guyuran Likuiditas Pemerintah |
![]() |
---|
Likuiditas Perekonomian Indonesia: Pertumbuhan M2 yang Menggembirakan |
![]() |
---|
Sekolah: Harapan Terakhir atau Sumber Masalah dalam Pemberantasan Korupsi? |
![]() |
---|
Persepsi Negatif terhadap Organisasi Kemasyarakatan |
![]() |
---|
Menciptakan Ruang Aman dari Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus, Suatu Refleksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.