Opini

Menakar Nasib Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera

Pemerintah baru saja mengeluarkan PP No. 21 Tahun 2024, sebagai perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat.

Editor: Sumarsono
HO
Dr. Drs. Moh. Jauhar Efendi, MSi, Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim 

Reaksi publik yang seperti ini harusnya dijadikan alarm (pengingat) oleh Pemerintah, bahwa sebelum menetapkan sebuah kebijakan, hendaknya dilakukan public discuss (diskusi publik).

Terutama bagi yang terkena langsung dari obyek kebijakan, yaitu para pekerja dan para pemberi kerja, sehingga tidak ada kesan kebijakan yang diambil oleh pemerintah bersifat trial and error.

Kebijakan pemerintah bukanlah suatu tindakan yang asal jadi, tidak rasional, atau bersifat acak.

Kebijakan pemerintah selalu berarti hal-hal yang nyata atau sungguh-sungguh dilakukan pemerintah.

Bukan hanya apa apa yang dikatakan atau dijanjikan oleh pemerintah. 

Bukan setelah kebijakan muncul, baru mau dilakukan sosialisasi.

Semestinya pelibatan para pemangku kepentingan  dilakukan pada saat proses formaulasi (penyusunan) kebijakan, bukan pada saat implementasi kebijakan.

(*)

*) Penulis adalah Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim. Mantan Camat Babulu dan Penajam, mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Prov Kaltim, dan mantan Pjs. Bupati Kutai Timur.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

BERSAMA RAMADAN DI ERA DIGITAL

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved