Berita Nunukan Terkini
Usai Ditetapkan Tersangka, Oknum PNS Disdukcapil Nunukan Kaltara Diberhentikan Sementara
Seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap gadis pemohon KTP, oknum PNS Disdukcapil Nunukan diberhentikan sementara.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap gadis pemohon KTP, oknum PNS (pegawai negeri sipil) Disdukcapil Nunukan inisial AH diberhentikan sementara.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Sura'i.
"Kami sudah menerima surat dari Polres Nunukan soal penetapan tersangka inisial AH. Terhadap yang bersangkutan juga telah diberhentikan sementara dari jabatannya," kata Sura'i kepada TribunKaltara.com, Senin (03/06/2024), sore.
Selanjutnya kekosongan jabatan yang ditinggalkan AH sebagai Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Nunukan, akan diisi oleh pelaksana tugas.
Baca juga: Masih Tunggu Kemenpan RB, BKPSDM Nunukan Umumkan Tes CPNS Dilaksanakan Juni 2024, PPPK Kapan?
Sura'i menjelaskan pasca pemberhentian sementara terhadap AH, hak sebagai PNS juga dicabut.
Seperti tambahan penghasilan pegawai (TPP), honorium kegiatan, termasuk tunjangan lainnya juga dihentikan.
"Hanya saja untuk gaji pokok tetap diterima AH. Ini sesuai prosedur terhadap ASN yang dinyatakan tersangka dan diberhentikan sementara. Untuk hak-haknya seperti tambahan penghasilan dan honor kegiatan sudah tidak diterima," ucapnya.
Selain itu, Sura'i menyampaikan bahwa pasca ditetapkan sebagai tersangka, AH juga telah dibebaskan tugaskan di OPD (organisasi perangkat daerah) tempatnya bertugas.
"Kami tinggal menunggu surat dari OPD terkait pengganti AH sebagai Plt. OPD terkait akan mengirimkan nama yang akan mengisi sementara jabatan yang ditinggal sementara AH," ungkapnya.
Menurut Sura'i status pemberhentian sementara terhadap AH akan ditinjau kembali seusai putusan inkracht dari pengadilan.
Lebih lanjut dia katakan, apabila putusan pengadilan menyatakan AH terbukti bersalah maka akan dilanjutkan pemberian sanksi.
Sanksi yang dimaksud Sura'i seperti pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), penundaan kenaikan jabatan, maupun penurunan jabatan satu tingkat atau demosi.
Baca juga: Susah Wudhu Saat Kemarau, Kodim 0911/Nunukan Kaltara Buat Tiga Titik Sumur Bor di Masjid Sembakung
"Jadi kalau untuk perkara korupsi jika putusan dua tahun ke bawah atau lebih, langsung PTDH. Sementara itu pidana umum mengacu pada putusan. Bila di bawah dua tahun bisa diaktifkan kembali. Tapi bisa dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan. Jika di atas dua tahun tetap diberhentikan," ujarnya.
Penulis: Febrianus Felis
3 Desa Baru di Nunukan Kaltara Siap jadi Definitif, Berpeluang Gelar Pilkades Perdana Tahun Depan |
![]() |
---|
Wabup Hermanus Ungkap 6 Agenda Prioritas dalam APBD Perubahan 2025 Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Rancangan Pendapatan APBD-P Nunukan 2025 Turun 5,20 Persen, Wabup Sebut Fokus ke Program Prioritas |
![]() |
---|
5 Perusahaan di Nunukan Siap biayai 600 Jiwa Peserta Non JKN Lewat CSR, Dinkes: Sisa 11.456 Orang |
![]() |
---|
Dua Pelajar Nunukan ke Panggung Nasional, Gaungkan Budaya Tidung di Ajang Duta Budaya Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.