Berita Nunukan Terkini

Usai Ditetapkan Tersangka, Oknum PNS Disdukcapil Nunukan Kaltara Diberhentikan Sementara

Seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap gadis pemohon KTP, oknum PNS Disdukcapil Nunukan diberhentikan sementara.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Korban pelecehan seksual insial SF (21) memegang surat pengaduan terhadap oknum PNS Disdukcapil Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap gadis pemohon KTP, oknum PNS (pegawai negeri sipil) Disdukcapil Nunukan inisial AH diberhentikan sementara.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Sura'i.

"Kami sudah menerima surat dari Polres Nunukan soal penetapan tersangka inisial AH. Terhadap yang bersangkutan juga telah diberhentikan sementara dari jabatannya," kata Sura'i kepada TribunKaltara.com, Senin (03/06/2024), sore.

Selanjutnya kekosongan jabatan yang ditinggalkan AH sebagai Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Nunukan, akan diisi oleh pelaksana tugas.

Baca juga: Masih Tunggu Kemenpan RB, BKPSDM Nunukan Umumkan Tes CPNS Dilaksanakan Juni 2024, PPPK Kapan?

Sura'i menjelaskan pasca pemberhentian sementara terhadap AH, hak sebagai PNS juga dicabut.

Seperti tambahan penghasilan pegawai (TPP), honorium kegiatan, termasuk tunjangan lainnya juga dihentikan.

"Hanya saja untuk gaji pokok tetap diterima AH. Ini sesuai prosedur terhadap ASN yang dinyatakan tersangka dan diberhentikan sementara. Untuk hak-haknya seperti tambahan penghasilan dan honor kegiatan sudah tidak diterima," ucapnya.

Selain itu, Sura'i menyampaikan bahwa pasca ditetapkan sebagai tersangka, AH juga telah dibebaskan tugaskan di OPD (organisasi perangkat daerah) tempatnya bertugas.

"Kami tinggal menunggu surat dari OPD terkait pengganti AH sebagai Plt. OPD terkait akan mengirimkan nama yang akan mengisi sementara jabatan yang ditinggal sementara AH," ungkapnya.

Menurut Sura'i status pemberhentian sementara terhadap AH akan ditinjau kembali seusai putusan inkracht dari pengadilan.

Lebih lanjut dia katakan, apabila putusan pengadilan menyatakan AH terbukti bersalah maka akan dilanjutkan pemberian sanksi.

Sanksi yang dimaksud Sura'i seperti pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), penundaan kenaikan jabatan, maupun penurunan jabatan satu tingkat atau demosi.

Baca juga: Susah Wudhu Saat Kemarau, Kodim 0911/Nunukan Kaltara Buat Tiga Titik Sumur Bor di Masjid Sembakung

"Jadi kalau untuk perkara korupsi jika putusan dua tahun ke bawah atau lebih, langsung PTDH. Sementara itu pidana umum mengacu pada putusan. Bila di bawah dua tahun bisa diaktifkan kembali. Tapi bisa dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan. Jika di atas dua tahun tetap diberhentikan," ujarnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved