Berita Tarakan Terkini

Gaji Ke-13 ASN Pemkot Tarakan Paling Lambat Cair Juni 2024, Pj Wali Kota Bustan: PPPK Juga Dapat 

ASN dan PPPK Pemkot Tarakan mendapatkan gaji ke-13 atau TPP yang cair paling lambat Juni 2024. Disampaikan Pj Wali Kota Tarakan Bustan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pj Wali Kota Tarakan, Bustan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Untuk gaji ke-13 atau TPPASN dan PPP Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tarakan naik hingga 25 persen. Artinya ASN Pemkot Tarakan akan menerima 75 persen dan paling lambat cair Juni 2024.

Dikatakan Pj Wali Kota Tarakan Bustan, gaji 13 dan TPP sebelumnya hanya mencapai 50 persen dan sudah masuk dalam APBD. Dengan tambahan 25 persen ini ASN akan menerima 75 persen.

"Alhamdulillah saya inisiasi dan saya juga minta hitungan  hitungan dari kawan-kawan BPKPAD saya naikkan menjadi 75 persen, jadi ada kenaikan 25 persen," jelas Bustan.

Pj Wali Kota Taraka mengatakan, nominal besarannya masing-masing ASN tentunya berbeda. Karena menyesuaikan jabatan dan tingkatan eselon.

Baca juga: PNS Bisa Cek Rekening Sekarang, Gaji Ke-13 dan TPP ASN Pemprov Kaltara Cair Bersamaan Hari ini

"Kalau besaran sudah ditentukan tergantung golongan tergantung jabatan. Banyak variabelnya, sekda misal pangkat, masa kerja, anak dan istrinya golongan mempengaruhi," ucap Bustan.

Bustan menilai adanya kenaikan sampai 25 persen untuk gaji ke-13 dan TPP ASN Pemkot Tarakan melihat kemampuan anggaran Pemkot Tarakan.

Bustan mengungkapkan pemberian gaji di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan sudah diatur dalam Perwali Nomor 6 Tahun 2023 tentang THR dan gaji ke- 13 yang bersumber dari APBD, kemudian dinaikkan 25 persen tersebut mengacu berdasarkan Perwali Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari APBD 2024, terkait besaran perubahan dari sebelumnya ditetapkan 50 persen pada pasal 3 menjadi 75 persen.

Lebih lanjut ia menyampaikan komitmen akan menaikkan menjadi 100 persen jika anggaran cukup, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian THR dan gaji ke- 13 kepada ASN

"Kalau saya lihat mampu. Kalau kita punya kemampuan harusnya 100 persen. Insya Allah 2025 saya akan pasang 100 persen tidak akan saya pasang lagi 75 persen saya amankan 100 persen," beber Bustan.

Baca juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN Pemprov Kaltara Cair Juni 2024, Gubernur Zainal: Tercepat di Indonesia

Mantan Asisten Pemprov Kaltara ini menyampaikan lagi, bahwa tidak hanya ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik juga akan menerima gaji ke-13.

"Termasuk yang baru kita lantik kemarin yang baru kita serahkan SK-nya PPPK juga dapat gaji 13 (TPP) Insya Allah di bulan ini dia akan terima, jadi akan terima gaji dulu, baru kemudian gaji 13, jarak seminggu mungkin, yang pasti di bulan Juni, saya minta clear," harapnya.

Kembali disinggung dengan kenaikan 25 persen yang dianggarkan didapatkan dari postur anggaran mana saja. Penjabat Walikota menjawab bahwa diambil dari secara menyeluruh. "Jadi nanti kita akan sisir yang mana, yang penting dibenarkan secara aturan. Memang kalau kita punya kemampuan ya harusnya 100 persen. Kita coba naikkan 25 persen alhamdulillah. Kalau daerah lain kan 100 persen," jelasnya.

Kemudian ia mengungkapkan dengan adanya kenaikan 25 persen ini pegawai diharapkan dapat melayani masyarakat dengan maksimal.

"Pegawai Tarakan tetap prima melayani masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Ia juga berharap berkaitan dengan inflasi kepada seluruh ASN berbelanja dengan bijak menggunakan gaji 13 dengan baik untuk kebutuhan.
"Misalnya untuk kebutuhan anak masuk sekolah, jika ada sisa dapat di simpan untuk kebutuhan lainnya," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved